Syiahindonesia.com - Dalam syariat Islam, tata cara peribadatan (kayfiyyah al-ibadah) merupakan ranah yang bersifat tawfiiqiyyah—artinya wajib bersumber murni dari petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW yang otentik. Prinsip mendasar dalam ushul fikih menetapkan bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan tertolak sampai ada dalil shahih yang memerintahkannya. Rasulullah SAW bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR. Bukhari) dan "Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak" (HR. Muslim).
Namun, dalam teologi dan fikih Syiah Itsna Asyariyyah (Imam Dua Belas), bangunan ibadah mengalami penyimpangan dan kejanggalan yang sangat mendasar. Ritual peribadatan mereka tidak lagi murni meneladani Sunnah Nabi, melainkan telah disusupi oleh doktrin-doktrin Imamah, tradisi lokal, serta peracikan hukum berbasis riwayat-riwayat yang dinisbatkan secara sepihak kepada para Imam.
Berikut adalah beberapa bentuk kejanggalan utama dalam ritual peribadatan sekte Syiah yang bertentangan dengan syariat Islam yang lurus:
1. Kejanggalan dalam Tata Cara Salat dan Sujud di Atas Turbah
Salat merupakan tiang agama dan pembeda utama antara keimanan dan kekufuran. Dalam Fikih Syiah, terdapat sejumlah praktek salat yang janggal dan menyelisih ijma' ulama Islam:
Sujud Wajib di Atas Turbah (Lempengan Tanah Karbala): Kaum Syiah meyakini bahwa sujud salat tidak sah jika dahi menyentuh sajadah biasa atau karpet, melainkan harus menyentuh tanah alami atau lempengan tanah olahan (turbah) yang diimpor dari Karbala. Mereka mengkultuskan tanah Karbala melebihi tempat mana pun di bumi.
Penggabungan Salat (Jam'u) Tanpa Sebab Syar'i: Berbeda dengan syariat Islam yang membolehkan jam'u hanya saat safar (bepergian) atau kondisi darurat (hujan lebat/sakit), pengikut Syiah secara rutin dan permanen menggabungkan salat Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya menjadi 3 waktu saja setiap hari.
Meninggalkan Sedekap (Irsal/Sadl) dan Salam Khusus: Dalam salatnya, kaum Syiah meluruskan tangan ke bawah tanpa sedekap (mengharamkan takattuf) serta mengakhiri salat bukan dengan mengucap salam sambil menengok ke kanan dan kiri, melainkan dengan menepuk paha tiga kali seraya mengucap takbir.
2. Tradisi Ats-Tsa'r dan Ritual Menyiksa Diri pada Hari Asyura
Kejanggalan paling ekstrem dalam ritual Syiah terlihat pada peringatan Duka Asyura (10 Muharram) untuk mengenang kematian Sayyidina Husain bin Ali di Karbala. Ritual ini diwarnai dengan penyesatan emosional dan aksi masokisme (menyiksa diri sendiri):
Praktik Tatbir: Para pengikut Syiah—pria, wanita, bahkan anak-anak—melakukan ritual melukai kepala sendiri dengan pedang atau pisau hingga darah mengucur deras (Tatbir), serta memukul-mukul dada dan punggung menggunakan rantai besi berujung pisau (Zanjeer Zani).
Penolakan terhadap Larangan Nabi: Praktik meratapi kematian (Niyahah) dengan merobek baju, menampar pipi, dan melukai tubuh secara eksplisit dilarang oleh Rasulullah SAW: "Bukan dari golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kantong (baju), dan menyeru dengan seruan Jahiliyah" (HR. Bukhari).
3. Penambahan Lafal Azan dan Ziarah Istighatsah yang Menyimpang
Penyusupan Syahadat Ketiga dalam Azan: Kaum Syiah menambahkan kalimat “Asyhadu anna 'Aliyyan Waliyyullah” (Aku bersaksi bahwa Ali adalah kekasih Allah) ke dalam lafal azan. Penambahan ini jelas merupakan bentuk bid'ah dalam ibadah mahdhah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi SAW maupun Sayyidina Ali sendiri.
Penyimpangan dalam Praktik Ziarah Kubur: Ziarah kubur dalam Islam bertujuan untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur. Sebaliknya, ziarah Syiah ke makam para Imam (seperti di Najaf, Karbala, dan Mashhad) berubah menjadi ritual syirik Istighatsah—yakni meminta rezeki, kesembuhan, dan pengampunan dosa secara langsung kepada para Imam yang telah meninggal dunia.
4. Nikah Mut'ah (Pelacuran Berkedok Agama)
Meskipun merupakan transaksi akad nikah, penganut Syiah memasukkan Nikah Mut'ah (nikah kontrak dengan batas waktu tertentu tanpa hak waris dan talak) sebagai bagian dari ritual peribadatan yang mendatangkan pahala besar.
Dalam syariat Islam yang otentik, Nikah Mut'ah pernah dibolehkan pada masa awal Islam saat kondisi perang darurat, namun kemudian diharamkan secara mutlak dan selamanya oleh Rasulullah SAW pada Peristiwa Khaibar dan Fathu Makkah. Menghidupkan kembali nikah kontrak pada hari ini adalah bentuk melegalkan perzinahan dengan stempel agama.
Kesimpulan
Berbagai kejanggalan dalam ritual peribadatan Syiah menunjukkan betapa jauhnya doktrin kelompok ini bergeser dari petunjuk asli Rasulullah SAW. Ibadah dalam Islam dibangun di atas keikhlasan, kemudahan, kesucian akidah, serta kepatuhan mutlak pada Sunnah Nabi.
Umat Islam wajib bersikap kritis dan membentengi diri dari pengaruh ritual-ritual bid'ah dan menyimpang yang tidak memiliki pijakan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: