Breaking News
Loading...

Syiah dan Kesalahan Fatal dalam Memahami Sunnah Nabi

Syiahindonesia.com - Sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayan), pembatas (muqayyad), dan rincian teknis dari ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum. Bagi kaum Muslimin Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mencintai, memelihara, dan mengamalkan Sunnah Rasulullah SAW dengan perantara para Sahabat Nabi adalah fondasi utama beragama yang tidak dapat ditawar.

Namun, dalam teologi dan metodologi hukum Syiah Raafidhah / Itsna Asyariyyah (Dua Belas Imam), pemahaman terhadap Sunnah Nabi mengalami deviasi dan kesalahan fatal. Mereka meruntuhkan pilar-pilar transmisi Sunnah, mengganti konsep Sunnah dengan perkataan para imam, serta menolak mayoritas riwayat yang dibawa oleh para pembela awal Islam.

Berikut adalah beberapa kesalahan fatal kelompok Syiah dalam memahami dan memperlakukan Sunnah Nabi SAW:

1. Merobohkan Mata Rantai Transmisi Sunnah (Pengkafiran Perawi Utama)

Sunnah Nabi sampai kepada umat Islam hari ini melalui jalur periwayatan (isnad) yang dibawa oleh para Sahabat Nabi RA.

Kesalahan Fatalnya: Doktrin utama Syiah menetapkan bahwa mayoritas Sahabat Nabi telah murtad atau berpaling dari Islam pasca-wafatnya Rasulullah SAW karena tidak melantik Sayyidina Ali sebagai khalifah. Dengan menuduh para Sahabat utama—seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah, Abu Hurairah, dan ribuan penghafal hadis lainnya—sebagai pihak yang tidak jujur atau murtad, Syiah secara otomatis membuang puluhan ribu hadis sahih.

Secara logika ilmu riwayat, jika para pembawa pesan dituduh fasik atau kafir, maka secara otomatis pesan (Sunnah) yang mereka bawa menjadi gugur. Akibat tindakan destruktif ini, Syiah kehilangan akses menuju Sunnah Nabi yang asli dan otentik.

2. Pergeseran Definisi: Menyamakan Perkataan Imam dengan Sunnah Nabi

Dalam metodologi ushul fiqih Ahlus Sunnah, Sunnah didefinisikan secara khusus sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir).

Kesalahan Fatalnya: Di dalam teologi Syiah, definisi Sunnah mengalami pelebaran makna yang merusak asas kenabian. Mereka menetapkan bahwa perkataan, perbuatan, dan ketetapan 12 Imam mereka berstatus sama persis dengan Sunnah Rasulullah SAW. Perkataan seorang imam dipandang sebagai hukum syariat yang berdiri sendiri (tasyri'), mutlak benar, dan wajib ditaati tanpa memerlukan sanad yang bersambung kepada Nabi Muhammad SAW.

Menyamakan kedudukan manusia biasa (para imam) dengan wahyu kenabian merupakan bentuk ghuluw (pengkultusan berlebihan) yang meruntuhkan keistimewaan Nabi Muhammad SAW sebagai penutup para nabi (Khatamun Nabiyyin).

3. Terjebak dalam Tradisi Hadis Palsu dan Sanad Cacat

Karena telah membuang mayoritas riwayat Sahabat, kelompok Syiah mengalami krisis literatur hadis yang otentik. Untuk mengisi kekosongan hukum dan teologi mereka, para teolog Syiah memproduksi dan mengadopsi ribuan riwayat palsu.

Kesalahan Fatalnya: Kitab-kitab rujukan utama Syiah—seperti Al-Kafi karya Al-Kulaini atau Bihar al-Anwar karya Al-Majlisi—dipenuhi oleh riwayat-riwayat yang sanadnya terputus, menggunakan perawi anonim (mubham), atau berasal dari para pemalsu hadis Kufah yang terbukti berdusta. Standar kesahihan hadis di internal Syiah tidak diukur dari kekuatan hafalan dan kejujuran perawi, melainkan sejauh mana perawi tersebut fanatik terhadap doktrin Syiah dan memusuhi para Sahabat.

4. Memilih-milih Sunnah Berdasarkan Selera Sektarian

Dalam menerapkan Sunnah, Syiah menggunakan filter sektarian yang ketat. Mereka menolak hukum-hukum syariat yang secara mutawatir dipraktikkan oleh umat Islam jika hukum tersebut diriwayatkan atau ditegaskan oleh Khulafaur Rasyidin.

Kesalahan Fatalnya:

  • Syariat Shalat: Mereka menggabungkan dua shalat (Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya) secara rutin tanpa uzur (seperti hujan atau safar), serta mengubah lafaz azan dan gerakan shalat.

  • Hukum Usap Sepatu (Masah 'alash Khuffain): Menolak keringanan (rukhsah) mengusap sepatu saat wudhu hanya karena Sunnah ini sangat populer diriwayatkan oleh Sayyidina Umar dan sahabat lainnya.

  • Nikah Mut'ah: Tetap melegalkan nikah mut'ah (kontrak) yang secara eksplisit telah diharamkan oleh Rasulullah SAW secara permanen pada Perang Khaibar, semata-mata demi menyelisihi keputusan penegasan dari Sayyidina Umar bin Khattab.

Kesimpulan

Kesalahan fatal kelompok Syiah dalam memahami Sunnah Nabi merupakan dampak dari penolakan mereka terhadap generasi terbaik umat ini (para Sahabat). Ketika mata rantai penyampai wahyu dihancurkan, maka bangunan hukum Islam yang berdiri di atasnya akan runtuh dan digantikan oleh sangkaan serta doktrin buatan manusia.

Bagi kaum Muslimin Ahlus Sunnah wal Jama’ah di Indonesia, memelihara Sunnah Nabi Muhammad SAW berarti memelihara mata rantai periwayatan yang sahih dan memuliakan para Sahabat yang membawanya. Memahami kekeliruan metodologi Syiah dalam memandang Sunnah adalah langkah krusial untuk menjaga kemurnian syariat Islam dari penyimpangan sektarian.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: