Breaking News
Loading...

Bagaimana Syiah Menjadikan Imam-Imam Mereka sebagai Sumber Hukum?

Syiahindonesia.com - Dalam bangunan syariat Islam yang murni, sumber hukum yang disepakati oleh seluruh kaum Muslimin berpusat secara mutlak pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Dua pilar ini telah sempurna dan mencakup segala aspek kehidupan. Namun, di dalam teologi Syiah Rafidhah, terjadi sebuah pergeseran epistemologi hukum yang sangat radikal. Mereka tidak memposisikan para Imam sekadar sebagai ulama atau ahli fiqih yang menafsirkan hukum, melainkan menjadikan kedudukan, lisan, dan perbuatan para Imam itu sendiri sebagai sumber hukum mandiri yang setara dengan wahyu. Bagaimana mekanisme kelompok Syiah dalam mengangkat para Imam mereka hingga derajat pembuat syariat (Musyari')? Berikut adalah metodologi penyimpangan hukum yang mereka gunakan.

1. Mendoktrinkan bahwa Perkataan Imam adalah Wahyu dari Allah

Kesalahan paling mendasar dalam ushul fiqih Syiah adalah keyakinan bahwa ucapan, tindakan, dan ketetapan (taqrir) dari 12 Imam mereka memiliki kedudukan hukum yang sama persis dengan hadits Rasulullah SAW. Bahkan, dalam metodologi pengambilan hukum mereka, perkataan seorang Imam tidak disebut sebagai ijtihad, melainkan disebut sebagai teks suci (nash).

Tokoh otoritas hadits mereka, Al-Kulaini, mencantumkan bab khusus dalam kitab Al-Kafi yang menegaskan bahwa apa saja yang keluar dari lisan para Imam adalah berasal dari Allah SWT melalui perantara Rasulullah. Dengan dogma ini, jika seorang Imam menetapkan suatu hukum—meskipun hukum tersebut tidak memiliki dasar di dalam Al-Qur'an atau bahkan menyelisihi sunnah Nabi yang shahih—maka seluruh pengikut Syiah wajib menerimanya sebagai bagian dari agama.

2. Membatalkan Otentisitas Hadits Nabi Melalui Filter Imamah

Mengapa Syiah membutuhkan Imam sebagai sumber hukum utama? Karena mereka telah meruntuhkan jembatan penyampaian hadits Nabi, yaitu generasi para sahabat. Syiah mengklaim bahwa mayoritas sahabat telah murtad atau berkhianat pasca-wafatnya Nabi, sehingga mereka menolak seluruh periwayatan hadits dari jalur Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah, Abu Hurairah, dan ribuan sahabat lainnya.

Setelah membuang mayoritas khazanah hadits Islam yang otentik, mereka menggantinya dengan kaidah baru: Hadits baru dianggap shahih jika diriwayatkan melalui jalur Imam mereka. Implikasinya sangat luas; apa yang diklaim sebagai "Sunnah Nabi" dalam kitab-kitab Syiah, pada hakikatnya hanyalah kumpulan perkataan para Imam yang dinisbatkan secara sepihak.

3. Memberikan Hak Amandemen Syariat (Tashri') kepada Imam

Dalam Islam yang murni, syariat telah selesai dan ditutup seiring dengan wafatnya Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman:

الْÙŠَÙˆْÙ…َØ£َÙƒْÙ…َÙ„ْتُÙ„َÙƒُÙ…ْدِينَÙƒُÙ…ْ

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu..." (QS. Al-Ma'idah: 3).

Syiah melanggar batas ini dengan meyakini adanya konsep Tashri' (wewenang membuat atau mengubah hukum) bagi para Imam. Melalui doktrin kema'shuman ('Ismah), mereka percaya bahwa para Imam dibimbing langsung oleh ilham langit untuk menyesuaikan atau memunculkan hukum baru yang belum pernah dijelaskan secara eksplisit oleh Rasulullah SAW. Contoh nyata dari produk hukum berbasis kehendak Imam ini adalah penghalalan kembali Nikah Mut'ah (nikah kontrak) dan kewajiban membayar Khums (seperlima harta) langsung kepada para Imam atau wakil mereka (mullah).

4. Menjadikan Fatwa Mullah sebagai Kepanjangan Tangan Imam yang Gaib

Puncak dari penyesatan sumber hukum ini terjadi pada fase pasca-gaibnya Imam ke-12 mereka (Imam Mahdi versi Syiah). Karena sang Imam diklaim bersembunyi dalam waktu yang tidak ditentukan, otoritas menetapkan hukum secara mutlak dialihkan kepada para ulama besar mereka (Mujtahid/Mullah) melalui doktrin Wilayatul Faqih.

Dalam praktiknya, fatwa para mullah tertinggi (Marja' Taqlid) ini mengikat secara mutlak dan tidak boleh didebat oleh pengikutnya. Rakyat jelata wajib melakukan taqlid buta kepada mullah, karena mullah dianggap sebagai representasi hukum dari Imam yang gaib. Sistem ini mengubah wajah Islam yang ilmiah dan berbasis dalil menjadi sistem imamat yang teokratis dan otoriter.

Perbandingan Epistemologi Hukum: Islam vs Syiah

Sifat Sumber HukumIslam yang Hakiki (Ahlussunnah)Syiah Rafidhah
Otoritas TertinggiAl-Qur'an dan Sunnah Shahihah Rasulullah SAW.Lisan dan ketetapan 12 Imam (dianggap wahyu).
Fungsi UlamaMenafsirkan dalil menggunakan kaidah ijtihad yang bisa salah.Perantara mutlak yang fatwanya dianggap mewakili Imam maksum.
Status SyariatSudah sempurna dan final sejak tahun 11 Hijriyah.Terus berkembang dan bisa diamandemen oleh ilham para Imam.
Tolok Ukur KeabsahanKesesuaian sanad dan matan dengan jalur Sahabat yang adil.Harus bersumber dan disetujui oleh jalur silsilah Imamah.

Dampak Fatal Menjadikan Manusia sebagai Sumber Hukum

Pergeseran otoritas syariat kepada para Imam ini membawa kerusakan sistemik dalam beragama:

  1. Lahirnya Bid'ah yang Dilegalkan: Berbagai ritual aneh (seperti shalat yang digabung tanpa udzur syar'i, sujud di atas batu Karbala, dan ritual meratap Asyura) lahir karena adanya legitimasi dari riwayat-riwayat para Imam mereka.

  2. Membuka Pintu Monopoli Agama: Para pemuka agama Syiah memiliki kekuasaan finansial dan sosial yang absolut atas umatnya melalui penarikan pajak Khums dan kewajiban patuh buta.

  3. Mengaburkan Figur Rasulullah: Perhatian penganut Syiah tersedot sepenuhnya pada figur dan kisah-kisah mistis seputar para Imam, sehingga keteladanan agung dari sirah nabawi Rasulullah SAW menjadi terabaikan.

Kesimpulan

Syiah menjadikan imam-imam mereka sebagai sumber hukum karena mereka telah keluar dari koridor penafsiran yang ilmiah dan memilih jalur pengultusan makhluk. Dengan menyejajarkan ucapan manusia biasa dengan wahyu ilahi, mereka telah merusak orisinalitas hukum Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai Muslim yang lurus di Indonesia, kita wajib membentengi diri dengan ilmu ushul fiqih yang benar. Hukum agama adalah milik Allah dan Rasul-Nya; tidak ada satu pun manusia pasca-wafatnya Nabi yang berhak menambah, mengurangi, atau mengklaim dirinya sebagai pemegang otoritas langit dalam menentukan halal dan haram.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: