Breaking News
Loading...

Syiah dan Kontradiksi dalam Menentukan Hak Imam

Syiahindonesia.com - Konsep Imamah (kepemimpinan spritual dan politik mutlak) merupakan rukun iman paling sentral dalam teologi Syiah Raafidhah / Itsna Asyariyyah (Dua Belas Imam). Berbeda dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang memandang kepemimpinan (Khilafah) sebagai urusan kemaslahatan publik yang diselesaikan melalui musyawarah (Syura), kelompok Syiah meyakini bahwa penetapan Imam adalah hak prerogatif Ilahi (at-ta'yin al-ilahy) yang kedudukannya setara atau bahkan lebih tinggi dari kenabian.

Menurut doktrin Syiah, seorang Imam haruslah sosok yang maksum (terbebas dari dosa dan kesalahan), memiliki ilmu laduni, serta ditunjuk secara langsung melalui teks wasiat (nash) oleh Imam sebelumnya. Namun, ketika ajaran ini dibenturkan dengan realitas sejarah internal perjalanan sekte Syiah, bangunan teologi Imamah ini runtuh akibat rentetan kontradiksi, perselisihan, dan ketidakkonsistenan yang teramat tajam dalam menentukan siapa yang berhak menjadi Imam.

Berikut adalah pendedahan komprehensif mengenai kontradiksi dan kerancuan teologis kelompok Syiah dalam menentukan serta menetapkan hak keberlanjutan para Imam mereka:

1. Perpecahan Internal dan Kebingungan Menentukan Sosok Imam

Jika penetapan Imam memang benar-benar berdasarkan nash Ilahi yang jelas dan terang benderang sebagaimana klaim teolog Syiah, seharusnya tidak ada keraguan maupun perpecahan di antara penganut Syiah setiap kali seorang Imam meninggal dunia. Namun, sejarah mencatat hal yang sebaliknya.

Bentuk Kontradiksi Historis:

  • Kematian Imam Ja'far ash-Shadiq: Ketika Imam Ja'far wafat, pengikut Syiah terpecah menjadi banyak sekte. Sebagian menganggap putra tertuanya, Ismail, sebagai Imam (yang menjadi cikal bakal Syiah Isma'iliyyah/Fathimiyyah), meskipun Ismail meninggal saat ayahnya masih hidup. Sebagian lain mengalihkan kepemimpinan kepada Musa al-Kadhim (cikal bakal Itsna Asyariyyah), sementara kelompok lain menganggap putra beliau yang lain, Abdullah al-Afthah, sebagai Imam.

  • Kematian Imam Hasan al-Askari (Imam ke-11): Puncak krisis teologi Syiah terjadi ketika Imam ke-11 wafat tanpa meninggalkan putra yang jelas atau bukti keberadaan keturunan secara publik. Peristiwa ini memicu perpecahan dahsyat hingga Syiah terpecah menjadi lebih dari 14 sekte yang saling mengkafirkan satu sama lain karena kebingungan menentukan siapa penerus hak Imamah.

Jika nash penunjukan Imam itu otentik dari Allah SWT, mustahil para pengikut setia mereka sendiri kebingungan dan saling berselisih tajam mencari sosok sang Imam.

2. Kontradiksi Doktrin Bada' (Tuhan "Mengubah Pikiran")

Untuk menutupi kegagalan prediksi dan kontradiksi penunjukan Imam yang keliru, ulama-ulama Syiah menciptakan doktrin teologis yang sangat berbahaya, yaitu doktrin Bada'.

Bentuk Penyimpangan: Dalam riwayat-riwayat Syiah (seperti yang tercantum dalam kitab Al-Kafi), diklaim bahwa Imam Ja'far ash-Shadiq awalnya menunjuk putra tertuanya, Ismail, sebagai Imam penggantinya berdasarkan perintah Allah. Namun, karena Ismail meninggal lebih dulu, para ulama Syiah menyatakan bahwa Allah mengalami Bada'—yakni Allah baru mengetahui keadaan baru sehingga "mengubah keputusan-Nya" dan mengganti pilihan Imam kepada Musa al-Kadhim.

Bantahan Ilmiah: Doktrin Bada' merupakan bentuk pelecehan dan nisbat kebodohan kepada Allah SWT. Menganggap Allah "mengubah keputusan" karena ada hal yang tidak terprediksi berarti menuduh Allah tidak memiliki Kemahatahuan ('Ilm al-Ghaib) atas masa depan. Ini adalah kontradiksi fatal: demi menyelamatkan skema silsilah Imam yang cacat, mereka mengorbankan kesucian sifat Keilahian Allah SWT.

3. Gugurnya Syarat Keilmuan dan Kedewasaan (Ushghur as-Sinn)

Ulama Syiah menetapkan bahwa seorang Imam harus memiliki ilmu yang sempurna sejak lahir dan menjadi manusia paling berilmu di zamannya. Namun, syarat ini dilanggar oleh ketetapan silsilah Imam mereka sendiri.

Bentuk Kontradiksi: beberapa Imam Syiah diangkat dan ditetapkan hak kekhalifahannya saat mereka masih belita atau anak-anak yang belum baligh:

  • Imam Muhammad al-Jawad (Imam ke-9): Diangkat menjadi Imam pada usia sekitar 7 atau 8 tahun.

  • Imam Ali al-Hadi (Imam ke-10): Diangkat menjadi Imam pada usia sekitar 8 tahun.

  • Imam Muhammad al-Mahdi (Imam ke-12): Diklaim menjadi Imam pada usia 5 tahun sebelum akhirnya menghilang.

Secara hukum Islam maupun logika sehat, seorang anak kecil yang belum mukallaf tidak memiliki kecakapan hukum (ahliyyah) bahkan untuk mengurus hartanya sendiri, apalagi untuk memikul beban kepemimpinan spiritual dan politik seluruh umat manusia. Memaksakan hak Imamah kepada anak-anak adalah bentuk kerancuan logis yang dipaksakan demi menjaga kontinuitas garis keturunan.

4. Hilangnya Hak Kepemimpinan Melalui Doktrin "Ghaibah" (Keghaiban)

Kontradiksi terbesar dari konsep hak Imam Syiah adalah klaim keberadaan Imam ke-12 (Muhammad bin Hasan Al-Askari) yang diyakini masuk ke dalam gua (Sardab) di Samarra pada tahun 260 Hijriyah dan "bersembunyi" selama lebih dari 1.100 tahun hingga hari ini.

Bentuk Kontradiksi Teologis:

  1. Tujuan Keberadaan Imam: Menurut teologi Syiah, keberadaan Imam adalah wajib (Luthf) demi membimbing manusia, menegakkan keadilan, dan menjalankan hukum syariat.

  2. Kenyataan Keghaiban: Seorang Imam yang bersembunyi selama seribu tahun lebih, tidak bisa dilihat, tidak bisa didengar, tidak memimpin shalat, dan tidak memberikan fatwa secara langsung, secara praktis tidak dapat menjalankan satu pun fungsi hak kepemimpinannya.

  3. Penyimpangan Wilayatul Faqih: Karena Imam yang ditunggu tidak kunjung muncul, para ulama Syiah modern (seperti Khomeini) menciptakan doktrin Wilayatul Faqih (Kekuasaan Ulama Fikih) untuk mengambil alih hak-hak politik Sang Imam. Ini adalah pembatalan terselubung terhadap konsep Imamah itu sendiri: jika hak kepemimpinan bisa diwakilkan kepada ulama biasa yang tidak maksum, untuk apa dipersyaratkan keberadaan Imam yang maksum?

Kesimpulan

Kontradiksi yang beruntun dalam menentukan hak Imam menunjukkan bahwa doktrin Imamah versi Syiah bukanlah ajaran murni dari Al-Qur'an dan Sunnah, melainkan konstruksi teologis politis yang disusun secara bertahap untuk merespons krisis kepemimpinan di internal mereka.

Bagi kaum Muslimin Ahlus Sunnah wal Jama’ah, kepemimpinan Islam adalah amanah syar'i yang berlandaskan ketaqwaan, keadilan, musyawarah, dan kemampuan nyata, bukan ikatan mistis pada silsilah keturunan yang diwarnai keghaiban. Kembali kepada prinsip Tauhid yang murni dan memelihara pemahaman Sunnah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para Sahabat adalah kunci utama keselamatan akidah Umat Islam dari penyesatan sektarian.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: