Breaking News
Loading...

Benarkah Syiah Menghalalkan Perbuatan Zina dengan Dalih Nikah Mut’ah?


Syiahindonesia.com -
Salah satu ajaran paling kontroversial dalam mazhab Syiah adalah diperbolehkannya nikah mut’ah, atau kawin kontrak sementara. Meskipun diklaim sebagai bentuk “pernikahan”, namun realitanya sangat dekat bahkan identik dengan zina yang dibungkus dengan dalih agama. Pertanyaannya: apakah benar mut’ah adalah bagian dari Islam, atau justru bentuk legalisasi zina?


1. Apa Itu Nikah Mut’ah Menurut Syiah?

Nikah mut’ah adalah pernikahan sementara dengan waktu yang telah ditentukan dan tanpa hak waris atau kewajiban nafkah, dan berakhir tanpa perceraian formal. Seorang pria dapat menikah dengan perempuan untuk beberapa jam, hari, atau minggu dengan imbalan tertentu, lalu berpisah begitu saja.

Kitab Tahzib al-Ahkam (salah satu rujukan utama Syiah) menyatakan:

عن أبي عبد الله عليه السلام قال: ليس منا من لم يؤمن برجعة، ولم ير المتعة حلالا
“Dari Abu Abdillah: Bukan bagian dari kami orang yang tidak beriman pada raj’ah (kembali imam) dan tidak menghalalkan mut’ah.”
(Tahzib al-Ahkam, Juz 7, hlm. 251)

Ini menunjukkan bahwa mut’ah bukan sekadar dibolehkan dalam Syiah, tapi dianggap bagian dari keimanan mereka.


2. Islam Melarang Nikah Mut’ah Secara Mutlak

Dalam Ahlus Sunnah, nikah mut’ah diharamkan secara jelas dan tegas. Awalnya memang diperbolehkan dalam kondisi darurat pada awal Islam, namun kemudian diharamkan secara permanen oleh Nabi Muhammad ﷺ.

Dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ، وَنَحْنُ نُعْمِلُ بِذَلِكَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarang nikah mut’ah, dan kami pun mengamalkan larangan tersebut.”
(HR. Muslim)

Dalam riwayat lain:

إني كنتُ أذنتُ لكم في الاستمتاع من النساء، وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة
“Sesungguhnya dulu aku telah mengizinkan kalian untuk mut’ah, tetapi kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat.”
(HR. Muslim)

Larangan ini bersifat permanen, dan tidak dibolehkan lagi setelah turunnya ayat-ayat hukum pernikahan dan warisan dalam Al-Qur’an.


3. Mengapa Mut’ah Disebut Zina yang Dihalalkan?

Ada beberapa alasan mengapa mut’ah sejatinya adalah bentuk zina:

  • Tidak ada saksi atau wali

  • Tidak ada nafkah, tanggung jawab, atau hak waris

  • Bisa dilakukan dalam waktu sangat singkat

  • Praktis seperti sewa-menyewa tubuh wanita

  • Bisa dilakukan berulang-ulang dengan wanita berbeda dalam waktu singkat

Bayangkan, seorang pria bisa mut’ah dengan 3 wanita dalam 1 minggu, tanpa tanggung jawab apa pun. Apakah ini pernikahan? Atau perzinahan legal?


4. Dampak Sosial dan Moral Mut’ah

Mut’ah menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat, terutama:

  • Anak-anak lahir tanpa status jelas

  • Perempuan menjadi komoditas seksual

  • Pelecehan terselubung atas nama agama

  • Lahirnya industri “mut’ah wisata” di Iran dan Irak

Bahkan di negara mayoritas Syiah seperti Iran, mut’ah telah menjadi kedok untuk pelacuran terselubung. Banyak perempuan yang menjadi korban eksploitasi karena ketidaktahuan dan kemiskinan.


5. Ulama Ahlus Sunnah Mengutuk Mut’ah

Para ulama Sunni dari masa ke masa sepakat bahwa mut’ah adalah zina, dan siapa pun yang meyakini kehalalannya setelah jelas diharamkan, maka ia telah menyimpang.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Nikah mut’ah adalah pernikahan yang batal, tidak sah, dan pelakunya berdosa besar.”
(Al-Mughni, 7/573)


6. Ayat Al-Qur’an Tentang Pernikahan Sahih

Islam mengatur pernikahan dengan syarat dan tanggung jawab yang jelas:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba sahaya laki-laki dan perempuan kalian.”
(QS. An-Nur: 32)

وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“…dan dihalalkan bagi kalian perempuan-perempuan yang selain itu, dengan harta kalian untuk dinikahi secara sah, bukan untuk dijadikan wanita simpanan (zina).”
(QS. An-Nisa: 24)

Para ulama menafsirkan ayat ini turun sebelum mut’ah diharamkan secara total.


7. Penutup: Mut’ah Bukan Ajaran Islam, Tapi Legalisasi Zina

Dari paparan di atas, sangat jelas bahwa nikah mut’ah dalam Syiah adalah praktik yang bertentangan dengan Islam. Menghalalkan hubungan seksual di luar tanggung jawab, wali, dan pernikahan sah adalah zina, meskipun dibungkus dengan istilah “mut’ah”.

Umat Islam harus waspada terhadap ajaran ini dan jangan sampai tertipu dengan pembenaran-pembenaran batil. Islam menjaga kehormatan wanita, bukan menjadikannya objek mut’ah.

(albert/syiahindonesia.com)




************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: