Breaking News
Loading...

Kenapa Syiah Menghalalkan Nikah Mut'ah?

Syiahindonesia.com - Salah satu perbedaan paling mencolok dan mendasar dalam masalah hukum keluarga (fiqih munakahat) antara Islam yang murni (Ahlussunnah wal Jama'ah) dengan kelompok Syiah adalah pandangan mengenai Nikah Mut'ah (nikah kontrak atau berjangka). Di saat seluruh ulama sepakat bahwa praktik ini telah diharamkan secara mutlak hingga hari kiamat, teologi Syiah justru tidak hanya menghalalkannya, tetapi juga mengangkatnya sebagai ritual ibadah yang sangat dianjurkan. Artikel ini akan membedah latar belakang mengapa Syiah menghalalkan praktik tersebut serta bagaimana pandangan Islam yang lurus dalam meluruskan kekeliruan ini.

1. Pembangkangan Terhadap Larangan Resmi Rasulullah SAW

Alasan utama mengapa Syiah tetap mempraktikkan nikah mut'ah adalah penolakan mereka terhadap hadits-hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan praktik ini secara permanen.

Fakta Syariat: Pada masa awal Islam, nikah mut'ah sempat diberikan keringanan (rukhshah) dalam kondisi darurat perang yang sangat mendesak (seperti Perang Khaibar dan Perang Autas), di mana para sahabat jauh dari keluarga dalam waktu yang lama. Namun, sebelum Rasulullah SAW wafat, aturan ini dihapus dan diharamkan untuk selamanya.

Dalam hadits shahih diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA sendiri:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ، وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah mut'ah dengan wanita pada hari (Perang) Khaibar dan melarang memakan daging keledai jinak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Syiah menolak konsensus hadits ini dan mengklaim bahwa pelarangan tersebut bukan dari Nabi, melainkan ijtihad pribadi Khalifah Umar bin Khattab RA. Tuduhan ini sengaja diembuskan demi melanggengkan sentimen politik dan kebencian mereka kepada para sahabat Nabi.

2. Membuat Hadits Palsu dengan Iming-Iming Pahala Fantastis

Untuk melegitimasi praktik ini di kalangan pengikutnya, para mullah Syiah memproduksi ribuan riwayat palsu yang disandarkan secara dusta kepada lisan suci Rasulullah SAW dan para imam Ahlul Bait. Mereka membungkus hubungan seksual berjangka ini dengan janji-janji spiritual yang tidak masuk akal.

Dalam kitab-kitab rujukan utama Syiah (seperti Man La Yahdhuruhu al-Faqih), terdapat klaim-klaim palsu seperti: "Barangsiapa yang melakukan mut'ah satu kali, maka derajatnya setara dengan Husain; barangsiapa melakukan dua kali, derajatnya setara dengan Hasan; barangsiapa melakukan tiga kali, derajatnya setara dengan Ali; dan barangsiapa melakukan empat kali, derajatnya setara dengan Nabi." Pemalsuan dalil inilah yang membuat pengikut Syiah awam merasa bahwa memuaskan nafsu biologis lewat kontrak adalah jalan pintas menuju surga.

3. Meruntuhkan Struktur dan Tujuan Utama Pernikahan dalam Islam

Islam mensyariatkan pernikahan bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjaga keberlangsungan keturunan (hifzhun nasl) dengan tanggung jawab penuh.

Nikah mut'ah versi Syiah meruntuhkan semua esensi suci tersebut karena:

  • Tanpa Batasan Jumlah: Seorang pria boleh melakukan kontrak dengan puluhan wanita sekaligus tanpa batasan maksimal empat istri.

  • Tanpa Nafkah dan Warisan: Wanita yang dimut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah jangka panjang dan tidak berhak menerima harta waris jika suaminya wafat.

  • Tanpa Saksi dan Wali: Dalam banyak fatwa ulama kontemporer Syiah, mut'ah bahkan dilegalkan tanpa perlu kehadiran wali maupun saksi, cukup kesepakatan verbal antara pria dan wanita beserta nominal mahar.

Praktik ini pada hakikatnya adalah bentuk legalisasi perzinaan yang dibungkus dengan nama agama, karena orientasi utamanya hanyalah pelampiasan syahwat sesaat.

4. Dampak Sosial: Merendahkan Martabat Wanita dan Mengorbankan Anak

Tindakan Syiah yang menghalalkan mut'ah berdampak sangat buruk pada tatanan sosial masyarakat. Wanita ditempatkan layaknya barang sewaan yang bisa berpindah dari satu tangan ke tangan pria lain setelah masa kontraknya habis (misalnya beberapa hari atau beberapa jam saja).

Lebih tragis lagi, anak-anak yang lahir dari hubungan nikah kontrak ini sering kali kehilangan hak pengasuhan, status nasab yang jelas, serta kasih sayang yang utuh dari seorang ayah yang telah pergi setelah masa kontrak selesai. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip taqwa dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh Al-Qur'an.

5. Menolak Definisi Kesucian Diri (Iffah)

Al-Qur'an memuji orang-orang yang beriman sebagai sosok yang mampu menjaga kehormatan dan kemaluannya:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mu'minun: 5-6)

Koreksi Teks:

Ulama Syiah mengklaim wanita mut'ah bukan istri penuh dan bukan budak, melainkan status tersendiri (wanita sewaan). Jika merujuk pada ayat di atas, maka hubungan di luar status istri sah dan budak secara otomatis masuk ke dalam kategori yang tercela dan dilarang oleh Allah SWT.

Kesimpulan

Alasan Syiah menghalalkan nikah mut'ah bersumber dari penolakan mereka terhadap Sunnah Rasulullah SAW yang shahih, pemalsuan dalil demi syahwat, serta keinginan untuk tampil beda dari mayoritas umat Islam (Ahlussunnah).

Sebagai umat Islam di Indonesia, kita harus membentengi keluarga dan lingkungan kita dari propaganda ini. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang kokoh (mitsaqan ghalizha) untuk seumur hidup, bukan kontrak sewa-menyewa tubuh yang merusak moral, merendahkan kaum wanita, dan menodai kesucian syariat Islam yang lurus.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: