Breaking News
Loading...

"Syiah Memang Sesat"
Syiahindonesia.com - Kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, menilai Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam memberikan dakwaan kepada kliennya. Dalam siang pembacaan nota keberatan atau eksepi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (15/1), pengacara Jonru meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap Jonru.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor: PDM-655/JKT.TIM/11/2017 tertanggal 28 November 2017 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," kata Tim Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwantoro seperti dilansir Detik.

Djudju menyebut penerapan pasal dalam tiga dakwaan itu tidak tepat.

"Tiga dakwaan itu dengan dakwaan yang berbeda dan urainya JPU mengatakan perbuatan yang sama padahal pada uraian tidak sama kalau menurut dakwaan itu. Kan ini kontroversi. Bertolak belakang," kata dia.

Salah satunya dakwaan pada Pasal 4 huruf B angka 1 juntco Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapus Diskriminasi, Ras, dan Etnis. Djudju menilai dalam posting-an kliennya tidak ada yang menyinggung ras, etnis dan antar golongan melainkan perorangan.

"Yang paling penting UU nomor 40 tahun 2008 itu ditunjukan kepada suatu golongan, ras dan etnis tapi di situ selalu disebut adalah Quraisy Shihab. Itu perorangan," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan penyataan dalam uraian dakwaan yang menyebut Jonru menyinggung golongan Syiah. Menurut Djuju hal tersebut normatif dan tak bisa dipidanakan sebab aliran Syiah memang dilarang di Indonesia.

Senada dengan Djudju, pengacara Jonru yang lain Abdullah Alkatiri menyebut Syiah bukanlah sebuah golongan. Menurut Akatiri Syaih bahkan sudah difatwa sesat oleh MUI Jawa Timur.

"Pasal yang diterapkan tidak pas. Pasal ini (UU nomor 40 tahun 2008) kan hubungan dengan ras, etnis, suku dan antar golongan ini tidak ada golongannya. Bicara soal Syiah itu bukan golongan, bahkan fatwa MUI Jatim bilang itu sesat. Bahkan sudah ada yurisprudensi nya pada kasus Madura bahwa Syiah itu sudah dianggap sesat," tambah Alkitiri.

Dia juga berharap dakwaan yang diterapkan kepada Jonru dibatalkan oleh majelis hakim. Suaramerdeka.com

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: