Breaking News
Loading...

 Mengapa Nikah Mut'ah Diharamkan dalam Islam?


Syiahindonesia.com
– Salah satu isu besar yang membedakan antara ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Syiah adalah tentang nikah mut’ah. Syiah menganggapnya sebagai ibadah bahkan dianjurkan, sementara Islam menurut pemahaman Ahlus Sunnah menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram hingga hari kiamat. Lalu, mengapa Islam mengharamkan nikah mut’ah?


1. Mut’ah Pernah Dihalalkan di Masa Awal, Tetapi Kemudian Diharamkan

Pada masa awal Islam, Rasulullah ﷺ pernah memberi keringanan nikah mut’ah ketika kondisi perang yang panjang membuat para sahabat jauh dari keluarga. Namun, kemudian Rasulullah ﷺ secara tegas mengharamkannya untuk selamanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ"
"Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan perempuan, ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat."
(HR. Muslim)

Hadits ini menutup pintu praktik mut’ah selamanya. Jadi, siapapun yang masih menghalalkannya, berarti menyalahi ijma’ ulama.


2. Bertentangan dengan Tujuan Pernikahan dalam Islam

Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah:

  • Menjaga kehormatan,

  • Membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,

  • Melahirkan keturunan yang sah dan mulia,

  • Membangun tanggung jawab sosial antara suami-istri.

Allah ﷻ berfirman:

"وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً"
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."
(QS. Ar-Rum: 21)

Sedangkan mut’ah hanya berlandaskan syahwat sesaat tanpa adanya tanggung jawab, kasih sayang, maupun tujuan membangun keluarga.


3. Merendahkan Martabat Perempuan

Nikah mut’ah memperlakukan wanita seolah-olah barang sewaan. Ia dinikahi dalam jangka waktu tertentu, lalu ditinggalkan tanpa hak nafkah, warisan, maupun perlindungan. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang memuliakan wanita.


4. Menghilangkan Kepastian Nasab

Salah satu hikmah pernikahan dalam Islam adalah menjaga nasab yang jelas. Dengan mut’ah, anak yang lahir seringkali tidak jelas siapa bapaknya karena wanita bisa melakukan mut’ah dengan banyak lelaki dalam waktu singkat. Akibatnya, keturunan menjadi tercampur dan menimbulkan kerusakan sosial.


5. Sama dengan Perzinaan yang Disamarkan

Mut’ah secara hakikat hanya pelampiasan syahwat yang dibungkus dengan akad. Tidak ada tanggung jawab, tidak ada ikatan kuat, bahkan bisa dilakukan berulang-ulang dengan pasangan yang berbeda. Hal ini sejatinya tidak berbeda dengan zina yang jelas-jelas diharamkan.

Allah ﷻ berfirman:

"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra: 32)


6. Ijma’ Ulama Menyatakan Mut’ah Haram

Seluruh ulama dari kalangan Ahlus Sunnah telah bersepakat (ijma’) bahwa nikah mut’ah diharamkan. Tidak ada satu pun imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang membolehkannya.

Imam Nawawi berkata dalam Syarh Muslim:
"Nikah mut’ah telah dihalalkan pada awal Islam, kemudian diharamkan, dan pengharamannya bersifat abadi berdasarkan ijma’ ulama."


Kesimpulan

Nikah mut’ah diharamkan dalam Islam karena:

  1. Sudah dihapus (mansukh) hukumnya oleh Rasulullah ﷺ.

  2. Bertentangan dengan tujuan suci pernikahan.

  3. Merendahkan martabat wanita.

  4. Merusak nasab dan tatanan sosial.

  5. Hakikatnya tidak berbeda dengan zina.

  6. Diharamkan berdasarkan ijma’ ulama.

Dengan demikian, mut’ah bukanlah bagian dari syariat Islam, melainkan praktik yang menyimpang dan berbahaya bagi umat.


(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: