Kedudukan Pernikahan dalam Syariat Islam
Islam memandang pernikahan sebagai salah satu sunnah Rasulullah ﷺ yang sangat dianjurkan. Melalui pernikahan, manusia dapat menjaga kehormatan dirinya serta membangun kehidupan keluarga yang harmonis.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan hidup dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang.”
(QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah membangun ketenangan, kasih sayang, dan hubungan jangka panjang yang penuh tanggung jawab.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Pernikahan adalah sunnahku, maka siapa yang tidak menyukai sunnahku bukan termasuk golonganku.”
(HR. Ibnu Majah)
Apa Itu Nikah Mut’ah?
Nikah mut’ah adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan batas waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara laki-laki dan perempuan. Dalam praktiknya, masa pernikahan sudah ditentukan sejak awal, misalnya beberapa hari, bulan, atau tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, pernikahan otomatis dianggap selesai tanpa adanya proses talak sebagaimana dalam pernikahan biasa.
Dalam sejarah awal Islam, sebagian ulama menyebutkan bahwa mut’ah pernah diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama pada masa peperangan atau perjalanan jauh. Namun kemudian mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpendapat bahwa hukum tersebut telah dihapus dan digantikan dengan larangan permanen.
Dalil Pengharaman Mut’ah dalam Ahlus Sunnah
Banyak hadits sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang mut’ah secara tegas.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai manusia, dahulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita, tetapi sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar kuat bagi ulama Ahlus Sunnah bahwa mut’ah tidak lagi diperbolehkan setelah turunnya larangan tersebut.
Pandangan Syiah terhadap Mut’ah
Dalam fiqih Syiah, nikah mut’ah masih dianggap sebagai bentuk pernikahan yang sah dengan syarat-syarat tertentu.
Sebagian ulama Syiah berpendapat bahwa mut’ah tidak pernah dihapus hukumnya dan tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu perbedaan fiqih paling mencolok antara Syiah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Banyak ulama Sunni mengkritik pandangan ini karena dinilai bertentangan dengan hadits-hadits sahih yang menunjukkan pengharaman mut’ah.
Dampak Sosial yang Dikhawatirkan
Para ulama Ahlus Sunnah juga mengkritik praktik mut’ah dari sisi sosial dan moral. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yang bersifat sementara berpotensi menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat.
Beberapa kekhawatiran yang sering disebutkan antara lain:
1. Ketidakjelasan Nasab Anak
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga garis keturunan. Pernikahan sementara berpotensi menimbulkan masalah dalam penentuan nasab anak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
“Anak itu milik pemilik ranjang (suami yang sah).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
2. Melemahkan Konsep Keluarga
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan fisik, tetapi juga ikatan tanggung jawab jangka panjang antara suami dan istri.
Mut’ah yang bersifat sementara dinilai berpotensi melemahkan nilai-nilai tersebut.
3. Potensi Penyalahgunaan
Sebagian ulama juga mengkhawatirkan bahwa praktik mut’ah dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memenuhi keinginan sesaat tanpa komitmen keluarga yang sebenarnya.
Prinsip Islam dalam Menjaga Kehormatan
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan menjauhkan diri dari perbuatan yang mendekati zina.
Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Karena itu, ulama Ahlus Sunnah menekankan bahwa pernikahan harus menjadi sarana untuk menjaga kehormatan manusia dalam jangka panjang.
Pentingnya Mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ
Dalam memahami hukum Islam, umat Islam dianjurkan untuk berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
“Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin setelahku.”
(HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa pemahaman agama harus mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.
Kesimpulan
Perdebatan tentang nikah mut’ah merupakan salah satu perbedaan besar antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan Syiah dalam bidang fiqih. Mayoritas ulama Sunni berpendapat bahwa mut’ah telah diharamkan secara permanen berdasarkan hadits-hadits sahih Rasulullah ﷺ.
Sementara itu, dalam sebagian literatur Syiah praktik tersebut masih dianggap sah dalam kondisi tertentu. Perbedaan ini menimbulkan kritik dari banyak ulama Sunni yang menilai bahwa mut’ah berpotensi merusak kesucian konsep pernikahan dalam Islam.
Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami dalil-dalil syariat secara komprehensif agar dapat menjaga kemurnian ajaran Islam serta mempertahankan nilai-nilai pernikahan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
(albert/syiahindonesia.com)
0 komentar: