MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, mengeluarkan surat edaran. Isinya imbauan mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah. Surat dengan Nomor 400/402/Kesra/DX/2019 ini, ditujukan kepada para camat se-Kota Makassar.
Dalam surat edaran tersebut dikeluarkan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel bernomor: 450/0224/B.Kesejahteraan, tertanggal 12 Januari 2017, perihal Mewaspadai dan Mengantisipasi Penyebaran Syiah.
Ada tiga poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut. Poin pertama mengimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan faham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H).
Surat edaran ini bernomor 400/402/Kesra/IX/2019, dengan perihal imbauan mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Edaran Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi SelatanSelatan, Nomor : 450/0224/B.Kesejahteraan, Tanggal 12 Januari 2017, perihal mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini dimbau kepada para Camat se-Makassar untuk:
1. Mengimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan paham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H).
2. Tidak memberikan peluang penyebaran paham Syiah yang sangat berpeluang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
3. Agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Kapolrestabes Makassar di Makassar
2. Dandim Tabes 1408 BS Makassar di Makassar
3. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar.
4. Arsip.
News.rakyatku.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Dalam surat edaran tersebut dikeluarkan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel bernomor: 450/0224/B.Kesejahteraan, tertanggal 12 Januari 2017, perihal Mewaspadai dan Mengantisipasi Penyebaran Syiah.
Ada tiga poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut. Poin pertama mengimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan faham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H).
Surat edaran ini bernomor 400/402/Kesra/IX/2019, dengan perihal imbauan mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Edaran Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi SelatanSelatan, Nomor : 450/0224/B.Kesejahteraan, Tanggal 12 Januari 2017, perihal mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini dimbau kepada para Camat se-Makassar untuk:
1. Mengimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan paham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H).
2. Tidak memberikan peluang penyebaran paham Syiah yang sangat berpeluang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
3. Agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Kapolrestabes Makassar di Makassar
2. Dandim Tabes 1408 BS Makassar di Makassar
3. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar.
4. Arsip.
News.rakyatku.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: