Breaking News
Loading...

Syiah dan Konsep Wilayat al-Faqih yang Bertentangan dengan Islam


Syiahindonesia.com -
Salah satu doktrin paling berbahaya dalam ajaran Syiah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah (Syiah Dua Belas Imam) adalah konsep Wilayat al-Faqih (ولاية الفقيه) atau Kepemimpinan Ulama Faqih, yang menjadi dasar pemerintahan Iran modern. Konsep ini menegaskan bahwa seorang ulama Syiah memiliki otoritas penuh atas umat Islam selama masa kegaiban Imam Mahdi mereka. Padahal, ajaran ini tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat, maupun para imam Ahlul Bait yang asli.


1. Asal Usul Konsep Wilayat al-Faqih

Konsep ini dipopulerkan oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini, pendiri Republik Islam Iran tahun 1979. Dalam bukunya Hukumat-e Islami: Wilayat al-Faqih, Khomeini menulis bahwa ulama Syiah memiliki kekuasaan seperti Nabi dan para Imam maksum, dan berhak memimpin seluruh urusan umat.

Menurut mereka, karena Imam Mahdi (imam ke-12) sedang bersembunyi (ghoib), maka otoritas keagamaan dan politik harus dipegang oleh seorang wakil Imam, yaitu faqih (ulama ahli hukum Syiah). Dari sinilah muncul sistem pemerintahan Iran yang mengangkat Supreme Leader (Pemimpin Tertinggi) dengan kekuasaan mutlak.

Namun faktanya, Wilayat al-Faqih adalah bid‘ah politik yang tidak dikenal dalam Islam dan bertentangan dengan prinsip syura serta kedaulatan umat sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.


2. Bertentangan dengan Konsep Kepemimpinan dalam Islam

Dalam Islam, kepemimpinan harus berdasarkan musyawarah dan keadilan, bukan pada status ulama tertentu.
Allah Ta‘ala berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS. Asy-Syura: 38)

Sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Apabila tiga orang bepergian, hendaklah mereka menunjuk salah satu sebagai pemimpin.”
(HR. Abu Dawud no. 2608)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan ditetapkan melalui kesepakatan dan amanah, bukan karena garis keturunan atau klaim spiritual seperti yang diyakini Syiah.

Sedangkan konsep Wilayat al-Faqih menjadikan ulama Syiah sebagai penguasa mutlak atas umat, bahkan di atas hukum Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini membuka pintu kezaliman dan pemusatan kekuasaan yang tidak ada dalam sistem Islam.


3. Konsep Imamah dan Wilayat: Dua Akar Penyesatan Syiah

Ajaran Wilayat al-Faqih tidak bisa dipisahkan dari doktrin imamah, yang menjadi pokok utama agama Syiah. Mereka meyakini bahwa Imam maksum memiliki otoritas seperti Nabi ﷺ, bahkan lebih tinggi dari para sahabat.

Ketika mereka percaya bahwa Imam ke-12 sedang ghaib, mereka menciptakan perantara yang disebut faqih, yang dianggap wakil langsung Imam Mahdi. Maka secara ideologis, Wilayat al-Faqih berarti:

“Faqih adalah bayangan Imam Mahdi di dunia, dan seluruh umat wajib taat kepadanya tanpa syarat.”

Inilah sebabnya Iran menjadi negara teokratis Syiah yang menindas Ahlus Sunnah, menutup masjid mereka, dan menggunakan agama untuk kepentingan politik.


4. Pandangan Ulama Sunni terhadap Wilayat al-Faqih

Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa konsep Wilayat al-Faqih tidak ada landasannya dalam Al-Qur’an, Sunnah, maupun ijma‘.

  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
    “Tidak ada manusia pun yang maksum setelah Rasulullah ﷺ. Barangsiapa mengaku memiliki kema‘suman, maka dia telah kafir.”
    (Majmu‘ al-Fatawa, 11/107)

  • Imam Al-Ghazali juga menegaskan:
    “Kepemimpinan dalam Islam adalah amanah, bukan hak keturunan, apalagi hak ulama tertentu.”

Maka jelas bahwa klaim Syiah bahwa ulama mereka adalah wakil Imam Mahdi merupakan penyimpangan besar dari prinsip tauhid dan keadilan Islam.


5. Bahaya Politik Wilayat al-Faqih bagi Dunia Islam

Konsep ini tidak hanya berbahaya secara teologis, tapi juga politis. Iran menggunakan Wilayat al-Faqih untuk:

  1. Mendominasi dunia Islam dengan mengangkat pemimpin Syiah global.

  2. Mendukung kelompok militan Syiah seperti Hizbullah (Libanon), Houthi (Yaman), dan milisi di Irak dan Suriah.

  3. Menyebarkan ideologi revolusi Syiah di negara-negara Sunni.

  4. Menjadikan agama sebagai alat kontrol politik dan membungkam perbedaan pendapat.

Dengan alasan “wakil Imam Mahdi”, pemerintah Iran menjustifikasi segala tindakan mereka — termasuk penindasan, perang, dan fitnah terhadap umat Islam lainnya.


6. Kesimpulan

👉 Wilayat al-Faqih adalah konsep politik buatan manusia, bukan ajaran Islam.
👉 Doktrin ini bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ ulama, karena menempatkan manusia (faqih) setara dengan Nabi atau bahkan Tuhan dalam otoritas.
👉 Umat Islam wajib mewaspadai upaya penyebaran ideologi ini, karena ia berfungsi sebagai alat ekspansi politik Syiah dan penghancur persatuan umat.

Islam yang benar hanyalah yang berlandaskan tauhid, syura, dan keadilan, sebagaimana dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: