Breaking News
Loading...

Fiqih Syiah : "Jima Bersama Istri Melalui Dubur Tidak Membatalkan Puasa"
Syiahindonesia.com - Kita ketahui bersama bahwasanya jima bersama istri melalui duburnya adalah dosa besar bahkan sampai ke derajat kufur. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى حَائِضًا، أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang berjima’ dengan istri yang haid atau berjima’ dengan istri melalui duburnya atau mendatangi seorang dukun, maka dia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Jika jima’ bersama istri melalui dubur adalah dosa besar, lantas bagaimana jika hal tersebut dilakukan di bulan Ramadhan?? Tentu dosanya lebih besar. Namun, tidak bagi syi’ah. Bagi syi’ah tidaklah berdosa jima’ bersama istri melalui dubur walaupun di bulan Ramadhan jika keduanya saling ridha dan saling menyukai jima’ melalui dubur.

Disebutkan dalam kitab mu’tamad (refrensi pegangan) syi’ah “Tahdzib Al-Ahkam”:

الرجل يأتي المرأة في دبرها وهي صائمة قال: لا ينقض صومها وليس عليها غسل

“Seseorang jima’ bersama istrinya melalui duburnya sedangkan dia sedang berpuasa, Abu Abdillah alaihissalam berkata: “Puasanya tidak batal dan dia tidak wajib mandi” (Tahdzib Al-Ahkam 4/319)

Disebutkan dalam riwayat syi’ah yang lain, Abu Abdillah alaihissalam berkata:

إذا اتى الرجل المرأة في الدبر وهي صائمة لم ينقض صومها وليس عليها غسل

“Jika seseorang lelaki jima’ bersama istrinya melalui duburnya dan sedangkan dia sedang melakukan puasa, maka puasanya tidak batal dan dia tidak wajib mandi” (Tahdzib Al-Ahkam 4/319)

Dan tentu, mereka mencari-cari celah. Dari pada jima’ bersama istri melalui lubang kemaluan istri akan membatalkan puasa, lebih baik mendatangi istri melalui duburnya. Dan sama sekali hal tersebut tidaklah berdosa, dan tidak membatalkan puasa, dan tidak wajib mandi bagi syi’ah.

Mari kita lihat fatwa gila dari pendeta syi’ah yang bernama Muhsin Al-Ushfur. Dia ditanya oleh seorang perempuan:

انا فتاه متزوجه حديثا ورغبتي بالجنس قويه لدرجة أني لا أكتفي بالمجامعه من القبل فأطلب من  زوجي بمجامعتي من الدبر فيجامعني برضاه علما باني أكتفي بهاذا الحد. أما السؤال فهوماحكم الجماع من الخلف؟ وماهي الكفاره المترتبه عليه؟ وهل يعد طلبي هذا إهانه في حق زوجي ؟

“Aku seorang wanita muda yang baru saja menikah, dan keinginanku terhadap seks sangatlah besar sampai ke derajat yang mana aku tidak puas dan tidak merasa cukup jika jima’ hanya melalui lubang kemaluanku. Maka aku meminta kepada suamiku untuk menjima’i diriku melalui lubang duburku. Maka dia menjima’iku melalui dubur dengan keridhaannya karena dia tahu bahwa aku merasa cukup dan puas jika dia menjima’iku juga melalui dubur.

Adapun pertanyaannya, apa hukum jima’ melalui dubur? Dan apa kaffarah yang terjadi? Dan apakah permintaanku ini termasuk penghinaan terhadap hak suamiku?”

Muhsin  Al-Ushfur menjawab:

المشهور بين فقهاء الشيعة كما سبق وان ذكرنا هو جواز جماع الزوج للزوجة في الدبر إذا رضيت هي به أي بشرط ان يكون برضاها وموافقتها وعدم ترتب اذية وضرر عليها وهذا الجواز على كراهة .

“Yang populer dari para ahli fiqh syi’ah sebagaimana yang telah kami sebutkan. Bahwasanya diperbolehkan jima’ bersama istri melalui dubur jika sang istri ridha. Maksudnya adalah sang istri ridha dan telah sepakat maka diperbolehkan, dan jika tidak menimbulkan penyakit dan bahaya terhadap istrinya, maka diperbolehkan walaupun hal ini makruh” (Fatwa lihat di situs Al-Ushfur langsung: http://al-asfoor.com/fatawa/index.php?id=587)

As-Sistani pendeta besar syi’ah juga ditanya:

هل الجماع من الدبر حرام أم حلال؟ ولماذا؟ وهل الدبر مكان خروج الفضلات والقبل هو مكان خروج البول؟

“Apakah jima’ melalui dubur haram atau halal? Dan mengapa? Apakah dubur tempat keluarnya kotoran dan kemaluan tempat keluarnya air seni?”

As-Sistani menjawab:

الجماع من الدبر مكروه ولكنه جائز مع رضا الزوجة والمراد بالدبر هو ما ذكرت

“Jima’ melalui dubur adalah makruh. Akan tetapi jika sudah diridhai oleh istri maka diperbolehkan (tidak makruh lagi). Dan dubur adalah tempat keluarnya kotoran sebagaimana yang engkau sebutkan” (Istiftaa’aat As-Sistani hal. 224)

Silahkan para pembaca menghukumi sendiri akan bodohnya para syi’ah, yang mengatakan bahwa jima’ bersama istri melalui dubur diperbolehkan dan tidaklah berdosa serta tidak membatalkan puasa begitu pula tidak mewajibkan mandi.

Silahkan para pembaca menghukumi sendiri betapa bodohnya syi'ah.

Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.

Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: