Syiahindonesia.com - Kerukunan dan saling menghormati di antara umat Islam merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama Muslim). Dalam tubuh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, perbedaan pendapat dalam ranah fikih merupakan hal yang wajar dan dihormati. Keberadaan empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali—adalah bukti fleksibilitas syariat, di mana para imam madzhab tersebut saling memuji, menghormati, dan mengakui keilmuan satu sama lain tanpa ada ruang untuk saling mengkafirkan.
Namun, sikap toleransi dan harmoni ini tidak akan pernah ditemukan dalam hubungan antara sekte Syiah (khususnya Syiah Dua Belas Imam atau Itsna Asyariyah) terhadap madzhab-madzhab Sunni. Secara lahiriah di ruang publik, tokoh-tokoh Syiah sering kali mendengungkan jargon "persatuan Islam" (taqrib). Tetapi jika kita membedah kitab-kitab akidah primer yang menjadi kurikulum wajib di pusat-pusat indoktrinasi mereka, akan terlihat jelas bahwa Syiah secara fundamental tidak pernah menghormati madzhab-madzhab Sunni. Penolakan dan ketidakhormatan ini bersumber dari doktrin teologis yang menganggap seluruh madzhab Sunni sebagai aliran yang tidak sah, tersesat, bahkan keluar dari Islam yang murni.
1. Doktrin Imamah sebagai Rukun Iman yang Menggugurkan Amal
Akar paling mendasar mengapa Syiah tidak menghormati madzhab-madzhab Sunni adalah karena adanya perbedaan dalam menetapkan rukun iman. Bagi umat Islam Sunni, rukun iman terdiri dari enam perkara yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Namun, Syiah menambahkan satu rukun paling sentral yang kedudukannya berada di atas rukun-rukun lainnya, yaitu doktrin Imamah (keyakinan bahwa kepemimpinan umat Islam harus dipegang oleh 12 Imam maksum dari keturunan Ali bin Abi Thalib r.a.).
Bagi teologi Syiah, siapa saja yang tidak mengimani keimaman 12 Imam tersebut, maka seluruh amal salehnya—mulai dari shalat, puasa, zakat, hingga hajinya—dianggap gugur dan batil di sisi Allah. Karena keempat imam madzhab Sunni (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad) serta seluruh pengikutnya tidak mengimani doktrin politik-teologis ini, Syiah memandang kaum Sunni sebagai kelompok yang telah menyimpang dari esensi keimanan. Bagaimana mungkin mereka bisa menghormati sebuah madzhab yang dalam pandangan akidah mereka sendiri status pengikutnya dinilai cacat imannya?
2. Memandang Madzhab Sunni sebagai Pengikut Penguasa "Zalim"
Dalam narasi sejarah yang dibangun oleh ulama-ulama Syiah, konseptualisasi madzhab-madzhab fikih Sunni dituduh sebagai produk rekayasa politik dari Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah. Syiah mengeklaim bahwa pemerintahan Islam setelah wafatnya Rasulullah ﷺ—mulai dari kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Utsman, hingga dinasti-dinasti setelahnya—adalah pemerintahan yang tidak sah (ghasib) dan zalim karena telah merampas hak kekhalifahan Ali bin Abi Thalib r.a. dan keturunannya.
Berdasarkan premis sejarah yang distortif ini, Syiah melabeli madzhab-madzhab Sunni dengan sebutan "Madzahib al-Khulafa" (madzhab-madzhab para penguasa zalim), sedangkan diri mereka sendiri dinamakan Madzhab Ahlul Bait. Akibatnya, para imam madzhab Sunni tidak dipandang sebagai mujtahid (ahli ijtihad) yang tulus dalam menggali hukum Allah, melainkan dicap sebagai ulama bayaran penguasa yang bertugas memalingkan umat dari jalur para Imam Syiah. Sentimen politik yang dibungkus agama inilah yang membuat mereka mustahil menaruh rasa hormat kepada warisan keilmuan Sunni.
3. Klaim Eksklusivitas Kebenaran dan Pembatalan Ijtihad Sunni
Umat Islam Sunni menghormati metodologi ijtihad karena didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ yang sahih:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad dan benarnya, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan jika ia memutuskan perkara lalu berijtihad dan salah, maka ia mendapatkan satu pahala."
Prinsip inilah yang membuat madzhab-madzhab Sunni bisa saling menghormati meski berbeda pendapat dalam masalah furu'iyah (cabang fikih). Namun, Syiah menolak total keabsahan ijtihad kaum Sunni. Bagi Syiah, satu-satunya sumber hukum yang sah hanyalah perkataan dan ketetapan dari 12 Imam mereka yang diklaim ma'shum (suci dari salah dan dosa).
Dalam kitab-kitab ushul fikih Syiah, kaidah-kaidah pengambilan hukum Sunni—seperti Qiyas (analogi hukum) dan Ijma' (kesepakatan ulama Sunni)—dianggap sebagai kebidahan yang nyata. Karena menganggap seluruh produk hukum dari empat madzhab Sunni lahir dari metodologi yang keliru dan tanpa bimbingan imam maksum, mereka memandang fikih Sunni sebagai tumpukan fatwa yang tidak bernilai di hadapan Allah SWT.
4. Status Hukum Kaum Sunni dalam Literatur Internal Syiah
Meskipun di hadapan media massa para tokoh Syiah mengeklaim bahwa kaum Sunni adalah saudara mereka, literatur fikih dan akidah internal mereka berkata sebaliknya. Dalam kitab-kitab fatwa ulama besar Syiah terdahulu maupun kontemporer, kaum Sunni sering kali dikategorikan ke dalam istilah "Al-Ammah" (orang awam yang tersesat) atau bahkan dalam beberapa pembahasan ekstrem disetarakan status hukumnya dengan An-Nawashib (orang-orang yang memusuhi Ahlul Bait).
Sebagai contoh, dalam kitab-kitab fikih klasik Syiah dibahas mengenai ketidakbolehan menjadikan orang Sunni sebagai imam shalat, larangan memakan binatang sembelihan orang Sunni (dalam beberapa pendapat ekstrem ulama mereka), hingga larangan saling mewarisi harta antara Syiah dan Sunni. Jika dalam aturan fikih yang paling mendasar saja mereka membuat dinding pemisah yang begitu tebal dan diskriminatif, maka slogan toleransi yang mereka sampaikan di luar komunitasnya hanyalah kepura-puraan belaka.
5. Bahaya Doktrin Taqiyyah dan Pengelabuan Umat di Indonesia
Umat Islam di Indonesia yang mayoritas mutlak bermadzhab Syafii wajib bersikap kritis dan cerdas dalam membaca pergerakan tokoh-tokoh Syiah. Di Indonesia, organisasi-organisasi sayap Syiah kerap mengadakan seminar bertajuk "Persatuan Sunni-Syiah" atau membawa narasi bahwa Syiah hanyalah "madzhab fikih kelima" yang setara dengan madzhab yang empat.
Strategi pengelabuan ini dilakukan dengan menggunakan doktrin Taqiyyah (menyembunyikan akidah asli demi keselamatan atau strategi dakwah). Umat Islam wajib mewaspadai indikator-indikator gerakan mereka di bumi Nusantara melalui tabel berikut:
Kesimpulan
Ketidakmampuan sekte Syiah untuk menghormati madzhab-madzhab Sunni bukanlah masalah moralitas individu pengikutnya, melainkan merupakan konsekuensi logis dari doktrin teologi mereka yang cacat sejak dalam kandungan sejarah. Selama Syiah menjadikan doktrin Imamah sebagai rukun iman, menganggap mayoritas sahabat Nabi sebagai pengkhianat, dan menolak keabsahan metodologi fikih Sunni, maka selama itu pula klaim "saling menghormati" dari mulut mereka hanyalah kosmetik politik luar ruangan.
Sebagai benteng pertahanan umat, kaum Muslimin di Indonesia harus memperkuat pemahaman terhadap madzhab fikih yang sahih dan memperdalam akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Menjaga jarak dan mewaspadai infiltrasi pemikiran Syiah adalah wujud nyata dari upaya kita menjaga warisan suci Islam yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, para sahabatnya, serta para imam madzhab yang lurus.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: