Breaking News
Loading...

 MAHMUD SYALTUT DAN NIKAH MUTAH SYIAH (2 DARI 3)


 Tidak diragukan lagi bahwa nikah ini tidak termasuk yang disyariatkan dalam Islam dan Alquran. Hal ini terdapat dalam kitab al-fatāwā karangan Syaltut. Alquran telah menyinggung perkawinan dengan kata nikah atau zawāj dalam banyak ayat-ayatnya. Yang dipahami dari ayat-ayat ini adalah perkawinan Dā’im demi membentuk suatu keluarga. Hukum-hukum yang disebutkan juga berkaitan dengan perkawinan ini yang dikuatkan dengan Q.S. 02: 228, 230, Q.S. 24: 32, Q.S. 04: 21. (1)

“wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'
(masa suci). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki iṣlāḥ.
Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang ma'ruf. akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya(2). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(Q.S. 02: 228).

 “kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan
itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian, jika
suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui (Q.S Al-Baqarah: 230).


Baca dan resapilah ayat-ayat tersebut sehingga anda tahu kebohongan para pemfitnah yang merubah akan disyariatkanya perkawinan Mut’ah dari perubahanya. Jauh sekali dari apa yang mereka (Syi’ah) umumkan bahwa nikah

Mut’ah itu disyariatkan untuk tujuan nafsu mereka atau hanya ta’aṣṣub (fanatik) dengan pemikiran-pemikiran yang tidak diketahui dalilnya.(3) Mahmud Syaltut memahami ayat-ayat itu berkaitan dengan nikah Dā’im. Kemudian Mahmud Syaltut juga membenarkan bahwa nikah Mut’ah itu diizinkan oleh Rasulullah Saw kepada para sahabat saat melakukan perang. Yang disebutkan juga dalam kitab al-Fatāwā, diperbolehkanya nikah Mut’ah karena ada hikmahnya, kemudian diharamkan. Betul bahwa Nabi saw memperbolehkan Mut’ah bagi orang-orang yang berperang. Telah ditetapkan pula dengan perkara yang tidak diragukan lagi, sesungguhnya Rasulullah Saw melarangnya dengan larangan yang umum dan mengharamkanya dengan pengharaman yang terumenerus.

Imam Muslim telah mengumpulkan dali-dalil dalam sahihnya. Sahabat Umar melarang nikah Mut’ah dan mengancam pelakunya di depan seluruh sahabat dan mengharamkanya. Hal ini untuk mengamalkan dua hadis sahih dan mencabut tentang disyariatkannya nikah Mut’ah dari sebagian pemikiran.

Rasulullah Saw telah membolehkan Mut’ah di masa pertumbuhan Islam pada waktu-waktu darurat sebagai jalan keluar untuk meringankan manusia di waktu darurat sampailah Islam sudah kuat hukumnya, maka hukum nikah Mut’ah diharamkan sesuai yang diinginkan Allah Swt dan pengharaman ini adalah umum dan untuk selamanya. 4)

Telah terbukti bahwa Rasulullah Saw melarang nikah Mut’ah dan mengharamkanya untuk selamanya. Muslim dalam sahihnya dan Hafīz ibn Ḥajar dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhāri mengumpulkan hadis-hadis pelarangan nikah Mut’ah. Pelarangan Umar atas nikah Mut’ah wanita dan Mut’ah haji dan ancamanya untuk menghukum pelakunya merupakan praktik-praktik hadis sahih dan menghilangkan kesan sahnya pernikahan di benak orang-orang.

Pada masa awal Islam Rasulullah Saw memberikan keringanan kepada umat dan membolehkan nikah Mut’ah. Setelah keyakinan mereka terhadap Islam dan hukum-hukumnya kuat, beliau mengharamkan nikah Mut’ah untuk selamanya seperti yang dikehendaki Allah Swt.
 


BERSAMBUNG 


(1) Syaltut, al-Fatāwā, 273.
(2)Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan
kesejahteraan rumah tangga.
(3)34Ibid,. 274.
(4)Syaltut, al-Fatāwā, 274-275.


Sumber :
KRITIK MAHMUD SYALTUT TERHADAP PRAKTIK NIKAH MUT’AH SYI’AH
Diyan Putri Ayu
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo
Email; [email protected]
Pada Al-Manhaj; Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam
Vol. 1, No. 1, Januari 2019 



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: