Breaking News
Loading...

Telah Mencaci Maki Sahabat & Istri Nabi, Syiah Harus Dikenakan Pasal Hate Speech
Emilia Renita; Syiah Rafidhah di Indonesia beserta para pengikutnya
Syiahindonesia.com - Aparat kepolisian seharusnya bersikap tegas terhadap kelompok Syiah yang kerap melakukan ujaran kebencian. Ajaran kelompok Syiah yang selalu mencaci maki para sahabat dan istri Nabi Muhammad Saw itu bisa ditindak dengan adanya aturan SE Kapolri tentang hate speech yang belum lama ini dikeluarkan.

"Dalam Syiah memaki sahabat dan istri Nabi itu nilainya tinggi, karena itu mereka bawaannya selalu melaknat. Baru sahadatnya saja sudah mencaci maki," ujar Ketua Dewan Pakar Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Pusat, Rizal fadilah saat acara pengukuhan pengurus ANNAS Bogor Raya di gedung ICC Botani Square, Bogor, Ahad (22/11/2015).

Karena itu, kata Rizal, SE Kapolri tentang ujaran kebencian harusnya yang kena itu kelompok Syiah.

Rizal menjelaskan, Syiah itu bukan sekedar sekte, mereka adalah mazhab politik yang membahayakan negara. Pemerintah harus segera ambil sikap tegas sebelum konflik terjadi. "Konflik pasti akan terjadi, tidak mungkin prilaku melaknat para sahabat dan istri Nabi itu dibiarkan oleh umat Islam, jadi kalau ini terus berlangsung pasti akan mengundang konflik," katanya.

Untuk mengantisipasi gerakan Syiah, Rizal memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan. "Pertama, buku MUI tentang mewaspadai Syiah harus terus di sosialisasikan. Kedua, aparat intelejen harus lebih jeli lagi terhadap gerakan Syiah. Ketiga, kerjasama pemerintah dengan Iran sebagai negara Syiah harus dibatasi, karena peran Iran sangat besar dalam upaya gerakan syiah di Indonesia. Kalau bisa usir Dubes Iran, karena itu sumber penyakitnya," jelasnya.

Kemudian, lanjut Rizal, lawan gerakan Syiah dengan kekuatan politik. Sunni di Indonesia harus bersatu melawan syiah. "Yang terakhir, Syiah ini kelompok yang menodai agama, kasus Tajul Muluk menjadi bukti. Kita harus selalu pantau para tokoh Syiah jika ketahuan mereka sedang menodai ajaran Islam, kita seret ke ranah hukum. UU Nomor 1 PNPS 1965 bisa menjadi payung hukumnya," pungkas Rizal. (suara-islam.com/syiahindonesia.com)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: