Syiahindonesia.com - Amar ma'ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran) merupakan salah satu pilar utama dalam syariat Islam yang berfungsi menjaga moralitas, keadilan, dan kelangsungan tatanan masyarakat. Dalam ajaran Islam (Ahlussunnah wal Jama'ah), kewajiban ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keikhlasan, ilmu, kelembutan, serta kebaikan yang mendatangkan kemaslahatan tanpa menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Namun, dalam konstruksi doktrin teologi Syiah (khususnya Syiah Imamiyah/Rafidhah), konsep amar ma'ruf nahi munkar telah mengalami pergeseran makna, politisasi, dan penyimpangan mendasar yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah ash-Shahihah.
Hakikat Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Islam
Dalam syariat Islam yang lurus, al-ma'ruf adalah segala sesuatu yang diperintahkan atau diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya, sedangkan al-munkar adalah segala sesuatu yang dilarang dan dibenci oleh syariat. Tujuan utama dari amar ma'ruf nahi munkar adalah:
Menjaga batas-batas hukum Allah di tengah masyarakat.
Melindungi Umat Islam dari kejatuhan moral dan maksiat.
Menegakkan kebenaran secara santun dan bijaksana sesuai dengan kemampuan.
Prinsip ini dilaksanakan untuk seluruh lapisan kaum Muslimin tanpa bias sektarian, berdasarkan aturan syariat yang jelas dan terukur.
Bentuk-Bentuk Penyimpangan Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Ajaran Syiah
Penyimpangan kelompok Syiah dalam memaknai dan menerapkan amar ma'ruf nahi munkar tidak sekadar berada pada tataran praktis, melainkan telah masuk ke dalam ranah doktrin keagamaan mereka:
1. Redefinisi "Ma'ruf" dan "Munkar" Berdasarkan Doktrin Imamah
Dalam teologi Syiah, tolok ukur utama dari al-ma'ruf diidentikkan dengan pengakuan dan ketaatan mutlak kepada kepemimpinan 12 Imam (Imamah). Sebaliknya, al-munkar paling besar dalam pandangan mereka bukanlah kesyirikan atau kemaksiatan umum, melainkan penerimaan terhadap kekhalifahan Abu Bakar ash-Siddiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhum. Akibat redefinisi ini, tindakan mencela para Sahabat Nabi sering diyakini sebagai bentuk "nahi munkar", sementara mendahului kepemimpinan Abu Bakar dianggap sebagai kemungkaran terbesar.
2. Tabrakan Doktrin Amar Ma'ruf dengan Praktik Taqiyyah
Salah satu kontradiksi terbesar dalam ajaran Syiah adalah pertemuan antara kewajiban amar ma'ruf nahi munkar dengan doktrin Taqiyyah (menyembunyikan keyakinan/berpura-pura). Dalam kondisi tertentu, pengikut Syiah diperintahkan untuk menyembunyikan kebenaran atau bahkan menyetujui kemungkaran di depan umum dengan dalih Taqiyyah. Hal ini berbanding terbalik dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar yang menuntut keberanian, kejujuran, dan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran.
3. Politisasi dan Penyalahgunaan untuk Konflik Sektarian
Amar ma'ruf nahi munkar dalam tradisi Syiah sering kali dijadikan alat legitimasi politik untuk memicu perlawanan terhadap pemerintah Muslim Sunnah yang sah. Gerakan-gerakan pembangkangan dan radikalisme kerap dibungkus dengan slogan "menolak penguasa zalim", yang pada hakikatnya bertujuan untuk mendirikan kekuasaan berbasis teokrasi Syiah (Wilayatul Faqih).
4. Pembiaran Kemungkaran Nyata yang Dilembagakan
Di saat ajaran Syiah menekankan perlawanan terhadap sejarah kekhalifahan Islam, mereka justru melanggengkan dan menghalalkan berbagai praktik yang jelas-jelas diharamkan oleh syariat Islam, seperti Nikah Mut'ah (kawin kontrak), ritual menyiksa diri pada hari Asyura, serta tindakan melaknat para Sahabat dan istri Nabi. Kemungkaran-kemungkaran ini tidak disikapi dengan nahi munkar, melainkan dipelihara sebagai bagian dari ritual agama.
Peringatan Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Al-Qur'an menegaskan bahwa predikat generasi terbaik yang disematkan kepada Umat Islam sangat erat kaitannya dengan penegakan amar ma'ruf nahi munkar yang murni karena Allah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali 'Imran: 110)
Mengenai tata cara penegakan amar ma'ruf nahi munkar yang benar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnnya iman.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang keras tindakan yang menyebarkan kebencian dan permusuhan di antara sesama kaum Muslimin:
المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menyerahkannya (kepada musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dampak Penyimpangan Konsep Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Penyelewengan pemaknaan amar ma'ruf nahi munkar oleh ajaran Syiah membawa dampak buruk bagi stabilitas sosial dan keagamaan di Indonesia:
Distorsi Hukum Syariat: Mengaburkan standar kebaikan dan keburukan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Memicu Radikalisme Sektarian: Narasi perlawanan yang dibungkus dengan dalih nahi munkar berpotensi memicu gesekan dan perpecahan di tengah masyarakat yang majemuk.
Menyuburkan Legalitas Maksiat: Menghalalkan praktik-praktik terlarang seperti nikah mut'ah dengan kedok ajaran agama merusak norma moral dan tatanan keluarga Muslim.
Langkah Strategis Membentengi Umat
Untuk mengantisipasi dan membentengi kaum Muslimin dari pemahaman amar ma'ruf nahi munkar yang menyimpang, langkah-langkah konkrit berikut perlu dijalankan secara konsisten:
Mengembalikan Pemaknaan Syariat yang Sahih: Menjelaskan secara masif konsep amar ma'ruf nahi munkar yang sesuai dengan kaidah fikih Ahlussunnah wal Jama'ah melalui khutbah, pengajian, dan media dakwah.
Edukasi Penolakan terhadap Nikah Mut'ah dan Tradisi Menyimpang: Memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai keharaman nikah mut'ah dan bahaya ritual-ritual ekstrem yang merusak nilai-nilai Islam.
Mewaspadai Infiltrasi Ideologi Politik Syiah: Meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan-gerakan terelubung yang memanfaatkan isu-isu keadilan sosial untuk menyusupkan paham Wilayatul Faqih.
Penguatan Peran Tokoh Agama dan Lembaga Keagamaan: Mendorong para ulama, MUI, dan ormas-ormas Islam untuk terus memberikan bimbingan serta fatwa yang tegas guna melindungi aqidah Umat Islam di Indonesia.
Meluruskan pemaknaan amar ma'ruf nahi munkar merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kemurnian syariat Islam dan mempertahankan kedamaian Umat Islam di Indonesia dari propaganda ajaran Syiah.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: