Breaking News
Loading...

Na'udzubillah... Ulama Syiah Memperbolehkan Seorang Pria Melihat Wanita yang Sedang Berpakaian Renang
Syiahindonesia.com - Muhammad Husein Fadhlullah memperbolehkan melihat wanita-wanita yang sedang telanjang.

Fadhlullah berkata pada kitab Anikah juz 1 hal 66

Seandainya wanita-wanita itu telah terbiasa keluar dengan berpakaian renang maka diperbolehkan melihatnya. Sama juga halnya melihat aurat yang dibuka sendiri oleh si perempuan, seperti di nude club atau kolam renang, pantai dan sebagainya.

Aku bertanya pada diriku sendiri : Agama apakah ini? Jika anda bertanya : Apakah boleh seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan, lalu membiarkan perempuan itu pergi ke pelukan laki-laki lain hanya dengan sekedar mengucapkan beberapa kata tentang harga dan waktu atau tentang berapa kali, atau kaliamt " aku mut'ahkan diriku kepadamu" (matta'tuka nafsi) tanpa saksi atau wali? Tanpa perlu mempersoalkan apakah perempuan itu memiliki suami ataukah dia itu pelacur? pasti akan dijawab berdasar pada sumber yang terkuat dan terpercaya : boleh, silahkan lihat kitab Al Kafi jilid 5/540. (nisyi/syiahindonesia.com)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: