Breaking News
Loading...

Dalam Nikah Mut'ah, Suami tidak Diwajibkan Menafkahi Istri; Adilkah bagi Perempuan?
Syiahindonesia.com - Berbagai dalil dikemukakan Syiah dalam rangka membenarkan ajaran sesatnya, Nikah Mut'ah. Baik itu argumen berdasar nash-nash riwayat mereka maupun argumen berdasar akal.

Dalam ajaran Nikah Mut'ah Syiah atau yang dikenal juga dengan sebutan nikah temporer, pengikut Syiah berkeyakinan bahwa perempuan yang dinikahi secara mut'ah tidaklah wajib baginya nafkah. Yang mengartikan bahwa sang "suami" tidaklah berkewajiban untuk memberi penghidupan bagi "istri".

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Syiah berjudul "15 Permasalahan Fikih yang Hangat & Kontroversial" penerbit Nur Al Huda" yang dikarang oleh Prof. J Subhani pada halaman 136 dikatakan bahwa:

"Pendek kata, perempuan yang dinikahi secara temporer adalah istri yang hakiki, dan anaknya pun adalah anak yang hakiki. Tidak ada perbedaan di antara dua pernikahan - pernikahan permanen dan pernikahan temporer - kecuali satu hal, yaitu, dalam pernikahan temporer tidak ada pewarisan dan pemberian nafkah di antara suami-istri kecuali yang disyaratkan dalam akad nikah seperti halnya 'azl."

Mari berfikir, bukankah hal demikian sangatlah tidak adil bagi perempuan? Tidakkah itu sama halnya menjadikan perempuan layaknya pemuas hawa nafsu semata? Wallahu musta'an wa na'uzubillah. (albert/syiahindonesia.com)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: