Syiahindonesia.com - Dalam artikel yang dipublikasikan di Kompasiana, seorang penulis berbagi pengalamannya saat menghadiri salat jamaah di Islamic Cultural Center (ICC). Dalam pengalamannya, penulis menyaksikan bahwa jamaah Syiah menggabungkan salat Maghrib dan Isya dalam satu waktu tanpa adanya alasan seperti safar (bepergian) atau kondisi darurat lainnya. Praktik ini menjadi salah satu perbedaan mendasar dalam tata cara salat antara Syiah dan Ahlus Sunnah.
Artikel ini bertujuan untuk meninjau praktik penggabungan salat Maghrib dan Isya dari sudut pandang Ahlus Sunnah serta memberikan bantahan berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Pandangan Syiah tentang Shalat Jama’
Dalam fiqih Syiah, diperbolehkan untuk menggabungkan salat Maghrib dan Isya (serta Zuhur dan Ashar) tanpa adanya alasan khusus seperti safar atau hujan. Hal ini dianggap sebagai keringanan dalam ibadah sehari-hari yang tidak membutuhkan kondisi tertentu.
Bantahan dari Sudut Pandang Ahlus Sunnah
Dalam pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, penggabungan salat hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang sudah dijelaskan dalam dalil-dalil sahih, seperti:
- Saat Safar (Bepergian)
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah menggabungkan salat Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya dalam perjalanan di Tabuk." (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa penggabungan salat diperbolehkan dalam kondisi safar, tetapi bukan dalam keadaan normal sehari-hari.
- Saat Hujan atau Cuaca Buruk
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggabungkan salat karena hujan deras:
"Ibnu Abbas berkata: Rasulullah SAW menggabungkan salat Zuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya di Madinah, tanpa rasa takut ataupun safar." (HR. Muslim).
Para ulama Sunni menafsirkan bahwa hadits ini merujuk pada kondisi hujan atau cuaca buruk yang menyulitkan jamaah untuk kembali ke masjid.
- Bukan Kebiasaan Rasulullah SAW
Dalam kondisi normal, Rasulullah SAW selalu menjaga waktu-waktu salat dengan disiplin. Bahkan, para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga pelaksanaan salat tepat waktu. Penggabungan tanpa sebab jelas dianggap menyimpang dari sunnah Nabi Muhammad SAW.
Dalil Qath’i tentang Waktu Salat
Allah SWT berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa salat harus dilakukan dalam waktu-waktu yang telah ditetapkan kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah memandang bahwa menggabungkan salat tanpa sebab berarti melanggar aturan waktu salat yang ditetapkan dalam syariat.
Kesimpulan
Penggabungan salat Maghrib dan Isya tanpa alasan khusus merupakan praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Ahlus Sunnah. Dalam Islam, waktu salat memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh diabaikan kecuali dalam kondisi darurat seperti safar, hujan, atau keadaan mendesak lainnya.
Oleh karena itu, bagi kaum Muslimin yang mengikuti Ahlus Sunnah wal Jama’ah, menjaga pelaksanaan salat sesuai waktu-waktunya adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Setiap praktik ibadah yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadits sahih sebaiknya dihindari.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan praktik salat antara Syiah dan Ahlus Sunnah serta pentingnya berpegang teguh pada tuntunan Rasulullah SAW.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: