Syiahindonesia.com – Persoalan pengharaman praktik-praktik Islam yang shahih oleh Syiah merupakan isu serius yang menyentuh inti pemahaman agama, karena berkaitan langsung dengan sumber hukum, otoritas dalil, dan metodologi beragama. Banyak kaum Muslimin yang terkejut ketika mendapati bahwa sejumlah amalan yang jelas-jelas diajarkan Rasulullah ﷺ, dipraktikkan para sahabat, dan disepakati ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah justru dipandang terlarang atau tidak sah dalam ajaran Syiah. Fenomena ini bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan mendasar Syiah dalam memahami agama, khususnya dalam menilai sunnah Nabi ﷺ dan kedudukan para sahabat sebagai perawi dan pengamal ajaran Islam.
Prinsip Dasar: Halal dan Haram Hanya Berdasarkan Wahyu
Dalam Islam, penetapan halal dan haram merupakan hak mutlak Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ. Tidak ada satu pun manusia yang berhak mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, atau menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan-Nya. Allah ﷻ berfirman:
﴿وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ﴾
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”
(QS. An-Nahl: 116)
Ayat ini menjadi kaidah utama dalam Islam bahwa hukum agama harus bersumber dari dalil yang sahih, bukan dari opini, fanatisme mazhab, atau doktrin buatan.
Masalah Utama: Penolakan terhadap Sunnah Shahih
Salah satu sebab utama mengapa Syiah mengharamkan beberapa praktik Islam yang shahih adalah karena mereka menolak atau meragukan hadis-hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh para sahabat. Dalam pandangan Syiah, mayoritas sahabat dianggap tidak adil, sehingga riwayat mereka tidak dapat dijadikan hujjah. Akibatnya, banyak amalan yang bersumber dari hadis-hadis shahih Ahlus Sunnah ditolak atau bahkan diharamkan.
Padahal Allah ﷻ telah menegaskan keutamaan dan keadilan para sahabat dalam Al-Qur’an:
﴿مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ﴾
“Muhammad adalah Rasul Allah, dan orang-orang yang bersamanya bersikap keras terhadap orang-orang kafir dan berkasih sayang sesama mereka.”
(QS. Al-Fath: 29)
Menolak riwayat sahabat berarti menolak jalur utama transmisi sunnah Rasulullah ﷺ.
Contoh Praktik Shahih yang Diharamkan atau Ditolak Syiah
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah amalan Islam yang jelas-jelas memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ namun ditolak atau dipandang bermasalah dalam ajaran Syiah.
Pertama, shalat tarawih berjamaah. Shalat tarawih adalah sunnah Nabi ﷺ yang kemudian dihidupkan kembali secara berjamaah oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
“Barang siapa melaksanakan qiyam Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun Syiah menolak tarawih berjamaah karena kebencian ideologis terhadap Umar bin Khattab, bukan karena ketiadaan dalil.
Kedua, menyebut keutamaan para sahabat. Dalam Ahlus Sunnah, mencintai dan menyebut keutamaan sahabat merupakan bagian dari iman. Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي»
“Janganlah kalian mencaci sahabat-sahabatku.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun dalam literatur Syiah, justru terdapat larangan dan celaan terhadap sebagian besar sahabat, sehingga praktik mendoakan atau memuliakan mereka dianggap menyimpang.
Doktrin Imamah Mengubah Standar Hukum
Syiah menjadikan doktrin imamah sebagai standar utama dalam menetapkan hukum agama. Perkataan dan sikap imam-imam Syiah dianggap lebih tinggi daripada hadis-hadis Nabi ﷺ yang shahih. Ketika sebuah praktik tidak sesuai dengan pandangan imam versi Syiah, maka praktik tersebut ditolak atau diharamkan, meskipun memiliki dalil yang kuat.
Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam, karena Rasulullah ﷺ tidak pernah mengajarkan adanya otoritas agama setelah beliau yang setara atau melebihi sunnahnya. Beliau bersabda:
«تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي»
“Aku tinggalkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat: Kitab Allah dan sunnahku.”
(HR. Malik)
Tidak ada penyebutan imam atau figur lain sebagai sumber hukum tambahan.
Fanatisme Mazhab dan Politik Sejarah
Pengharaman praktik Islam yang shahih oleh Syiah juga tidak lepas dari fanatisme mazhab dan konflik politik sejarah. Banyak amalan ditolak bukan karena lemah dalilnya, tetapi karena diamalkan oleh Ahlus Sunnah atau ditetapkan oleh khalifah yang tidak diakui Syiah. Dengan demikian, hukum agama berubah menjadi alat pembeda identitas, bukan hasil ijtihad ilmiah.
Islam tidak membenarkan sikap seperti ini. Allah ﷻ berfirman:
﴿وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا﴾
“Jika kamu menaati Rasul, niscaya kamu mendapat petunjuk.”
(QS. An-Nur: 54)
Petunjuk bergantung pada ketaatan kepada Rasulullah ﷺ, bukan pada loyalitas mazhab.
Dampak bagi Umat Islam di Indonesia
Di Indonesia, sikap Syiah yang mengharamkan praktik-praktik Islam yang shahih berpotensi menimbulkan kebingungan, perpecahan, dan kerusakan pemahaman agama, terutama di kalangan generasi muda. Amalan yang selama ratusan tahun dipraktikkan ulama Nusantara berdasarkan dalil yang kuat tiba-tiba dicap salah, bid’ah, atau haram, hanya karena tidak sesuai dengan doktrin Syiah.
Jika dibiarkan, hal ini dapat melemahkan otoritas sunnah, merusak kepercayaan umat terhadap ulama Ahlus Sunnah, dan membuka pintu penyimpangan akidah yang lebih luas.
Kesimpulan
Syiah mengharamkan beberapa praktik Islam yang shahih bukan karena ketiadaan dalil, melainkan karena penolakan terhadap sunnah Nabi ﷺ yang diriwayatkan para sahabat, dominasi doktrin imamah, fanatisme mazhab, dan konflik ideologis sejarah. Sikap ini bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang menegaskan bahwa halal dan haram hanya ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Oleh karena itu, umat Islam Indonesia harus memahami agama berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah yang sahih sesuai pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah, agar tidak terjerumus dalam penyimpangan yang mengatasnamakan Islam namun sejatinya menjauh dari ajaran Rasulullah ﷺ.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: