Breaking News
Loading...

Mengapa Syiah Berbeda dengan Mazhab Sunni dalam Fiqih?

Syiahindonesia.com - Perbedaan antara Syiah (khususnya Syiah Dua Belas Imam atau Rafidhah) dan Mazhab Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) sering kali dianggap oleh sebagian orang hanya sebatas perbedaan cabang (furu'iyyah) atau variasi fiqih biasa, seperti halnya perbedaan antara Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi.

Namun, anggapan ini keliru. Perbedaan fiqih antara Sunni dan Syiah sangat mendasar karena berakar langsung dari perbedaan ushul (pokok akidah dan sumber hukum). Fiqih Syiah berdiri di atas fondasi teologi yang sepenuhnya berbeda dengan Islam yang murni. Berikut adalah alasan-alasan utama mengapa fiqih Syiah berbeda secara radikal dengan mazhab-mazhab Sunni.

1. Perbedaan Sumber Hukum Utama (Otoritas Hadis)

Dalam Islam, setelah Al-Qur'an, sumber hukum tertinggi adalah Sunnah atau Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh para Sahabat yang adil. Di sinilah letak jurang pemisah terbesar:

  • Ahlussunnah: Menerima hadis yang jalurnya shahih melalui para Sahabat Nabi tanpa tebang pilih, termasuk riwayat dari Abu Hurairah, Ummul Mukminin Aisyah, Umar bin Khattab, dan lainnya.

  • Syiah Rafidhah: Mereka menuduh mayoritas Sahabat Nabi telah murtad atau berkhianat pasca-wafatnya Rasulullah SAW. Akibatnya, Syiah menolak seluruh kitab hadis Sunni (seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dll). Mereka hanya menerima hadis yang diriwayatkan melalui jalur keluarga Nabi (Ahlul Bait) versi mereka sendiri, yang dihimpun dalam kitab-kitab mereka seperti Al-Kafi oleh Al-Kulayni. Karena sumber hadisnya berbeda total, maka produk hukum fiqih yang dihasilkan otomatis berbeda jauh.

2. Doktrin Ucapan Imam Setara dengan Sabda Nabi

Bagi Ahlussunnah, manusia yang maksum (terjaga dari dosa dan salah) dalam menyampaikan syariat hanyalah Nabi Muhammad SAW. Ucapan para Sahabat, tabi'in, maupun para imam mazhab (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali) bukanlah wahyu dan bisa salah.

Sebaliknya, Syiah menempatkan 12 Imam mereka pada kedudukan yang maksum. Dalam ushul fiqih Syiah, ucapan, perbuatan, dan ketetapan para Imam kedudukannya setara dengan sabda Rasulullah SAW dan berstatus sebagai wahyu. Fiqih Syiah sering disebut sebagai Fiqih Ja'fari karena mereka mengklaim hukum-hukum mereka bersumber dari Imam Ja'far ash-Shadiq, meskipun dalam realitasnya banyak riwayat di dalam kitab mereka yang dipalsukan atas nama sang Imam.

3. Keberadaan Pintu Ijtihad yang Dikendalikan Para Mullah

Karena Syiah meyakini Imam ke-12 mereka sedang bersembunyi (ghaib), otoritas hukum dan ijtihad di era kontemporer diserahkan sepenuhnya kepada para ulama besar mereka yang disebut Marja' ut-Taqlid atau Ayatullah (melalui konsep Wilayatul Faqih).

Setiap penganut Syiah diwajibkan secara mutlak untuk memilih satu marja' hidup dan mengikuti seluruh fatwa fiqihnya tanpa cadangan. Struktur hierarki keagamaan yang mirip dengan institusi kepausan ini membuat para Ayatullah memiliki otoritas mutlak untuk mengubah, menambah, atau menciptakan hukum fiqih baru sesuai arah politik dan ideologi kelompok mereka.

Contoh Kontras Perbedaan Fiqih Sunni vs Syiah

Akibat perbedaan fondasi di atas, lahirlah praktik-praktik fiqih Syiah yang sangat kontras dan menabrak batasan syariat Islam yang disepakati mayoritas ulama:

Sektor FiqihPraktik Fiqih Sunni (Islam Murni)Praktik Fiqih Syiah Rafidhah
PernikahanNikah Mut'ah Haram: Penghalalan nikah kontrak telah dihapus (mansukh) oleh Nabi SAW secara final.Nikah Mut'ah Halal: Menjadi ibadah yang sangat dianjurkan dengan imbalan pahala besar, meski hanya untuk satu jam.
Ibadah SalatSalat 5 Waktu di Waktunya: Setiap salat wajib memiliki ruang waktu mandiri yang terpisah secara asal.Jam'u Mutlak: Menjamak salat (Zuhur-Asar dan Maghrib-Isya) secara rutin setiap hari tanpa uzur (sakit/safar).
WudhuMembasuh Kaki: Sesuai perintah tekstual Al-Qur'an dan praktik mutawatir Nabi SAW.Mengusap Kaki: Hanya mengusap bagian atas punggung kaki telanjang tanpa membasuhnya.
Hukum WarisSistem Ashabah: Kerabat laki-laki (seperti paman/saudara) mendapatkan sisa harta jika tidak ada anak laki-laki.Menolak Ashabah: Harta waris tidak bisa jatuh ke kerabat samping jika ada anak perempuan.

Ushul Menentukan Furu': Perbedaan fiqih antara Sunni dan Syiah tidak akan pernah bisa disatukan hanya dengan kompromi mazhab. Selama Syiah masih meletakkan landasan hukumnya di atas pengafiran para Sahabat Nabi dan pengultusan para Imam, maka produk fiqih mereka akan selalu menyimpang dari jalurnya Rasulullah SAW.

Kesimpulan

Perbedaan fiqih Syiah dengan Mazhab Sunni bukanlah sekadar variasi ijtihad di antara para ulama kedokteran hukum Islam, melainkan akibat dari pemisahan diri dari sumber Islam yang otentik. Fiqih Syiah adalah cerminan dari ideologi politik-keagamaan yang dirancang untuk tampil beda dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin. Oleh karena itu, memahami akar perbedaan ini sangat penting agar umat Islam tidak terkecoh oleh retorika bahwa Sunni dan Syiah hanyalah sekadar perbedaan mazhab fiqih biasa.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: