Breaking News
Loading...

Mengapa Syiah Menghalalkan Nikah Mut'ah?

Syiahindonesia.com - Nikah Mut'ah, atau yang secara populer di tengah masyarakat dikenal dengan istilah kawin kontrak, merupakan salah satu doktrin fikih paling kontroversial yang dipraktikkan secara legal dalam teologi Syiah (khususnya Syiah Dua Belas Imam atau Rafidhah). Di saat seluruh mazhab fikih Islam yang murni telah sepakat menyatakan bahwa pernikahan model ini hukumnya haram mutlak hingga hari kiamat, sekte Syiah justru me meosisikannya sebagai salah satu ibadah paling mulia yang mendatangkan pahala raksasa. Infiltrasi paham ini di Indonesia sering kali menyasar kalangan remaja dan civitas akademika dengan narasi "solusi biologis yang syar'i".

Untuk membentengi umat dari maraknya praktik pelacuran terselubung atas nama agama ini, kita perlu membedah secara ilmiah mengapa Syiah menghalalkan Nikah Mut'ah, bagaimana mereka memanipulasi teks suci, dan bagaimana syariat Islam yang asli sebenarnya telah menghapus tradisi jahiliah tersebut.

1. Definisi dan Hakikat Nikah Mut'ah dalam Sistem Syiah

Secara bahasa, Mut'ah berarti kesenangan atau kelezatan. Dalam terminologi fikih Syiah, Nikah Mut'ah adalah akad pernikahan antara seorang pria dan wanita dengan batas waktu tertentu yang disebutkan dalam akad (misalnya satu jam, satu hari, satu bulan, atau satu tahun) dengan imbalan mahar dalam jumlah tertentu.

Sifat Transaksional Tanpa Tanggung Jawab:

Ketika batas waktu yang disepakati di dalam akad tersebut telah habis, maka pernikahan itu otomatis putus dengan sendirinya tanpa memerlukan kalimat talak (cerai). Dalam kitab-kitab hukum Syiah, pernikahan kontrak ini dirancang murni untuk pelampiasan syahwat tanpa beban tanggung jawab sosial. Wanita yang dinikahi secara mut'ah:

  • Tidak berhak mendapatkan nafkah lahir (tempat tinggal dan biaya hidup sehari-hari).

  • Tidak saling mewarisi jika salah satu pasangan meninggal dunia.

  • Tidak masuk dalam kuota maksimal empat istri (seorang lelaki Syiah boleh melakukan mut'ah dengan puluhan atau ratusan wanita sekaligus tanpa batas).

2. Pabrikasi Hadis Palsu: Mengangkat Syahwat Menjadi Rukun Ibadah

Mengapa umat Syiah begitu masif dan bangga melakukan praktik kawin kontrak ini? Jawabannya adalah karena para mullah mereka telah mempabrikasi riwayat-riwayat palsu yang menjanjikan derajat spiritual yang sangat tinggi bagi siapa saja yang mau menyerahkan tubuh atau hartanya untuk mut'ah.

Contoh Riwayat Ekstrem dalam Kitab Syiah:

Salah satu ulama rujukan utama mereka, Fathullah Al-Kasyani, dalam kitab tafsir standar Syiah, Manhajush Shadiqin (Jilid 2, Halaman 493), menukil sebuah riwayat yang sangat melecehkan logika iman:

مَنْ تَمَتَّعَ مَرَّةً كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ الْحَسَنِ، وَمَنْ تَمَتَّعَ مَرَّتَيْنِ فَكَدَرَجَتِهِ كَدَرَجَةِ الْحُسَيْنِ، وَمَنْ تَمَتَّعَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ عَلِيٍّ، وَمَنْ تَمَتَّعَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ النَّبِيِّ

“Barangsiapa yang melakukan mut'ah satu kali, maka derajatnya seperti derajat Al-Hasan. Barangsiapa yang bermut'ah dua kali, maka derajatnya seperti derajat Al-Husein. Barangsiapa yang bermut'ah tiga kali, maka derajatnya seperti derajat Ali. Dan barangsiapa yang bermut'ah empat kali, maka derajatnya setara dengan derajat Nabi (Muhammad).”

Pabrikasi riwayat murahan ini secara vulgar mempermainkan kesucian derajat kenabian dan ahlul bait demi melegitimasi wisata syahwat. Bagaimana mungkin sebuah perbuatan yang mengabaikan nasab (garis keturunan) dan merendahkan martabat wanita bisa menaikkan derajat seseorang setara dengan Rasulullah SAW? Ini adalah penyelewengan moral yang dibungkus dengan jubah agama.

3. Penyimpangan Tafsir dan Pengabaian Hukum Penghapusan (Nasikh-Mansukh)

Para misionaris Syiah sering kali mencoba mencari legitimasi ayat Al-Qur'an untuk mengelabui umat Islam yang awam. Mereka menggunakan Surah An-Nisa ayat 24 sebagai dalil halalnya kawin kontrak:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

“...Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban...” (QS. An-Nisa: 24).

Sanggahan Ilmiah terhadap Klaim Syiah:

Kata Istamta'tum (اسْتَمْتَعْتُمْ) dalam ayat tersebut ditafsirkan secara seruntunan oleh para ulama ahli tafsir Ahlussunnah sebagai "pernikahan syar'i yang sah yang di dalamnya terjadi hubungan biologis (kenikmatan suami-istri)". Kata Ujuurahunn (أُجُورَهُنَّ) di sana bermakna Mahar pernikahan, bukan uang sewa atau upah kontrak prostitusi.

Kalaupun kita melihat catatan sejarah, Islam pada masa awal (masa transisi dari zaman jahiliah) memang sempat memberikan dispensasi darurat bagi para Sahabat untuk melakukan mut'ah hanya dalam situasi perang yang berkepanjangan di tempat yang sangat jauh dari istri, itu pun dengan syarat yang ketat. Namun, keputusasaan hukum ini segera dihapus (Mansukh) secara total dan final oleh Rasulullah SAW sebelum beliau wafat.

4. Ketegasan Hadis Sahih: Larangan Mut'ah hingga Hari Kiamat

Syiah secara sengaja menyembunyikan dan menolak hadis-hadis sahih yang merekam momen di mana Rasulullah SAW secara resmi menutup dan mengharamkan pintu mut'ah untuk selamanya.

Perhatikan sabda Rasulullah SAW yang sangat tegas pada saat Penaklukan Kota Mekah (Fathu Makkah):

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku dahulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan mut'ah dengan wanita. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut secara mutlak sampai hari kiamat.” (HR. Muslim).

Bahkan, dari jalur Sayyidina Ali bin Abi Thalib sendiri—yang diklaim Syiah sebagai imam maksum pertama mereka—terdapat riwayat yang menghancurkan dogma fikih Syiah ini. Ali bin Abi Thalib RA berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أُكُلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah mut'ah dengan wanita pada hari Perang Khaibar, dan beliau juga melarang memakan daging keledai jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini adalah bukti nyata dari lisan Sayyidina Ali sendiri bahwa mut'ah adalah haram. Sekte Syiah yang mengeklaim sebagai "pengikut setia Ali" justru berada di garis terdepan dalam mendobrak larangan yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib ini.

Tabel Komparasi: Pernikahan Islam vs Prostitusi Mut'ah Syiah

Untuk memudahkan masyarakat melihat perbedaan yang scannable, kontras, dan tegas antara kesucian pernikahan dalam Islam dengan penyimpangan nikah mut'ah, berikut tabel analisisnya:

Aspek PenilaianPernikahan Syar'i (Islam Murni)Nikah Mut'ah (Teologi Syiah)
Tujuan UtamaMembangun keluarga sakinah, menjaga keturunan (Hifzhun Nasl).Penyulutan syahwat sesaat dan kepuasan biologis jangka pendek.
Batasan WaktuBersifat selamanya/permanen, tidak boleh dibatasi waktu dalam akad.Dibatasi secara eksplisit sejak awal akad (jam, hari, bulan).
Tanggung Jawab EkonomiSuami wajib memberikan nafkah lahir dan batin sepenuhnya.Lelaki bebas dari kewajiban memberi tempat tinggal dan nafkah harian.
Hak KewarisanPasangan suami-istri saling mewarisi jika ada yang wafat.Tidak ada hak waris-mewarisi di antara kedua belah pihak.
PerceraianMelalui proses talak, masa iddah teratur, menjaga nasab anak.Putus otomatis demi waktu; masa iddah sangat longgar dan rawan campur nasab.

Dampak Sosial: Penghancuran Martabat Wanita

Secara sosiologis, legalisasi Nikah Mut'ah dalam teologi Syiah tidak ada bedanya dengan praktik pelacuran legal (legalized prostitution). Praktik ini merendahkan martabat kaum wanita menjadi sekadar komoditas sewaan yang bisa berpindah dari satu tangan lelaki ke tangan lelaki lainnya dalam hitungan hari atau jam. Dampak paling mengerikan dari rusaknya konsep pernikahan ini adalah lahirnya anak-anak yang kehilangan hak nasab ayahnya, hancurnya struktur keluarga inti, serta merebaknya penyakit menular seksual yang berlindung di balik kedok "syariat palsu".

Kesimpulan

Sekte Syiah menghalalkan Nikah Mut'ah bukan karena didasari oleh dalil hukum yang kuat, melainkan karena mereka memelihara tradisi lama yang telah dihapus dan memuaskannya lewat pabrikasi riwayat palsu demi menarik minat pengikut secara hewani. Tindakan mereka yang mengabaikan hadis-hadis pengharaman mut'ah—termasuk hadis dari Sayyidina Ali sendiri—menunjukkan bahwa Syiah lebih mengutamakan nafsu sektarian daripada kepatuhan kepada syariat Rasulullah SAW.

Bagi masyarakat Indonesia, menjaga keluarga dan lingkungan dari penetrasi doktrin nikah mut'ah adalah bagian dari jihad menjaga kesucian moral bangsa. Kita harus berani menyuarakan secara tegas bahwa kawin kontrak ala Syiah adalah bentuk kemaksiatan besar dan penodaan terhadap institusi pernikahan suci yang diatur dalam Islam.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: