Syiahindonesia.com - Di tengah derasnya arus informasi dan keterbukaan global, penyebaran berbagai paham keagamaan semakin sulit dibendung. Salah satu isu yang sering muncul di Indonesia adalah klaim bahwa Syiah hanyalah “mazhab kelima” dalam Islam sebagaimana mazhab fiqih lainnya. Klaim ini terdengar sederhana, namun sesungguhnya menyimpan persoalan mendasar dalam aspek aqidah, sumber ajaran, serta sikap terhadap generasi terbaik umat. Artikel ini akan menguraikan secara sistematis dan ilmiah mengapa Syiah tidak bisa dianggap sebagai mazhab dalam Islam sebagaimana mazhab-mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
1. Memahami Apa Itu Mazhab dalam Islam
Dalam tradisi Islam, istilah mazhab merujuk pada metode istinbath (penggalian hukum) dalam ranah fiqih. Empat mazhab yang diakui dalam Ahlus Sunnah adalah:
-
Mazhab Hanafi
-
Mazhab Maliki
-
Mazhab Syafi’i
-
Mazhab Hanbali
Perbedaan di antara mazhab-mazhab ini hanya pada cabang hukum (furu’), bukan pada pokok aqidah (ushuluddin). Mereka sepakat dalam prinsip-prinsip dasar seperti:
-
Tauhid
-
Kenabian Muhammad ﷺ sebagai nabi terakhir
-
Keotentikan Al-Qur’an
-
Keadilan seluruh sahabat
-
Rukun iman dan rukun Islam
Dengan kata lain, mazhab adalah perbedaan ijtihad dalam fiqih, bukan perbedaan aqidah.
2. Syiah Bukan Sekadar Perbedaan Fiqih
Berbeda dengan mazhab fiqih Ahlus Sunnah, Syiah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah memiliki perbedaan mendasar dalam aqidah. Mereka menjadikan lima ushuluddin:
-
Tauhid
-
‘Adl
-
Nubuwwah
-
Imamah
-
Ma’ad
Masalah utamanya terletak pada konsep Imamah yang dijadikan pilar iman. Dalam Syiah, keimanan tidak sah tanpa meyakini dua belas imam yang dianggap ma’shum (terjaga dari dosa).
Padahal Allah ﷻ berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Jika agama telah sempurna, maka tidak mungkin ada rukun iman tambahan berupa imamah ma’shum setelah wafat Nabi ﷺ.
3. Sikap terhadap Al-Qur’an
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini terjaga keasliannya.
Allah berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)
Namun dalam literatur klasik Syiah ditemukan riwayat-riwayat yang menunjukkan keyakinan adanya tahrif (perubahan) Al-Qur’an. Walaupun sebagian ulama Syiah kontemporer menolak tuduhan ini, kitab-kitab rujukan lama mereka memuat riwayat tentang pengurangan atau perubahan ayat.
Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan cabang hukum, melainkan menyentuh sumber utama agama.
4. Sikap terhadap Para Sahabat
Ahlus Sunnah meyakini seluruh sahabat Nabi ﷺ adalah adil dan mulia. Allah ﷻ memuji mereka:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama dari kalangan Muhajirin dan Anshar, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.” (QS. At-Taubah: 100)
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي
“Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian besar literatur Syiah justru mencela bahkan mengkafirkan mayoritas sahabat kecuali beberapa orang. Ini merupakan perbedaan prinsip yang sangat fundamental, bukan sekadar variasi mazhab.
5. Konsep Imamah yang Berlebihan
Dalam ajaran Syiah, imam memiliki sifat:
-
Ma’shum (terjaga dari dosa)
-
Mengetahui perkara gaib
-
Memiliki otoritas spiritual mutlak
Sebagian riwayat mereka bahkan menempatkan imam pada kedudukan yang sangat tinggi.
Padahal Allah ﷻ menegaskan:
قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ
“Katakanlah: Aku tidak memiliki kuasa mendatangkan manfaat dan tidak pula menolak mudarat bagi diriku kecuali apa yang Allah kehendaki.” (QS. Al-A’raf: 188)
Jika Nabi ﷺ saja tidak mengetahui perkara gaib kecuali yang Allah wahyukan, maka bagaimana mungkin imam setelah beliau memiliki pengetahuan gaib mutlak?
6. Konsep Taqiyah dan Dampaknya
Syiah mengajarkan konsep taqiyah sebagai prinsip utama. Taqiyah berarti menyembunyikan keyakinan demi keselamatan.
Walaupun dalam kondisi darurat Islam membolehkan menyembunyikan iman (QS. An-Nahl: 106), dalam Syiah konsep ini dijadikan bagian dari strategi dakwah.
Akibatnya, sulit membedakan mana ajaran asli dan mana yang disampaikan secara terbuka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dalam konteks sosial dan akidah umat.
7. Mengapa Tidak Bisa Disebut Mazhab?
Berdasarkan uraian di atas, Syiah tidak bisa dianggap sebagai mazhab dalam Islam karena:
-
Perbedaannya menyentuh pokok aqidah, bukan hanya fiqih.
-
Memiliki konsep imamah sebagai rukun iman tambahan.
-
Berbeda dalam sikap terhadap sahabat.
-
Memiliki literatur yang menyimpang dalam aspek Al-Qur’an dan hadits.
-
Struktur otoritas agama yang berbeda secara fundamental.
Mazhab dalam Islam berada dalam koridor Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sedangkan Syiah membangun sistem teologi tersendiri.
8. Bahaya Penyebaran di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim Sunni. Penyebaran ajaran Syiah berpotensi:
-
Menimbulkan konflik sektarian
-
Merusak persatuan umat
-
Menyusupkan narasi kebencian terhadap sahabat
-
Mengubah pemahaman aqidah generasi muda
Allah ﷻ memerintahkan:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpeganglah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)
Persatuan harus dibangun di atas aqidah yang benar, bukan kompromi terhadap penyimpangan.
9. Strategi Antisipasi Penyebaran
a. Penguatan Pendidikan Aqidah
Kurikulum tauhid dan manhaj Ahlus Sunnah harus diperkuat sejak dini.
b. Literasi Digital
Generasi muda harus diajarkan membedakan sumber ilmiah dengan propaganda ideologis.
c. Dakwah Ilmiah dan Santun
Penjelasan tentang penyimpangan Syiah harus dilakukan dengan hujjah dan adab, bukan provokasi.
d. Penguatan Peran Ulama
Ulama harus aktif menjawab syubhat dengan argumentasi berbasis Al-Qur’an dan Sunnah.
Kesimpulan
Syiah tidak dapat dianggap sebagai mazhab dalam Islam karena perbedaannya bukan sekadar dalam cabang hukum, melainkan menyentuh inti aqidah, sumber ajaran, serta prinsip dasar keimanan. Konsep imamah ma’shum, sikap terhadap sahabat, serta sejumlah ajaran lainnya menunjukkan adanya sistem teologi tersendiri yang berbeda dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Menjaga kemurnian aqidah bukanlah tindakan intoleransi, melainkan tanggung jawab ilmiah dan syar’i. Umat Islam Indonesia harus waspada terhadap penyebaran ajaran yang menyimpang dengan tetap menjaga adab, keilmuan, dan persatuan.
Semoga Allah ﷻ menjaga negeri ini dari fitnah pemikiran dan mempersatukan kaum Muslimin di atas kebenaran.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: