Breaking News
Loading...

Mengapa Syiah Tidak Menghormati Syariat Islam yang Sebenarnya?

Syiahindonesia.com – Persoalan utama dalam perbedaan antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan Syiah bukan sekadar perbedaan fiqih cabang, melainkan menyentuh akar pemahaman terhadap syariat Islam itu sendiri. Banyak ulama Sunni sejak masa awal Islam hingga kontemporer menilai bahwa Syiah memiliki pola beragama yang tidak menempatkan syariat sebagaimana mestinya, karena mereka mendahulukan doktrin imam, riwayat internal kelompok, serta kepentingan ideologis di atas Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Akibatnya, praktik keagamaan Syiah sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam yang telah disepakati oleh mayoritas umat.

Syariat Islam dalam Perspektif Ahlus Sunnah

Dalam Islam yang murni sebagaimana dipahami oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, syariat bersumber dari dua landasan utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, dengan pemahaman para sahabat, tabi’in, dan generasi terbaik umat ini. Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat dari urusan agama itu, maka ikutilah ia dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
(QS. Al-Jatsiyah: 18)

Ayat ini menegaskan bahwa syariat bersifat jelas, tetap, dan wajib diikuti tanpa dikompromikan oleh hawa nafsu, kepentingan politik, atau figur tertentu.

Syiah dan Penggantian Otoritas Syariat

Salah satu penyimpangan mendasar Syiah adalah menjadikan imam-imam mereka sebagai sumber otoritas agama yang sejajar atau bahkan melebihi Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam praktiknya, jika suatu riwayat imam bertentangan dengan dalil yang sahih, maka riwayat imam tersebut yang didahulukan. Ini bertentangan dengan prinsip Islam yang mewajibkan seluruh manusia, siapa pun dia, tunduk kepada wahyu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي
“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: Kitab Allah dan Sunnahku.”
(HR. Malik, Al-Hakim)

Tidak ada dalam hadis ini perintah untuk mengikuti imam tertentu sebagai sumber syariat baru.

Penyimpangan Syiah dalam Praktik Ibadah

Banyak praktik ibadah Syiah tidak memiliki dasar dalam Sunnah Nabi ﷺ, bahkan bertentangan dengan syariat yang telah baku. Nikah mut’ah, misalnya, secara tegas diharamkan dalam hadis-hadis sahih, namun tetap dianggap halal oleh Syiah. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ قَدْ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهُ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai manusia, dahulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat.”
(HR. Muslim)

Menghalalkan kembali sesuatu yang telah diharamkan secara jelas menunjukkan sikap tidak menghormati ketetapan syariat.

Konsep Taqiyah dan Kerusakan Moral Syariat

Syiah mengajarkan konsep taqiyah secara ekstrem, hingga membolehkan kebohongan dalam urusan agama demi keselamatan atau kepentingan kelompok. Dalam Islam, kejujuran adalah fondasi syariat dan akhlak. Rasulullah ﷺ bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
“Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran akan membawa kepada kebaikan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Menjadikan kebohongan sebagai strategi dakwah dan perlindungan ideologi jelas merusak ruh syariat Islam.

Meremehkan Hudud dan Hukum Islam

Syariat Islam memiliki hukum-hukum pidana (hudud) yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam praktik sejarah dan teologi Syiah, penerapan hudud sering ditangguhkan dengan alasan ketiadaan imam ma’shum. Akibatnya, syariat diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa ditunda tanpa batas waktu.

Padahal Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al-Ma’idah: 45)

Syariat tidak bergantung pada kehadiran tokoh ghaib, tetapi wajib ditegakkan sesuai kemampuan umat.

Syariat Dikalahkan oleh Kepentingan Politik

Sejarah menunjukkan bahwa banyak ajaran Syiah berkembang seiring dengan konflik politik, bukan kebutuhan syar’i. Doktrin imamah, Mahdi ghaib, dan Wilayatul Faqih lahir untuk menopang struktur kekuasaan, bukan untuk menjaga kemurnian syariat. Ketika agama dijadikan alat legitimasi politik, syariat pasti dikorbankan.

Islam justru menempatkan syariat di atas kepentingan apa pun, termasuk kekuasaan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah jika orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dampak Penyimpangan Syariat Syiah di Indonesia

Jika pemahaman Syiah tentang syariat dibiarkan menyebar di Indonesia tanpa pengawasan ilmiah, umat Islam akan mengalami kebingungan standar halal-haram, rusaknya rujukan ibadah, serta melemahnya otoritas Al-Qur’an dan Sunnah. Ini berpotensi memecah belah umat dan menjauhkan generasi muda dari Islam yang lurus.

Penutup

Syiah dinilai tidak menghormati syariat Islam yang sebenarnya karena mereka menggantikan sumber hukum Allah dengan doktrin imam, menghalalkan yang haram, menunda hukum syariat, serta membungkus penyimpangan dengan legitimasi ideologis. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menegaskan bahwa keselamatan agama hanya ada pada ketaatan penuh kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ sesuai pemahaman generasi awal umat. Inilah benteng utama untuk menjaga Islam di Indonesia dari penyimpangan yang merusak akidah dan syariat.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: