Syiahindonesia.com - Ijtihad merupakan instrumen vital dalam hukum Islam (usul fiqih) yang memungkinkan hukum-hukum syariat menjawab dinamika zaman tanpa keluar dari koridor Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni), ijtihad adalah usaha maksimal seorang mujtahid yang memenuhi syarat ilmiah untuk mengistinbatkan (menderivasi) hukum dari dalil-dalil zhanni (relatif/tidak eksplisit). Namun, batas-batas ijtihad terikat kuat oleh prinsip: tidak boleh ada ijtihad jika sudah ada dalil yang jelas dan tegas (la ijtihada ma'a an-nash).
Sebaliknya, dalam teologi dan usul fiqih Syiah, khususnya Syiah Dua Belas Imam (Itsna Asyariyah), pemahaman terhadap ijtihad mengalami penyimpangan teologis dan metodologis yang mendasar. Mereka memanfaatkan istilah ijtihad secara tidak tepat dalam dua ranah ekstrem: memfitnah para sahabat Nabi ﷺ dengan tuduhan "ijtihad bermaksiat", sekaligus mengultuskan para ulama marja' mereka melalui legitimasi kewenangan hukum yang melampaui batas syariat.
1. Tuduhan Keji: "Ijtihad Menyelisihi Teks" terhadap Para Sahabat
Salah satu manipulasi konsep ijtihad yang paling sering dilancarkan oleh teolog Syiah adalah framing negatif terhadap tindakan para sahabat utama, khususnya Khulafaur Rasyidin.
Syubhat Syiah: Misionaris Syiah sering menuduh bahwa Abu Bakar r.a., Umar r.a., dan Utsman r.a. secara sengaja melakukan "ijtihad" untuk membatalkan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Mereka mengeklaim bahwa pembentukan majelis Tsaqifah, penghentian bagian zakat untuk muallaf di masa Umar r.a., hingga penyatuan mushaf di masa Utsman r.a. adalah bentuk keberanian para sahabat menentang teks wahyu (ijtihad fi muqabalah an-nash).
Bantahan Sunni: Para sahabat adalah generasi yang paling paham akan tujuan syariat (maqasid asy-syariah). Kebijakan hukum yang diambil para sahabat bukanlah pembangkangan terhadap wahyu, melainkan penerapan prinsip maslahat mursalah dan pemahaman mendalam terhadap kondisi dinamika lapangan (penerapan hukum berdasarkan illat). Menuduh para sahabat menentang Rasulullah ﷺ secara sengaja adalah bentuk pembunuhan karakter untuk meruntuhkan kredibilitas periwayat Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2. Pintu Ijtihad yang Tertutup oleh Doktrin Kema'shuman (Ismah)
Dalam konstruksi sejarah fikih Syiah, pemaknaan ijtihad memiliki kontradiksi internal yang tajam akibat doktrin Imamah:
A. Penolakan Ijtihad pada Masa Awal
Pada era para Imam (menurut klaim Syiah), ijtihad justru dianggap haram dan batil oleh sekte ini. Alasannya, mereka meyakini bahwa perkataan para Imam kedudukannya sama persis dengan sabda Nabi ﷺ karena para Imam dianggap ma'shum (terbebas dari dosa dan kesalahan) serta menerima ilham ilahi (wilayah takwimiyyah). Ketika sumber hukum dianggap hidup dan sentralistik pada individu yang ma'shum, maka aktivitas ijtihad dipandang tidak diperlukan.
B. Pergeseran Pasca-Ghaibnya Imam Ke-12
Ketika Imam ke-12 mereka diklaim gaib (Ghaibah Kubra), pimpinan teologis Syiah mengalami krisis otoritas hukum. Untuk mengatasi kekosongan ini, mazhab Usuli dalam Syiah akhirnya mengadopsi konsep ijtihad. Namun, ijtihad yang mereka kembangkan tidak lagi murni menggali Al-Qur'an dan Sunnah, melainkan bergantung pada narasi-narasi riwayat internal yang disandarkan kepada para Imam mereka secara sepihak.
3. Matriks Perbandingan Konsep Ijtihad: Sunni vs Syiah
Untuk melihat ketidaktepatan metodologis sekte Syiah dalam mempraktikkan ijtihad, berikut adalah matriks komparasinya:
4. Ultrafanatisme pada Sistem Marja' Taqlid
Implikasi dari kesalahan memahami ijtihad dalam Syiah modern adalah lahirnya kediktatoran spiritual lewat sistem Marja' Taqlid (pintu otokratis hukum oleh para Ayatullah).
Seorang pengikut Syiah awam (Muqallid) diwajibkan untuk terikat sepenuhnya pada satu orang marja' dan menyetorkan kekayaan mereka berupa pajak Khums (20%) kepada ulama tersebut. Keputusan hukum seorang Marja' kerap diposisikan seolah-olah penafsiran tunggal yang tidak boleh dikritik. Hal ini mengarahkan pengikutnya pada ikatan ketaatan yang berlebihan (ghuluw), yang secara tidak langsung menggeser peran otoritas syariat dari Allah dan Rasul-Nya kepada hierarki keulamaan Syiah.
Kesimpulan
Penyimpangan sekte Syiah dalam memahami makna ijtihad bersumber dari dogma teologis mereka yang cacat. Di satu sisi, mereka menggunakan istilah ijtihad untuk mendiskreditkan kejujuran para sahabat Nabi ﷺ, namun di sisi lain mereka membangun otoritas keilmuan yang dogmatis di bawah bayang-bayang doktrin Ismah dan kedudukan para marja'.
Bagi umat Islam di Indonesia, memahami metodologi ijtihad yang lurus berdasarkan manhaj Salafush Shalih adalah hal yang sangat krusial. Dengan memahami syarat, batasan, dan etika ijtihad secara ilmiah, kita dapat membentengi akidah dari syubhat-syubhat penyesatan sejarah yang terus diembuskan oleh misionaris Syiah.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: