Breaking News
Loading...

Syiah dan Pengingkaran terhadap Sunnah Rasulullah

Syiahindonesia.com – Dalam ajaran Islam yang murni, Sunnah atau Hadis Rasulullah SAW merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Kedudukannya bersifat mutlak dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang global, merincikan hukum-hukum syariat, serta memberikan teladan dalam seluruh aspek kehidupan. Namun, dalam struktur epistemologi teologi Syi'ah Rafidhah, kedudukan Sunnah Nabi mengalami penyelewengan dan pembatasan yang mendasar.

Meskipun secara lahiriah kelompok Syiah mengeklaim mengikuti Sunnah Nabi SAW, pada praktiknya mereka telah menolak, membuang, dan meragukan mayoritas riwayat hadis yang dikumpulkan oleh para sahabat dan ulama Islam. Penolakan ini bukanlah sekadar perbedaan teknis dalam ilmu hadis, melainkan konsekuensi dari doktrin-doktrin teologis mereka sendiri.

1. Pembatasan Jalur Periwayatan dan Penolakan Mayoritas Sahabat

Pilar utama ilmu hadis dalam Islam (Ahlussunnah wal Jama'ah) berlandaskan pada integritas (‘adalah) para sahabat Nabi SAW sebagai generasi terbaik yang menerima, menghafal, dan menyampaikan ajaran Islam secara jujur.

Sebaliknya, teologi Syiah membangun doktrin bahwa mayoritas sahabat telah murtad atau mencederai janji sepeninggal Rasulullah SAW karena dianggap memalingkan kepemimpinan dari Ali bin Abi Thalib RA. Akibat dari stigma teologis ini:

  • Invalidation Perawi Utama: Kitab-kitab hadis utama Syiah secara otomatis menolak ribuan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat-sahabat besar, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Aisyah binti Abi Bakar, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan mayoritas sahabat lainnya.

  • Isolasi Sumber Hukum: Dengan mengeliminasi ribuan sahabat dari jalur sanad, Syiah secara praktis telah memotong saluran utama penyampaian Sunnah Rasulullah SAW kepada generasi selanjutnya.

2. Mengganti Sunnah Nabi dengan "Tradisi para Imam"

Setelah menolak mayoritas periwayatan sahabat, sekte Syiah menggantikan kedudukan Sunnah Nabi dengan ucapan, perbuatan, dan ketetapan dari 12 Imam mereka. Dalam pandangan teologi Syiah:

  • Ucapan para imam berstatus sama derajatnya dengan sabda Nabi SAW karena para imam dianggap bersifat maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) serta menerima ilham ilahi.

  • Hadis dalam terminologi Syiah tidak lagi terbatas pada "Apa yang bersumber dari Nabi SAW", melainkan meluas menjadi "Apa yang bersumber dari orang yang maksum" (termasuk 12 Imam).

Pergeseran definisi ini menyebabkan literatur hadis utama Syiah—seperti kitab Al-Kafi karya Al-Kulaini, Man La Yahdhuruhu Al-Faqih karya Syaikh Ash-Shaduq, Tahdzib Al-Ahkam, dan Al-Istibshar karya Ath-Thusi—mayoritas isinya bukan berisikan sabda langsung dari Rasulullah SAW, melainkan riwayat-riwayat yang disandarkan kepada para imam.

3. Metodologi Kritik Hadis yang Subjektif dan Terdistorsi

Dalam disiplin ilmu hadis sistematis (Musthalah Al-Hadith), keabsahan suatu riwayat dinilai berdasarkan kebersihan sanad dari cacat ('illah), kesambungan jalur (itshilal), serta keadilan dan keakuratan hafalan para perawinya ('adalah wa dhabth).

Dalam tradisi Syiah, penilaian terhadap sebuah hadis sangat dipengaruhi oleh kesesuaian isinya dengan dogma mazhab:

  • Sifat Subjektif: Sebuah riwayat yang memiliki sanad yang dianggap lemah atau terputus secara teknis dapat diterima jika isinya mendukung doktrin Imamah, pemuliaan ekstrem terhadap Ahlul Bait, atau celaan terhadap para sahabat.

  • Penggunaan Doktrin Taqiyyah: Jika ditemukan hadis sahih dari seorang imam yang isinya sejalan dengan ajaran Ahlussunnah (misalnya pujian kepada para Khulafaur Rasyidin), ulama Syiah tidak menerimanya, melainkan mengesampingkannya dengan dalih bahwa sang imam sedang bertaqiyyah (pura-pura/berbohong untuk melindungi diri).

4. Dampak Penolakan Sunnah terhadap Praktik Ibadah

Pengabaian terhadap Sunnah Nabi yang diriwayatkan oleh mayoritas sahabat membawa dampak langsung pada tata cara ibadah dan hukum syariat dalam ajaran Syiah yang berbeda dari ajaran Islam yang asli:

  • Perubahan Tata Cara Salat: Mulai dari cara berwudu, azan, penggabungan (jama') seluruh salat secara rutin tanpa uzur, hingga tata cara salam.

  • Penetapan Hukum Syariat: Menghalalkan kembali Nikah Mut'ah (kawin kontrak) yang telah diharamkan oleh Rasulullah SAW secara mutlak, serta mewajibkan zakat Khumus 20% dari penghasilan harian untuk pimpinan agama.

  • Perayaan dan Tradisi Bid'ah: Mementingkan ritual-ritual buatan seperti meratapi kematian Husein pada hari Asyura dengan melukai diri sendiri, yang secara tegas dilarang dalam Sunnah Nabi.

Kesimpulan

Sikap pengingkaran dan pembatasan sekte Syiah terhadap Sunnah Rasulullah SAW merupakan konsekuensi logis dari doktrin-doktrin teologis yang mereka ciptakan sendiri. Dengan menolak mayoritas sahabat sebagai penyampai risalah, mengganti otoritas Nabi dengan para imam, dan memelintir metodologi kritik hadis, Syiah telah membangun sistem ajaran yang terpisah dari landasan otentik Islam.

Bagi kaum muslimin Ahlussunnah wal Jama'ah, mencintai Rasulullah SAW berarti memegang teguh Sunnah beliau yang diriwayatkan oleh para sahabat yang adil, tanpa memilah-milah berdasarkan kepentingan sektarian, serta menjaga kemurnian petunjuk Nabi sebagaimana yang disampaikan kepada seluruh umat manusia.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: