Syiahindonesia.com - Dalam teologi Islam yang hanif, ajaran agama bersumber dari dua pilar utama: Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Pokok-pokok akidah dalam Islam diikat oleh pilar Tauhid—mengesakan Allah SWT dalam Rububiyyah, Uluhiyyah, serta Asma' wa Shifat—serta keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir (Khatamun Nabiyyin). Segala bentuk konsep keagamaan yang mengikis kemurnian tauhid atau merusak tatanan risalah kenabian secara otomatis bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam.
Namun, di dalam doktrin teologi Syiah Itsna Asyariyyah (Imam Dua Belas), lahir sebuah konsep sentral bernama Wilayah (kepemimpinan ilahi para Imam). Konsep Wilayah ini bukan sekadar urusan kepemimpinan politik praktis, melainkan telah diangkat menjadi rukun iman paling utama yang menentukan sah atau tidaknya keislaman seseorang. Dalam perkembangannya, pemaknaan doktrin Wilayah oleh para teolog Syiah melahirkan konstruksi akidah yang bertentangan secara mendasar dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang lurus.
1. Menjadikan Wilayah sebagai Syarat Utama Diterimanya Iman dan Amal
Salah satu titik penyimpangan paling radikal dari konsep Wilayah versi Syiah adalah kedudukannya dalam hierarki akidah. Dalam Islam, rukun iman terdiri dari enam perkara (iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, nabi/rasul, hari kiamat, dan qadha/qadar). Sementara itu, rukun Islam berdiri di atas dua kalimat syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji.
Dalam kitab-kitab otoritatif Syiah (seperti Al-Kafi karya Al-Kulaini), diproduksi riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa Wilayah adalah rukun Islam yang paling utama, bahkan melebihi salat dan zakat. Para ulama Syiah menetapkan bahwa barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, beramal saleh sepanjang hidupnya, namun tidak mengimani Wilayah (kepemimpinan ilahi) Sayyidina Ali dan para Imam keturunannya, maka seluruh amal ibadahnya gugur, tertolak, dan ia terancam kekal di dalam neraka.
Pembedahan secara Syariat:
Penetapan doktrin ini bertentangan secara telak dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis mutawatir. Al-Qur'an secara konsisten menegaskan bahwa kunci keselamatan di akhirat adalah Iman dan Amal Saleh yang dilandasi Tauhid:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا
“Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, untuk mereka disediakan surga Firdaus sebagai tempat tinggal.” (QS. Al-Kahf: 107)
Menambahkan syarat Wilayah sebagai penentu utama surga dan neraka adalah bentuk rekayasa teologis yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini secara tidak langsung menuduh bahwa dakwah Nabi Muhammad SAW selama 23 tahun belum tuntas dan belum sempurna tanpa adanya dogma Wilayah.
2. Wilayah Takwiniyyah: Menggeser Hak Prerogatif Ketuhanan
Penyimpangan konsep Wilayah mencapai puncaknya pada doktrin Wilayah Takwiniyyah (kekuasaan kosmik). Tokoh-tokoh besar Syiah, termasuk Ruhullah Khomeini dalam karyanya Al-Hukumah al-Islamiyyah, menegaskan bahwa para Imam memiliki kedudukan spiritual yang sangat tinggi sehingga seluruh atom di alam semesta ini tunduk di bawah kekuasaan dan perintah mereka.
Ulama-ulama Syiah mengklaim bahwa dengan otoritas Wilayah Takwiniyyah, para Imam memiliki kemampuan untuk:
Mengecilkan dan membesarkan alam semesta.
Mengatur penciptaan, rezeki, kehidupan, dan kematian atas izin khusus yang mereka klaim.
Mengetahui seluruh kejadian masa lalu dan masa depan tanpa ada yang tersembunyi sedikit pun.
Penolakan dari Prinsip Tauhid:
Dalam ajaran Islam yang lurus, keyakinan bahwa ada makhluk (baik nabi, malaikat, maupun imam) yang memiliki otoritas mengendalikan alam semesta dan mengetahui ilmu gaib secara mutlak adalah bentuk kesyrikan yang nyata (Shirk fi ar-Rububiyyah).
Allah SWT berfirman secara tegas dalam Al-Qur'an:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah (Muhammad): Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65)
Bahkan Rasulullah SAW sendiri diperintahkan oleh Allah untuk menyatakan bahwa beliau tidak memegang perbendaharaan Allah dan tidak mengetahui ilmu gaib kecuali apa yang diwahyukan. Maka, menyematkan kekuasaan kosmik (Takwiniyyah) kepada para Imam jelas-jelas bertolak belakang dengan tauhid murni yang diusung oleh Islam.
3. Wilayah التشريعية (Tasyri'iyyah): Mensejajarkan Perkataan Imam dengan Wahyu
Di dalam fikih dan ushul fikih Islam, sumber pembuat syariat (Al-Musyarri') secara hakiki adalah Allah SWT, dan Rasulullah SAW adalah penyampai (Muballigh) yang maksum. Ucapan, perbuatan, dan penetapan Nabi SAW menjadi hadis yang merupakan sumber hukum kedua.
Namun, lewat konsep Wilayah Tasyri'iyyah, teologi Syiah menetapkan bahwa para Imam mereka memiliki otoritas mutlak dalam membuat, menghapus, atau membatalkan hukum syariat. Dalam epistemologi Syiah, perkataan seorang Imam tidak memerlukan pembuktian sanad hingga Rasulullah SAW, karena perkataan Imam itu sendiri dinilai sebagai wahyu yang setara dengan sabda Nabi.
Dampak bagi Tatanan Hukum Islam:
Membuka Pintu Pembatalan Syariat: Dengan adanya otoritas ini, hukum-hukum tetap dalam Islam (seperti keharaman nikah mut'ah atau tata cara salat) dapat diubah atau dibatalkan berdasarkan riwayat-riwayat yang dinisbatkan kepada para Imam.
Merusak Konsep Nubuwwah: Jika para Imam memiliki fungsi syariat yang sama persis dengan Nabi, maka makna Muhammad SAW sebagai nabi penutup menjadi kabur. Keberadaan para Imam maksum yang membawa otoritas syariat pada hakikatnya adalah kelanjutan dari fungsi kenabian yang dibungkus dengan nama "Imamah".
Kesimpulan: Membentengi Akidah Umat dari Konsep Wilayah
Konsep Wilayah yang dibangun oleh sekte Syiah Itsna Asyariyyah secara filosofis dan teologis bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Konsep ini telah menggeser batas-batas tauhid, merusak kedudukan kenabian, dan menolak keabsahan amalan mayoritas umat Islam yang tidak menganut dogma tersebut.
Umat Islam di Indonesia wajib memahami secara kritis bahwa bahaya ajaran Syiah tidak hanya terletak pada ranah perbedaan fikih semata, melainkan berpangkal pada penyimpangan akidah yang mendasar. Mempertahankan kemurnian tauhid dari infiltrasi doktrin Wilayah adalah kewajiban syar'i demi menjaga keutuhan iman dan keselamatan syariat Islam di bumi nusantara.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: