Breaking News
Loading...

Syiah dan Penyalahgunaan Konsep Hakimiyyah

Syiahindonesia.com - Konsep Hakimiyyah—yakni hak mutlak Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam menetapkan hukum dan kedaulatan syariat—merupakan salah satu asas fundamental dalam tauhid Rububiyyah dan Uluhiyyah. Dalam ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni), hukum Allah adalah sumber tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia, di mana para ulama dan umara (pemimpin) bertindak sebagai pelaksana hukum-Nya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, bukan sebagai pencipta hukum baru.

Namun, dalam konstruksi teologi dan politik sekte Syiah, khususnya Syiah Dua Belas Imam (Itsna Asyariyah), konsep Hakimiyyah ini mengalami peyimpangan dan pemelintiran yang signifikan. Demi mengukuhkan dogma kepemimpinan mutlak (Imamah), ideolog Syiah mentransfer hak kedaulatan Ilahi tersebut kepada figur manusia, yang pada gilirannya melahirkan sistem teokrasi otoriter dan pengkultusan individu.

1. Mensejajarkan Otoritas Imam dengan Kedaulatan Allah

Penyalahgunaan pertama terletak pada bagaimana Syiah mengalihkan hak Hakimiyyah Allah secara langsung kepada para Imam mereka:

  • Otoritas Pembatalan dan Penetapan Hukum: Dalam literatur otoritatif Syiah, para Imam diposisikan sebagai pemegang otoritas hukum yang bersifat independen. Ucapan dan keputusan Imam dianggap memiliki kekuatan hukum yang setara dengan firman Allah dan sabda Nabi ﷺ, bahkan dalam beberapa riwayat Syiah, para Imam diklaim berwenang menghapus (naskh) atau menambah syariat baru.

  • Kema'shuman Mutlak sebagai Syarat Kedaulatan: Syiah menegaskan bahwa kedaulatan politik dan hukum (Hakimiyyah) hanya sah jika dipegang oleh sosok yang ma'shum (terbebas dari kesalahan dan dosa). Doktrin ini secara otomatis membatalkan keabsahan seluruh kepemimpinan Islam sepanjang sejarah—mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga kekhalifahan setelahnya—dan mengecap mereka sebagai pemerintah yang batil (thaghut).

2. Eksploitasi Hakimiyyah Melalui Doktrin Wilayatul Faqih

Ketika sosok Imam ke-12 yang diklaim gaib tidak kunjung hadir selama lebih dari 1.100 tahun, timbul krisis kepemimpinan dalam teologi Syiah. Untuk menutupi kebuntuan ini, para ulama modern Syiah—seperti Ruhollah Khomeini—merekayasa konsep Wilayatul Faqih (Kekuasaan/Pemerintahan Rohaniwan).

A. Pengklaiman Hak Kedaulatan Ilahi oleh Para Ayatullah

Melalui doktrin Wilayatul Faqih, para Ayatullah (ulama senior Syiah) mengklaim diri mereka sebagai wakil mutlak dari Imam Gaib. Dengan klaim ini, hak Hakimiyyah Allah yang tadinya ditransfer ke Imam Gaib kini dipindahkan secara sepihak ke tangan seorang ulama (Faqih).

B. Otoritas Tanpa Celah Kritik

Dalam sistem pemerintahan yang menerapkan Wilayatul Faqih (seperti Republik Islam Iran), keputusan Wali Faqih dianggap sebagai manifestasi kehendak Allah dan Imam Gaib. Menentang, mengkritik, atau menolak kebijakan Wali Faqih dikategorikan sebagai tindakan membangkang kepada Allah (Ar-Radd 'alaih 'ala haddi ar-raddi 'alallah), sebuah pintu kepemimpinan otoriter berselimutkan agama.

3. Matriks Perbandingan Konsep Hakimiyyah: Sunni vs Syiah

Untuk memahami secara gamblang perbandingan antara penerapan Hakimiyyah yang lurus dengan penyalahgunaannya dalam teologi Syiah, berikut tabel komparasinya:

ParameterManhaj Ahlus Sunnah (Sunni)Penyimpangan Doktrin Syiah
Puncak KedaulatanMurni milik Allah, diwujudkan melalui al-Qur'an dan Sunnah Nabi ﷺ.Ditransfer kepada para Imam ma'shum dan dilanjutkan oleh Wali Faqih.
Kedudukan PemimpinPelaksana hukum Allah yang tunduk pada syariat; wajib dikritik jika bersalah.Pemegang otoritas hukum mutlak; keputusannya identik dengan kehendak Ilahi.
Keabsahan PemerintahSah selama menegakkan hukum Islam, meskipun pemimpinnya manusia biasa (tidak ma'shum).Dianggap batil/ilegitim (thaghut) jika tidak dipimpin oleh Imam ma'shum atau Wali Faqih.
Mekanisme HukumBerdasarkan ijma' ulama dan ijtihad yang terikat pada nash-nash agama.Berdasarkan dekrit tunggal para Ayatullah atas nama otoritas Imam Gaib.

4. Dampak Kerusakan Akidah dan Sosial-Politik

Penyalahgunaan konsep Hakimiyyah oleh sekte Syiah membawa konsekuensi destruktif yang nyata:

  1. Penyamaan Manusia dengan Tuhan (Tasybih dalam Hukum): Memberikan hak penetapan syariat mutlak kepada manusia—baik Imam maupun Ayatullah—adalah bentuk pelanggaran Tauhid Hakimiyyah, sebagaimana peringatan Allah dalam QS. At-Taubah ayat 31 mengenai orang-orang yang menjadikan pemuka agama mereka sebagai tuhan selain Allah.

  2. Kafir-Mengafirkan (Takfir) Terhadap Umat Islam: Karena memandang kepemimpinan ma'shum sebagai bagian dari Hakimiyyah dan rukun iman, Syiah memandang mayoritas Sahabat Nabi ﷺ dan umat Islam yang tidak mengimani Imamah sebagai pihak yang menyimpang dan gugur keimanannya.

Kesimpulan

Penyalahgunaan konsep Hakimiyyah oleh sekte Syiah merupakan rekayasa teologis untuk menjadikan agama sebagai alat kekuasaan politik yang tidak tersentuh kritik. Dengan memindahkan kedaulatan Allah kepada para Imam dan dilanjutkan oleh Wali Faqih, Syiah telah mengubah ajaran Islam yang membebaskan manusia menjadi sistem oligarki keagamaan yang mengikat.

Bagi umat Islam di Indonesia, memegang teguh ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah benteng utama. Hukum Allah harus ditegakkan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah melalui pemahaman ulama yang lurus, tanpa harus mengultuskan figur manusia atau terjebak dalam rekayasa politik Wilayatul Faqih.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: