Breaking News
Loading...

Benarkah Syiah Menghalalkan Nikah Mut’ah Tanpa Batas?


Syiahindonesia.com -
Praktik nikah mut’ah merupakan salah satu ajaran paling kontroversial dalam mazhab Syiah. Di kalangan Muslim Sunni, mut’ah telah diharamkan secara mutlak berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits shahih, dan ijma’ para sahabat. Namun dalam Syiah, mut’ah justru dianggap sebagai ibadah dan “keutamaan besar”, bahkan sebagian ulama Syiah mempromosikannya tanpa batas. Artikel ini mengupas fakta tersebut berdasarkan sumber-sumber primer mereka dan pandangan syariat Islam yang benar.


1. Mut’ah: Nikah Sementara yang Diharamkan Islam

Mut’ah berarti menikah untuk jangka waktu tertentu, misalnya:

  • 1 jam,

  • 1 hari,

  • 1 minggu,

  • atau sesuai kesepakatan.

Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan mut’ah pada masa darurat, namun kemudian mengharamkannya untuk selamanya.

Hadits Nabi ﷺ (Arab + terjemahan):

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
(HR. Muslim)

“Wahai manusia, dulu aku mengizinkan kalian melakukan mut’ah. Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”

Ini adalah dalil final dan ijma’ para sahabat: mut’ah haram selamanya.


2. Sikap Syiah: Mut’ah adalah Ibadah, Bukan Dosa

Berbeda 180°, Syiah justru:

  • menghalalkan mut’ah,

  • menganjurkannya,

  • menyebutnya berpahala besar,

  • bahkan menyamakannya dengan jihad atau ibadah tinggi lainnya.

Dalam Man La Yahdhuruhul Faqih dan Tafsir Al-‘Ayyashi, disebutkan:

“Barangsiapa melakukan mut’ah sekali maka ia seperti Hussein. Jika dua kali maka seperti Hasan. Jika tiga kali maka seperti Ali. Jika empat kali maka seperti Rasulullah.”

Ini jelas penghinaan terhadap para imam dan Rasulullah ﷺ.


3. Apakah Mut’ah dalam Syiah Tanpa Batas?

Jawabannya: YA. Berdasarkan literatur Syiah, mut’ah tidak memiliki batasan jumlah maupun masa.

a. Tidak ada batas jumlah wanita

Syiah membolehkan menikah mut’ah sebanyak apa pun.
Tidak dibatasi 4 istri seperti dalam syariat Islam.

Ini termaktub dalam Al-Istibsar dan Tahdzib al-Ahkam karya Al-Thusi.

b. Durasi boleh sangat singkat

Syiah membolehkan mut’ah dengan waktu:

  • 10 menit,

  • 1 jam,

  • bahkan “selama yang disepakati dua pihak”.

Dalam kitab Syiah Al-Kafi disebutkan:

“Mut’ah boleh dilakukan sekali hubungan dan waktu sesingkat apa pun.”

c. Tidak memerlukan wali

Wanita Syiah boleh mut’ah tanpa wali, meskipun masih gadis.

Ahlus Sunnah melarang keras praktik semacam ini.

d. Tidak ada talak

Kontrak berakhir dengan sendirinya setelah waktu habis.
Ini lebih mirip prostitusi berkontrak daripada pernikahan syar’i.

e. Tidak ada warisan

Mut’ah tidak menimbulkan hak-hak yang ada dalam pernikahan Islam.


4. Mut’ah Mendekati Zina Terselubung

Dalam Islam, pernikahan adalah:

  • ikatan sakral,

  • disaksikan wali,

  • permanen,

  • menimbulkan hak dan kewajiban.

Namun mut’ah (versi Syiah):

  • berjangka waktu,

  • tanpa wali,

  • tanpa talak,

  • tanpa nafkah,

  • tanpa warisan,

  • dan boleh berganti pasangan berkali-kali.

Inilah mengapa para ulama Sunni dari dulu hingga kini menyebut mut’ah:

“Zina yang dilegalkan.”


5. Dalil Al-Qur’an Menolak Mut’ah

Allah berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
(QS. An-Nisa: 24)

Ahlus Sunnah sepakat bahwa ayat ini tidak menghalalkan mut’ah, karena:

  • Rasulullah ﷺ sendiri mengharamkannya,

  • para sahabat sepakat mut’ah haram,

  • salah memahami ayat ini adalah kesalahan klasik Syiah.


6. Mengapa Syiah Tetap Mempertahankan Mut’ah?

Ada beberapa alasan ideologis:

a. Mut’ah dianggap simbol perbedaan dari Sunni

Mut’ah dijadikan tanda identitas Syiah.

b. Untuk “menarik” pengikut baru

Mut’ah sering dipromosikan kepada pemuda agar mau masuk Syiah.

c. Mengikuti riwayat palsu dalam kitab mereka

Banyak riwayat Syiah memuji mut’ah, meski palsu dan bertentangan dengan syariat.


7. Kesimpulan

  1. Islam (Sunni) mengharamkan mut’ah sampai hari kiamat berdasarkan hadits shahih.

  2. Syiah justru menghalalkannya, menganjurkannya, bahkan memuji pelakunya.

  3. Mut’ah dalam Syiah tanpa batas jumlah, tanpa wali, tanpa talak, tanpa warisan, dan seringkali durasi sangat singkat.

  4. Mut’ah bukan pernikahan, tetapi zina yang dilegalkan oleh Syiah melalui riwayat-riwayat batil.

  5. Perbedaan ini menunjukkan jauhnya akidah Syiah dari ajaran Rasulullah ﷺ yang murni.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: