Syiahindonesia.com - Dalam upaya mencari celah untuk melegalkan nafsu syahwat di bawah payung agama, kelompok Syiah mempromosikan doktrin Nikah Mut’ah (kawin kontrak) sebagai amalan yang mulia dan berpahala besar. Mereka mengklaim bahwa praktik ini adalah bagian dari syariat Islam yang tetap berlaku hingga hari ini. Namun, jika kita membedah dalil-dalil Al-Qur'an, Hadits shahih, dan fitrah kemanusiaan, maka akan tampak jelas bahwa Mut’ah tidak lain adalah perzinaan terselubung yang telah diharamkan secara mutlak oleh Rasulullah SAW. Artikel ini akan membongkar kebohongan sistematis Syiah yang berusaha menghidupkan kembali tradisi jahiliyah ini di tengah umat Islam.
1. Kebohongan Mengenai Status Hukum Mut’ah
Syiah sering kali berdalih dengan potongan Surah An-Nisa ayat 24 untuk menghalalkan Mut’ah. Mereka menafsirkan kata "Istamta'tum" sebagai dasar pernikahan kontrak.
Bantahan Ilmiah: Para ulama ahli tafsir Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa ayat tersebut berbicara tentang pernikahan syar'i yang permanen, di mana suami memberikan mahar setelah menikmati hubungan yang sah. Lebih lanjut, Rasulullah SAW telah menegaskan pengharaman Mut’ah secara total pada peristiwa Penaklukan Mekah (Fathu Makkah) dan Perang Khaibar.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA sendiri—sosok yang diklaim Syiah sebagai imam mereka—bahwa beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah Mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sangat ironis melihat Syiah mengklaim mengikuti Ali bin Abi Thalib, namun justru menghalalkan apa yang secara tegas dilarang dan diriwayatkan oleh Ali sendiri.
2. Mengklaim Mut’ah sebagai "Ibadah Berpahala"
Kebohongan paling keji dari Syiah adalah memberikan iming-iming pahala yang fantastis bagi pelakunya. Dalam kitab-kitab mereka (seperti Man La Yahdhuruhu al-Faqih), terdapat riwayat palsu yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan Mut’ah derajatnya akan setara dengan para Nabi.
Analisis Akidah: Mensejajarkan pelaku kawin kontrak dengan derajat kenabian adalah bentuk penghinaan terhadap kesucian institusi kenabian. Islam mensyariatkan pernikahan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjaga nasab (keturunan). Sementara Mut’ah hanya bertujuan untuk pemuasan syahwat sesaat tanpa adanya tanggung jawab nafkah, waris, maupun masa depan anak.
3. Dampak Sosial: Merendahkan Martabat Wanita
Syiah berusaha membungkus Mut’ah sebagai "solusi sosial". Namun faktanya, praktik ini adalah bentuk eksploitasi terhadap kaum wanita. Dalam Mut’ah versi Syiah:
Tidak diperlukan saksi (menurut sebagian pendapat mereka).
Tidak ada kewajiban memberi nafkah tempat tinggal.
Tidak ada hak waris-mewaris antara pasangan.
Hubungan berakhir otomatis saat masa kontrak habis.
Ini bukanlah pernikahan, melainkan "prostitusi berkedok agama". Wanita hanya dijadikan objek pemuas yang bisa dibuang kapan saja setelah kontrak selesai. Islam datang untuk memuliakan wanita dengan pernikahan yang kokoh (Mithaqan Ghalidza), bukan merendahkannya dalam transaksi kontrak singkat.
4. Kebohongan Menyalahkan Sahabat Umar bin Khattab
Untuk melegitimasi ajarannya, Syiah sering menuduh bahwa Mut’ah sebenarnya halal, namun diharamkan secara sepihak oleh Khalifah Umar bin Khattab karena kebenciannya.
Fakta Sejarah: Umar bin Khattab tidak mengharamkan Mut’ah atas kemauan sendiri. Beliau hanyalah menjalankan dan mempertegas larangan yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Saat itu, masih ada sebagian orang yang belum mendengar larangan Nabi, maka Umar sebagai pemimpin (Ulul Amri) memberikan sanksi tegas bagi pelakunya demi menjaga kesucian moral umat. Sikap Umar ini didukung oleh seluruh Sahabat, termasuk Ali bin Abi Thalib.
Bahaya Infiltrasi Doktrin Mut’ah di Indonesia
Di Indonesia, doktrin Mut’ah sering kali disusupkan kepada kalangan mahasiswa atau pemuda dengan narasi "solusi bagi yang belum mampu menikah". Ini adalah jebakan maut yang dapat merusak moral bangsa dan tatanan keluarga.
Merusak Nasab: Anak yang lahir dari nikah Mut’ah sering kali tidak mendapatkan pengakuan hukum dan hak-hak yang jelas.
Penyebaran Penyakit: Praktik bergonta-ganti pasangan dalam kontrak singkat memicu penyebaran penyakit menular seksual.
Menghancurkan Kesucian Pernikahan: Menjadikan pernikahan sebagai komoditas yang bisa dikontrak akan menghilangkan kesakralan lembaga keluarga.
Kesimpulan
Nikah Mut’ah adalah kebohongan besar yang dibungkus dengan label agama oleh kelompok Syiah. Ia bertentangan dengan Al-Qur'an, Hadits shahih, dan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai Muslim yang berpegang pada Ahlus Sunnah wal Jama’ah, kita wajib menolak praktik ini dan membentengi keluarga dari pengaruh doktrin yang menghalalkan kemaksiatan di atas nama agama. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk seumur hidup, bukan kontrak nafsu yang berbatas waktu.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: