Breaking News
Loading...

Syiah dan Konsep Mut'ah yang Bertentangan dengan Islam

Syiahindonesia.com - Nikah mut'ah, atau yang lebih populer dikenal dengan sebutan nikah kontrak, merupakan salah satu doktrin sentral dalam ajaran Syiah yang menimbul kan jurang pemisah sangat tajam dengan syariat Islam yang murni. Di tengah berkembangnya arus informasi dan infiltrasi pemikiran di Indonesia, konsep nikah mut'ah sering kali dipromosikan oleh penganut Syiah sebagai bentuk ibadah bernilai pahala besar. Padahal, jika ditinjau dari kacamata Al-Qur'an, As-Sunnah yang shahih, serta prinsip-prinsip hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama (Ahlussunnah wal Jama'ah), nikah mut'ah adalah bentuk penyimpangan moral dan hukum yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Keharaman nikah mut'ah bukan sekadar perbedaan pendapat (khilafiyyah) ringan dalam ranah fiqih, melainkan persoalan prinsip yang menyangkut kesucian ikatan pernikahan, perlindungan harkat martabat wanita, serta keabsahan nasab keturunan. Oleh karena itu, membongkar kekeliruan konsep mut'ah Syiah merupakan langkah strategis yang sangat krusial dalam rangka mengantisipasi penyebaran ajaran sesat Syiah di Indonesia demi menjaga benteng moralitas dan akidah masyarakat.

Filosofi Pernikahan dalam Islam yang Murni

Dalam syariat Islam, pernikahan (an-nikah) dipandang sebagai suatu akad yang sangat agung dan sakral. Al-Qur'an mengistilahkannya sebagai mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang sangat kuat), di mana seorang laki-laki dan wanita bersatu untuk membina rumah tangga secara permanen demi mewujudkan kedamaian (sakinah), rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang memikirkan."

Tujuan mulia ini hanya bisa dicapai apabila ikatan pernikahan didasari niat untuk membina hubungan seumur hidup, bukan hubungan sementara yang dibatasi oleh hitungan jam, hari, atau bulan sebagaimana dalam konsep nikah mut'ah.

Sejarah dan Nasakh (Penghapusan) Hukum Nikah Mut'ah

Secara historis, pada masa awal penerapan syariat Islam (bidayatul Islam), nikah mut'ah memang sempat diizinkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun, kebolehan tersebut terikat pada kondisi darurat perang yang sangat khusus, ketika para sahabat berada jauh dari istri-istri mereka dan dikhawatirkan terjerumus ke dalam perzinahan.

Kebolehan sementara ini berada dalam fase penyempurnaan hukum Islam yang bertahap. Sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, penetapan keharaman mut'ah telah dinyatakan secara tegas dan mutlak untuk selama-lamanya (dinasakh).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu—sosok sahabat yang justru diklaim sebagai imam utama oleh kaum Syiah—bahwa beliau menegaskan pengharaman tersebut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah mut'ah dengan wanita dan melarang memakan daging keledai jinak pada hari Perang Khaibar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengharaman ini dikuatkan kembali oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada peristiwa Haji Wada' sebagaimana diriwayatkan dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani radhiyallahu 'anhu:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Wahai manusia, sesungguhnya aku dahulu telah mengizinkan kalian untuk melakukan mut'ah dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut hingga hari kiamat." (HR. Muslim)

Dengan adanya nasakh ini, seluruh ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) bersepakat (ijma') bahwa nikah mut'ah hukumnya diharamkan secara mutlak, dan pelakunya dikategorikan melakukan perbuatan zina.

Kekeliruan Konsep Mut'ah dalam Doktrin Syiah

Berbeda secara radikal dengan ajaran Islam, penganut Syiah menganggap nikah mut'ah bukan sekadar boleh, melainkan bagian dari rukun agama dan amalan utama yang dianjurkan. Doktrin Syiah menyuntikkan berbagai pemikiran manipulatif terkait nikah mut'ah:

1. Memalsukan Pahala Kebajikan

Dalam kitab-kitab induk Syiah seperti Man La Yahduruhu Al-Faqih karya Al-Shaduq, diciptakan riwayat-riwayat palsu yang menjanjikan pengampunan dosa dan tingkatan pahala yang sangat tidak masuk akal bagi siapa saja yang melakukan mut'ah. Mereka mengklaim bahwa orang yang melakukan mut'ah akan diampuni dosanya sebanyak air yang membasahi tubuhnya saat mandi janabah.

2. Merobohkan Syarat dan Rukun Pernikahan

Dalam sistem fiqih Syiah, nikah mut'ah melanggar kaidah-kaidah dasar perlindungan wanita dalam syariat:

  • Tanpa Wali dan Saksi: Seorang wanita dapat melakukan nikah mut'ah tanpa membutuhkan izin atau kehadiran wali nikah dan tanpa membutuhkan saksi.

  • Tanpa Batasan Jumlah: Pria Syiah diizinkan melakukan mut'ah dengan wanita dalam jumlah yang tidak terbatas (bahkan puluhan wanita sekaligus) tanpa terikat batasan maksimal empat istri.

  • Tanpa Nafkah dan Hak Waris: Wanita yang dinikahi secara mut'ah tidak berhak atas nafkah harian, tempat tinggal, maupun hak waris jika pasangannya meninggal dunia, karena ia hanya dibayar dengan "imbalan" (ujrah) sesuai kesepakatan waktu.

3. Tuduhan Keji terhadap Umar bin Khattab

Untuk melegitimasi praktik ini, propaganda Syiah selalu melontarkan tuduhan bahwa pengharaman mut'ah bukanlah ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, melainkan ulah Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Fitnah ini mengabaikan fakta sejarah dan hadits-hadits shahih yang membuktikan bahwa Umar hanya menegaskan kembali hukum yang sudah diharamkan secara mutlak oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Perbandingan Pernikahan Islam vs Nikah Mut'ah Syiah

Untuk memperjelas betapa rusaknya konsep nikah mut'ah Syiah jika disandingkan dengan syariat pernikahan dalam Islam, berikut adalah tabel perbandingannya:

KetentuanPerkawinan Syar'i (Islam)Nikah Mut'ah (Syiah)
Niat dan TujuanPembinaan keluarga permanen seumur hidup.Pemuasan nafsu syahwat jangka pendek (istimta').
Batas WaktuTidak boleh dibatasi durasi waktu tertentu.Dibatasi jangka waktu (jam, hari, minggu, bulan).
Keberadaan Wali & SaksiWajib ada wali nikah dan dua saksi adil.Tidak memerlukan wali nikah maupun saksi.
Hak Jaminan SosialIstri berhak atas nafkah lahir batin dan warisan.Istri tidak berhak atas nafkah dan harta warisan.
Batas Maksimal PasanganMaksimal 4 wanita dalam satu waktu.Bebas tanpa batasan jumlah.
Mekanisme PerceraianMelalui prosedur ikrar talaq atau khulu'.Berakhir otomatis begitu masa kontrak habis.

Bahaya Laten Praktik Mut'ah bagi Masyarakat Indonesia

Penyebaran paham dan praktik nikah mut'ah di Indonesia membawa dampak destruktif yang sangat serius bagi tatanan sosial dan hukum negara:

  1. Eksploitasi dan Pelecehan Kehormatan Wanita: Nikah mut'ah merendahkan martabat wanita menjadi sekadar barang sewaan yang bisa dipakai dan dibuang sesuai jangka waktu transaksi.

  2. Kekacauan Nasab dan Penelantaran Anak: Anak-anak yang lahir dari nikah mut'ah kehilangan kepastian nasab, hak pengasuhan, serta perlindungan hukum yang jelas dari ayah biologisnya.

  3. Legalisasi Prostitusi Berkedok Agama: Nikah mut'ah pada hakikatnya adalah perzinahan atau prostitusi terselubung yang dikemas dengan label keagamaan untuk mengelabui rasa bersalah pelakunya.

  4. Pelanggaran terhadap Hukum Negara: Praktik mut'ah bertentangan secara tegas dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Langkah Strategis Membentengi Umat

Guna membendung dan mengantisipasi bahaya penyebaran nikah mut'ah ala Syiah di Indonesia, beberapa upaya konkret harus dijalankan secara berkesinambungan:

  • Sosialisasi Hukum Fiqih Munakahat: Memperkuat edukasi di kalangan remaja, pelajar, dan mahasiswa mengenai syarat sah pernikahan dalam Islam serta tegasnya keharaman nikah mut'ah.

  • Penguatan Peran Orang Tua dan Wali: Mendorong para orang tua agar senantiasa menjaga putri-putrinya dari bujuk rayu laki-laki yang menawarkan pernikahan tanpa wali atau dengan kesepakatan jangka waktu tertentu.

  • Penegakan Edukasi Akidah Murni: Menggiatkan dakwah Ahlussunnah wal Jama'ah untuk menjelaskan bahaya doktrin-doktrin Syiah yang merusak moralitas dan akidah umat Islam.

Kesimpulan

Konsep nikah mut'ah dalam ajaran Syiah adalah bentuk penyimpangan dan kebohongan atas nama syariat Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut'ah secara mutlak hingga hari kiamat. Menganggap praktik prostitusi terselubung ini sebagai ibadah pencari pahala merupakan bentuk penistaan terhadap nilai-nilai kesucian pernikahan dalam Islam. Seluruh elemen masyarakat muslim di Indonesia harus bersatu padu untuk menolak, membongkar, dan melindungi keluarga dari bahaya ajaran sesat Syiah demi menegakkan kesucian hukum Islam dan kehormatan bangsa.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: