Breaking News
Loading...

Kesalahan Syiah dalam Menganggap Diri sebagai Mazhab Kelima

Syiahindonesia.com - Dalam beberapa dekade terakhir, kelompok Syiah gencar mengampanyekan narasi bahwa mereka adalah "Mazhab Kelima" dalam Islam. Lewat jargon kedekatan antar-mazhab (taqrib), mereka mencoba menyejajarkan diri dengan empat mazhab fikih Ahlussunnah wal Jama'ah yang otoritatif, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

Upaya ini sengaja ditiupkan untuk membangun opini publik seolah-olah perbedaan antara Sunni dan Syiah hanyalah sebatas perbedaan ranah fikih (furu'iyyah) atau cabang hukum belaka—seperti halnya perbedaan cara bersedekep saat shalat antara warga Nahdliyin dan Muhammadiyah.

Namun, klaim "Mazhab Kelima" ini adalah sebuah kesalahan fatal dan pengaburan hakikat yang membodohi umat. Berikut adalah bedah ilmiah mengapa Syiah sama sekali tidak bisa dimasukkan ke dalam jajaran mazhab Islam:

1. Perbedaan Fundamental di Ranah Akidah (Usul), Bukan Fikih (Furu')

Kesalahan mendasar dari analogi "Mazhab Kelima" terletak pada peletakan posisi perbedaan. Empat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat dalam 100% urusan akidah dan rukun iman. Mereka memiliki Tuhan yang sama, meyakini kesucian Al-Qur'an yang sama, mengagungkan seluruh sahabat Nabi, dan sepakat bahwa rukun iman itu ada enam. Perbedaan di antara keempatnya murni dalam ijtihad hukum praktis (fikih), seperti batas membasuh anggota wudhu atau hukum membaca doa qunut.

Sementara itu, perbedaan antara Islam (Ahlussunnah) dan Syiah berada pada ranah Usuluddin (pokok-pokok agama/akidah). Syiah memiliki rukun iman tersendiri yang memasukkan Imamah (kepemimpinan 12 imam yang maksum) sebagai pilar utama yang menentukan sah atau tidaknya Islam seseorang. Di dalam teologi Syiah:

  • Siapa yang tidak mengimani 12 imam mereka, maka seluruh amal ibadahnya gugur dan dihukumi kafir atau keluar dari iman.

  • Mereka meyakini mayoritas sahabat Nabi telah murtad pasca-wafatnya Rasulullah SAW.

Bagaimana mungkin sebuah sekte yang berbeda dalam pondasi keimanan dan mengafirkan generasi pembawa syariat bisa mengklaim diri sebagai sekadar "mazhab fikih tambahan"?

2. Menolak Sumber Hukum Utama: Ijma' dan Hadis Sahabat

Empat mazhab fikih Sunni dibangun di atas fondasi metodologi pengambilan hukum (istinbat) yang lurus, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah (Hadis), Ijma' (kesepakatan ulama), dan Qiyas.

Syiah mengacaukan seluruh tatanan metodologi ilmiah ini. Mereka menolak ijma' para sahabat dan menolak mayoritas hadis yang diriwayatkan oleh jalur sahabat utama seperti Abu Hurairah, Ummul Mukminin Aisyah, Umar bin Khattab, dan ratusan sahabat lainnya. Bagi Syiah, suatu hadis baru dianggap sah jika diriwayatkan melalui jalur imam-imam mereka yang maksum.

Akibat dari penolakan sumber hukum yang otentik ini, Syiah melahirkan sistem fikih alternatif yang menyelisihi syariat Islam yang mapan, seperti:

  • Menghalalkan kembali nikah kontrak (Mut'ah) yang secara tegas telah diharamkan oleh Rasulullah SAW hingga hari kiamat.

  • Mengubah tata cara azan, wudhu, dan waktu berbuka puasa yang berbeda dari konsensus kaum muslimin sedunia.

3. Menunggangi Fatwa Syaikh Syalthut (Rektor Al-Azhar)

Untuk memperkuat klaim "Mazhab Kelima", tokoh-tokoh Syiah di Indonesia dan dunia sering kali menjual dokumen sejarah berupa Fatwa Rektor Universitas Al-Azhar Kairo, Syaikh Mahmud Syalthut, yang dikeluarkan pada tahun 1959. Fatwa tersebut konon membolehkan kaum muslimin beribadah dengan mazhab Syi'ah Imamiyyah Ja'fariyyah.

Kebohongan narasi ini telah dibongkar oleh para ulama Al-Azhar sendiri:

  • Dokumen Gaib: Fatwa asli berupa naskah resmi dengan tanda tangan Syaikh Syalthut tidak pernah ditemukan di dalam arsip resmi (Majallah Al-Azhar) maupun perpustakaan Universitas Al-Azhar. Fatwa tersebut hanya beredar di majalah komunitas Syiah (Risalatul Islam) yang dikelola oleh lembaga kedekatan mazhab buatan Iran di Kifah.

  • Sikap Tegas Al-Azhar Modern: Al-Azhar secara konsisten menegaskan bahwa jikapun fatwa itu ada, ia dikeluarkan dalam koridor akademis politik masa lalu untuk meredam tensi, bukan pengakuan akidah. Al-Azhar tetap memandang teologi Syiah yang mencela sahabat dan meyakini kemaksuman manusia sebagai bentuk penyimpangan akidah yang nyata.

4. Inkonsistensi Internal Teologi Syiah

Menyebut diri sebagai "Mazhab Kelima" sebenarnya menunjukkan inkonsistensi dan keputusasaan teologis di internal Syiah itu sendiri.

Berdasarkan literatur doktrin Syi'ah Imamiyyah Atsna 'Asyariyyah (Dua Belas Imam), mereka meyakini bahwa jalan keselamatan hanya ada satu, yaitu mengikuti garis keturunan 12 imam. Di luar jalur tersebut adalah jalan kesesatan dan kebatilan.

Ketika mereka berada di wilayah minoritas (seperti di Indonesia), mereka memakai taktik Taqiyyah dengan merendahkan posisi mereka sendiri menjadi sekadar "Mazhab Kelima" agar bisa diterima di tengah-tengah mayoritas Sunni. Namun, di negara-negara yang mereka kuasai mayoritas (seperti Iran), mereka tidak pernah memperlakukan Sunni sebagai mazhab yang setara, melainkan meminggirkan dan mendiskriminasi hak-hak ibadah umat Islam Sunni.

Kesimpulan

Menyejajarkan Syiah dengan Mazhab Syafi'i atau Maliki adalah sebuah pembodohan logika sejarah dan agama. Empat mazhab Sunni adalah bunga-bunga yang tumbuh dari akar pohon akidah yang sama. Sementara Syiah adalah sebuah sekte dengan akar teologi tersendiri yang ditanam di luar tanah Islam murni, yang tumbuh dengan buah-buah pengafiran sahabat, distorsi syariat, dan khurafat pengultusan manusia.

Oleh karena itu, kaum muslimin di Indonesia wajib menolak penyematan istilah "Mazhab Kelima" bagi Syiah. Kita harus tegas mendudukkan bahwa Syiah bukanlah mazhab dalam Islam, melainkan sebuah sekte keagamaan menyimpang yang berdiri di luar garis Ahlussunnah wal Jama'ah.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: