Syiahindonesia.com - Termasuk sebagian doktrin buruk Syiah dan sangat kontras dengan akidah Ahlussunnah adalah bahwa mereka memperbolehkan untuk meng-ghibah (membicarakan jelek) musuh-musuh mereka. Pernyataan yang sangat gamblang dari kalangan Syiah mengenai hal ini antara lain tertuang dalam salah satu kitab Khomaini, al-Makâsib al-Muharramah (juz 1 hlm. 249) dengan redaksi senagai berikut:
… ثُمَّ إنَّ الظَّاهِرَ اخْتِصَاصُ الحُرْمَةِ بِغِيْبَةِ المُؤْمِنِ، فَيَجُوزُ اغْتِبَابُ المُخَالِفِ إلَّا أنْ تَقْتَضِيَ التَّقِيَّةُ وَغَيْرُهَا لُزُوْمَ الكفِّ عَنْهُمْ.
“Hukum yang zahir adalah tertentunya hukum haram membicarakan jelek orang-orang mukmin.[4] Karenanya, maka diperbolehkan melakukan ghibah terhadap orang-orang yang menyalahi doktrin-doktrin Syiah, kecuali dalam keadaan terdesak yang menuntut untuk tidak melakukan ghibah terhadap mereka dengan menerapkan konsep taqiyah dan yang lain.”[5]
[4] Yang dimaksud dengan orang mukmin di sini adalah mereka yang meyakini doktrin-doktrin Syiah, seperti yakin terhadap imam dua belas, keuamaan sayyidina Ali melebihi tiga khalifah sebelumnya, dan lain sebagainya. Jadi, yang tidak meyakini dan membenarkan terhadap doktrin-doktrin Syiah, berarti tidak termasuk orang mukmin, yakni kafir.
[5] Pernyataan serupa juga dapat dengan mudah ditemui dalam kitab-kitab mereka, antara lain dalam Jawâhir al-Kalâm (juz 22 hlm. 63) karya Muhammad Hasan an- Najafi, Munyat as-Sâ’il (hlm. 218). Kitab ini merupakan kompilasi fatwa-fatwa penting Ayatullah Syiah yang agung, Abi al-Qasim al-Khu’i.
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
… ثُمَّ إنَّ الظَّاهِرَ اخْتِصَاصُ الحُرْمَةِ بِغِيْبَةِ المُؤْمِنِ، فَيَجُوزُ اغْتِبَابُ المُخَالِفِ إلَّا أنْ تَقْتَضِيَ التَّقِيَّةُ وَغَيْرُهَا لُزُوْمَ الكفِّ عَنْهُمْ.
“Hukum yang zahir adalah tertentunya hukum haram membicarakan jelek orang-orang mukmin.[4] Karenanya, maka diperbolehkan melakukan ghibah terhadap orang-orang yang menyalahi doktrin-doktrin Syiah, kecuali dalam keadaan terdesak yang menuntut untuk tidak melakukan ghibah terhadap mereka dengan menerapkan konsep taqiyah dan yang lain.”[5]
[4] Yang dimaksud dengan orang mukmin di sini adalah mereka yang meyakini doktrin-doktrin Syiah, seperti yakin terhadap imam dua belas, keuamaan sayyidina Ali melebihi tiga khalifah sebelumnya, dan lain sebagainya. Jadi, yang tidak meyakini dan membenarkan terhadap doktrin-doktrin Syiah, berarti tidak termasuk orang mukmin, yakni kafir.
[5] Pernyataan serupa juga dapat dengan mudah ditemui dalam kitab-kitab mereka, antara lain dalam Jawâhir al-Kalâm (juz 22 hlm. 63) karya Muhammad Hasan an- Najafi, Munyat as-Sâ’il (hlm. 218). Kitab ini merupakan kompilasi fatwa-fatwa penting Ayatullah Syiah yang agung, Abi al-Qasim al-Khu’i.
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: