Breaking News
Loading...

Terbukti Ajarkan Faham Syiah Jafariah, MUI Ternate Vonis Sesat Nawawi Husni
Sabtu, 9 Zulqaidah 1436 H / 22 Agutus 2015 06:36 wib
Syiahindonesia.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara dengan tegas menyatakan aliran keagamaan yang mengatasnamakan Syiah Jafariyah di Ternate, sesat. Karenanya, MUI melarang aliran yang dipimpin oleh Nawawi Husni alias Ong itu disebarkan.

Hal itu berdasarkan identifikasi data dan fakta di lapangan yang di hasilkan oleh tim yang ada. Berdasarkan Al Quran dan sunah serta surat keputusan Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kesesatan. MUI menilai aliran tersebut sesat karena akidah yang diyakini tidak sesuai dengan Alquran dan hadist

Ketua MUI Malut, Yamin Hadad mengatakan, fatwa ini dikeluarkan setelah melalui kajian mendalam selama tiga tahun.   “Kami menyimpulkan, aliran tersebut sesat dan menyesatkan umat Islam,” jelasnya, Jumat, (21/8). Dia menjelaskan, fatwa MUI ini ditujukan khusus untuk aliran Syiah Jafariyah yang dibawa Nawawi Husni.

Masyarakat sendiri sudah banyak yang resah, karena ajaran yang di sebarkan oleh Nawawi Husni ini jelas berbeda dengan keyakinan masyarakat secara umum, yang notabene beraqidah ahlus sunah waljamaah.

Aliran ini sebenarnya sudah terdeteksi di Ternate sejak 2010 lalu. Paham ini dibawa Nawawi Husni alias Ong, Warga Marikurubu, Ternate Tengah. Nawawi sendiri diketahui sering berpergian keluar daerah, terutama ke Jawa dan hanya sesakali kembali ke Ternate.

Meski begitu, aliran ini ditengarai sudah meluas ke beberapa daerah di Malut dan memicu keresahan masyarakat muslim. Aliran ini teridentifikasi menyebar di beberapa kelurahan di Ternate seperti Salero, Toboleu, Marikurubu, Sangaji, Tafamutu, Soa, Tanaraja, dan Dufa Dufa. Pengikutnya umumnya adalah anak-anak muda. MUI meminta umat Islam tidak terprovokasi dan tidak menyikapi masalah ini dengan tindakan kekerasan. (protonema/JP/voaislam/syiahindonesia.com)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: