Oleh Zulkarnain El-Madury
Hukum rimba Syiah ini menjadi salah satu acuan Syiah
berhubungan mesra dan gairah di depan orang banyak. Tanpa resiko dosa atau
haram dan dengan meng-atasnamakan Imam Mereka yang memberikan legitimasi hukum
halalnya. Tentu dipandang secara Syar’i, adalah sangat tidak pantas dan haram
hukumnya mempertontonkan aurat terbuka, apalagi hubungan intim suami Istri.Bagaimana
mungkin aksi liar di depan banyak Orang ini bisa halal, din difatwakan sebagai
sebagai perbuatan biasa, mustahil bisa dilakukan oleh manusia yang sehat akal.
Dari Abdullah bin Abi Yafur bahwa Abu Abdullah (alaihi salam) ditanya tentang pria yang melakukan hubungan intim dengan budak perempuan dari gadis budak miliknya, sementara di rumah ada seseorang yang mendengar dan menyaksikannya. Imam menjawab : "Tidak mengapa hal itu.
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: