Syiahindonesia.com - Dalam beberapa dekade terakhir, penyebaran paham Syiah di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, menjadi perhatian serius bagi banyak ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hal ini bukan tanpa alasan, karena ajaran Syiah tidak hanya berbeda dalam aspek sejarah atau politik Islam, tetapi juga menyimpang secara mendasar dalam akidah dan fiqih. Penyimpangan tersebut menyebabkan banyak hukum yang mereka susun bertentangan dengan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam di Indonesia untuk memahami kesalahan-kesalahan Syiah dalam menyusun fiqih agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Hakikat Fiqih dalam Islam
Dalam Islam, fiqih adalah pemahaman terhadap hukum-hukum syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah ﷺ, ijma’ para ulama, serta qiyas yang sahih. Fiqih bertujuan untuk mengatur kehidupan umat Islam agar sesuai dengan perintah Allah dan tuntunan Rasul-Nya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
(QS. At-Taubah: 122)
Ayat ini menunjukkan bahwa memahami agama harus dilakukan dengan metode yang benar dan bersumber dari wahyu serta penjelasan Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Fiqih yang benar harus berdasarkan dalil yang sahih, bukan berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan kelompok tertentu.
Syiah dan Penyimpangan dalam Metode Penetapan Fiqih
Salah satu masalah utama dalam fiqih Syiah adalah metode pengambilan hukum yang tidak sesuai dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Syiah menempatkan imam-imam mereka sebagai sumber hukum yang dianggap maksum, bahkan dalam banyak hal ucapan imam dianggap setara dengan wahyu.
Padahal dalam Islam, satu-satunya manusia yang maksum adalah Rasulullah ﷺ.
Allah berfirman:
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
“Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara dari hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.”
(QS. An-Najm: 3–4)
Ayat ini menunjukkan bahwa kemaksuman hanya dimiliki oleh Rasulullah ﷺ, bukan oleh imam-imam setelah beliau.
Namun dalam fiqih Syiah, perkataan para imam seperti Ja’far Ash-Shadiq atau Ali bin Abi Thalib sering dijadikan dasar hukum yang berdiri sendiri, bahkan terkadang bertentangan dengan hadits-hadits sahih yang diriwayatkan oleh para sahabat.
Penolakan Syiah terhadap Banyak Hadits Sahabat
Kesalahan besar lainnya dalam fiqih Syiah adalah penolakan mereka terhadap sebagian besar riwayat hadits dari para sahabat Rasulullah ﷺ.
Syiah memiliki pandangan negatif terhadap banyak sahabat, bahkan menuduh sebagian sahabat sebagai orang yang menyimpang setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Akibatnya, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat tersebut.
Padahal Allah telah memuji para sahabat dalam Al-Qur’an:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama masuk Islam dari golongan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.”
(QS. At-Taubah: 100)
Dengan menolak banyak riwayat sahabat, fiqih Syiah kehilangan sumber utama penjelasan syariat Islam yang autentik.
Praktik Nikah Mut’ah dalam Fiqih Syiah
Salah satu contoh nyata fiqih Syiah yang bertentangan dengan syariat Islam adalah praktik nikah mut’ah.
Nikah mut’ah adalah pernikahan sementara yang dilakukan dengan batas waktu tertentu. Dalam fiqih Syiah, praktik ini masih dianggap halal.
Padahal dalam ajaran Ahlus Sunnah, nikah mut’ah telah diharamkan secara tegas oleh Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai manusia, dahulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa mut’ah telah dihapus dan diharamkan secara permanen.
Namun Syiah tetap mempertahankan praktik ini dalam fiqih mereka.
Praktik Taqiyah yang Disalahgunakan
Dalam fiqih Syiah juga dikenal konsep taqiyah, yaitu menyembunyikan keyakinan untuk menghindari bahaya. Pada batas tertentu, Islam memang membolehkan seseorang menyembunyikan iman ketika terancam keselamatan jiwa.
Namun dalam praktik Syiah, taqiyah sering digunakan secara luas hingga menjadi alat untuk menyembunyikan ajaran mereka dari masyarakat.
Allah berfirman:
إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan.”
(QS. An-Nahl: 106)
Ayat ini menunjukkan bahwa keringanan tersebut hanya berlaku dalam kondisi terpaksa, bukan sebagai metode dakwah atau strategi penyebaran ajaran.
Syiah Bukan Madzhab dalam Islam
Sebagian pihak mencoba menggambarkan Syiah sebagai salah satu madzhab dalam Islam, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Namun pandangan ini tidak tepat.
Madzhab dalam Islam hanyalah perbedaan dalam cabang fiqih yang tetap berpegang pada akidah yang sama, yaitu akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Sedangkan Syiah memiliki perbedaan yang sangat mendasar dalam akidah, seperti:
-
Konsep imamah yang dianggap sebagai rukun agama
-
Keyakinan terhadap kemaksuman para imam
-
Penolakan terhadap banyak sahabat Rasulullah ﷺ
-
Kitab-kitab hadits yang berbeda dari Ahlus Sunnah
Karena itu, Syiah tidak dapat disamakan dengan madzhab fiqih dalam Islam.
Penyebaran Syiah di Indonesia
Di Indonesia, penyebaran ajaran Syiah dilakukan secara cukup masif melalui berbagai cara, seperti:
-
Penyebaran buku dan literatur Syiah
-
Pengajian dan kajian tertutup
-
Penggunaan isu kecintaan kepada Ahlul Bait
-
Pemanfaatan media sosial dan internet
Sering kali penyebaran ini dilakukan secara halus sehingga banyak orang awam tidak menyadari perbedaan mendasar antara ajaran Syiah dan Islam yang diajarkan oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Karena itu, kewaspadaan umat Islam sangat diperlukan agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda yang menyesatkan.
Pentingnya Berpegang pada Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Umat Islam harus kembali kepada pemahaman Islam yang benar sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan dipahami oleh para sahabat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin setelahku. Peganglah ia dengan kuat.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa jalan keselamatan adalah mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, bukan mengikuti ajaran baru yang muncul setelah masa mereka.
Kesimpulan
Kesalahan Syiah dalam menyusun fiqih tidak hanya terbatas pada perbedaan pendapat, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam metode penetapan hukum Islam. Dengan menjadikan imam sebagai sumber hukum yang dianggap maksum, menolak banyak hadits sahabat, serta mempertahankan praktik-praktik yang telah diharamkan oleh Rasulullah ﷺ seperti nikah mut’ah, fiqih Syiah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang autentik.
Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia perlu memahami penyimpangan ini agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda yang berusaha menggambarkan Syiah sebagai bagian dari Islam. Dengan memperkuat pemahaman terhadap Al-Qur’an, Sunnah, serta manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, umat Islam dapat menjaga kemurnian ajaran Islam dari berbagai penyimpangan.
Semoga Allah menjaga umat Islam dari berbagai fitnah yang menyesatkan dan memberikan kita pemahaman yang benar terhadap agama-Nya.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: