Syiahindonesia.com - Konsep Maksum atau Ishmah merupakan pilar fundamental yang memisahkan antara teologi Syiah Dua Belas Imam (Itsna Asyariyyah) dengan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dalam diskursus keagamaan di Indonesia, pemahaman yang mendalam mengenai konsep ini menjadi sangat krusial sebagai langkah preventif terhadap penyebaran ajaran yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang telah mapan. Maksum secara harfiah berarti terjaga atau terpelihara dari kesalahan dan dosa. Namun, dalam konstruksi keyakinan Syiah, makna ini diperluas hingga menyentuh ranah ketuhanan yang disematkan kepada manusia selain Nabi, yakni para Imam mereka.
Makna Ishmah dalam Perspektif Syiah
Dalam ajaran Syiah, Ishmah bukan sekadar keterjagaan dari dosa besar (kabair), melainkan sebuah sifat mutlak yang dimiliki oleh para Imam mereka. Mereka meyakini bahwa Imam haruslah seorang yang maksum, yakni suci dari segala bentuk kesalahan, lupa, kekhilafan, bahkan keterpelesetan lidah sejak lahir hingga wafat.
Konsep ini menempatkan para Imam pada posisi yang setara dengan kedudukan kenabian dalam hal otoritas keagamaan. Bagi mereka, tanpa adanya Imam yang maksum, syariat Islam dianggap tidak akan terjaga kemurniannya. Hal ini jelas bertentangan dengan keyakinan mayoritas umat Islam yang meyakini bahwa sifat maksum hanyalah hak prerogatif para Nabi dan Rasul dalam menyampaikan wahyu Allah SWT.
Perbedaan Mendasar dengan Akidah Ahlus Sunnah
Ahlus Sunnah wal Jamaah meyakini bahwa para Nabi dan Rasul adalah maksum dalam hal penyampaian risalah (tabligh). Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4).
Namun, bagi Syiah, kedudukan ini diberikan pula kepada dua belas imam mereka. Perbedaan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah substansial yang menyentuh akar keimanan. Jika seorang Imam dianggap maksum, maka setiap perkataan, perbuatan, dan ketetapannya memiliki derajat yang sama dengan hadits Nabi atau bahkan wahyu. Inilah yang kemudian memunculkan banyak tradisi dan ritual yang tidak memiliki landasan kuat dalam Al-Quran maupun As-Sunnah yang sahih.
Implikasi Konsep Maksum terhadap Otoritas Agama
Keyakinan terhadap kemaksuman Imam membawa dampak sistemik terhadap cara penganut Syiah memandang agama:
Pengkultusan Individu: Ketika seseorang dianggap tidak mungkin salah, maka segala bentuk kritisisme atau tashih (koreksi) terhadap ajaran tersebut menjadi tertutup. Hal ini menyebabkan pengkultusan yang berlebihan terhadap para Imam.
Devaluasi Peran Sahabat: Dalam upaya menguatkan konsep Maksum pada garis keturunan tertentu, Syiah cenderung menegasikan peran para Sahabat Nabi yang mulia. Mereka menganggap hanya Imam yang memiliki otoritas, sehingga riwayat-riwayat dari para Sahabat seringkali ditolak atau dipandang sebelah mata.
Sumber Hukum Baru: Dengan adanya Imam yang maksum, perkataan para Imam menjadi sumber hukum yang berdiri sendiri. Ini menciptakan dualisme otoritas yang berpotensi mengaburkan ajaran asli yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Bantahan Terhadap Dalil Kemaksuman Imam
Penganut Syiah seringkali menggunakan QS. Al-Ahzab ayat 33 sebagai dalil untuk mendukung konsep Maksum:
"Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al-Ahzab: 33).
Namun, para ulama tafsir Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan istri-istri Nabi (istilah Ahlul Bait dalam konteks ayat tersebut mencakup istri-istri beliau). Selain itu, kata Yurid (berkeinginan/bermaksud) dalam ayat tersebut bersifat iradah tasyri'iyyah (keinginan syariat agar mereka berusaha suci), bukan iradah kauniyyah (pastian takdir bahwa mereka secara otomatis suci dari segala dosa seperti robot).
Bahaya Penyebaran Ajaran ini di Indonesia
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar yang didominasi oleh penganut madzhab Syafi’i dan akidah Asy’ariyah, sangat menjunjung tinggi kecintaan kepada Ahlul Bait. Namun, kecintaan ini haruslah diletakkan dalam koridor yang benar, tanpa harus terjerumus ke dalam pengkultusan sebagaimana yang diajarkan oleh Syiah.
Penyebaran konsep Maksum ini di Indonesia seringkali dilakukan dengan cara yang halus, melalui narasi-narasi sejarah yang dibelokkan atau melalui isu-isu sosial. Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat menyebabkan:
Disintegrasi Umat: Perbedaan akidah yang fundamental ini seringkali memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Pencemaran Akidah: Masyarakat awam mungkin akan kesulitan membedakan antara mencintai keluarga Nabi (yang merupakan kewajiban) dengan meyakini kemaksuman Imam (yang merupakan penyimpangan).
Ancaman terhadap Stabilitas Nasional: Sejarah mencatat bahwa ideologi yang bersifat eksklusif dan memiliki loyalitas mutlak kepada tokoh tertentu di luar struktur negara seringkali membawa agenda politik tersendiri.
Menjaga Kemurnian Islam di Nusantara
Rasulullah SAW telah memberikan pedoman yang jelas agar umatnya tidak tersesat. Beliau bersabda dalam sebuah hadits:
"Aku tinggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada keduanya: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya." (HR. Malik).
Kunci utama dalam menghadapi penetrasi ajaran Syiah adalah dengan memperkuat edukasi mengenai akidah yang lurus. Memahami bahwa kesempurnaan hanya milik Allah SWT, dan kemaksuman hanyalah milik para Nabi, adalah benteng utama bagi umat Islam Indonesia. Kita harus menyadari bahwa para Imam, meskipun memiliki kedudukan yang mulia dan garis keturunan yang suci, tetaplah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan lupa.
Kesimpulan
Konsep Maksum dalam Syiah adalah sebuah inovasi akidah yang tidak memiliki akar dalam ajaran Islam yang murni. Dengan menyematkan sifat ketuhanan (tidak mungkin salah) kepada manusia biasa, ajaran ini telah keluar dari jalur manhaj Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap infiltrasi pemikiran ini harus terus ditingkatkan melalui dakwah yang santun namun tegas dalam prinsip, demi menjaga marwah dan kemurnian Islam di bumi nusantara.
Logika sederhana yang dapat kita renungkan adalah: Jika para Imam itu memang maksum, mengapa terjadi banyak perselisihan di antara mereka sendiri dalam sejarah perkembangan sekte-sekte Syiah? Hal ini membuktikan bahwa konsep kemaksuman hanyalah konstruksi teologis buatan manusia untuk melegitimasi kekuasaan dan otoritas kelompok tertentu.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: