Breaking News
Loading...

Fatwa Ulama Terkemuka tentang Bahaya Syiah bagi Umat Islam

 


Syiahindonesia.com -
Dalam khazanah keilmuan Islam, para ulama sejak masa salaf hingga kontemporer memiliki tradisi panjang dalam menjaga kemurnian akidah umat dari paham-paham yang dinilai menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ, dan salah satu tema yang paling sering dibahas secara serius adalah penilaian kritis terhadap ajaran Syiah yang dalam berbagai bentuknya—terutama Syiah Itsna ‘Asyariyah—dinilai membawa implikasi teologis dan sosial yang berbahaya bagi persatuan umat Islam. Pembahasan ini tidak lahir dari kebencian emosional, melainkan dari kajian ilmiah, penelusuran sumber-sumber primer, serta pengamatan nyata terhadap dampak ajaran tersebut dalam sejarah dan realitas umat, termasuk di kawasan Muslim mayoritas seperti Indonesia yang dikenal menjunjung tinggi harmoni dan moderasi beragama.

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah menegaskan bahwa tolok ukur kebenaran akidah adalah kesesuaiannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah yang dipahami oleh generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat Nabi ﷺ, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Allah Ta’ala berfirman dengan sangat tegas tentang standar ini: ﴿ وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا ﴾ yang artinya, “Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman, Kami biarkan ia dalam kesesatan yang dipilihnya dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam; dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115). Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam menilai setiap ajaran yang menyelisihi manhaj kaum mukminin generasi awal.

Dalam banyak fatwa dan karya ilmiah, para ulama menjelaskan bahwa bahaya utama Syiah bukan hanya terletak pada perbedaan fiqih, melainkan pada fondasi akidah yang menyentuh isu-isu besar seperti konsep imamah yang dianggap sebagai rukun iman terselubung, keyakinan kemaksuman para imam, serta sikap ekstrem terhadap para sahabat Rasulullah ﷺ. Padahal Al-Qur’an secara eksplisit memuji para sahabat dengan pujian yang tidak menyisakan ruang bagi tuduhan pengkhianatan atau kefasikan kolektif. Allah Ta’ala berfirman: ﴿ مُحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ﴾ “Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama beliau bersikap keras terhadap orang-orang kafir namun saling menyayangi sesama mereka.” (QS. Al-Fath: 29). Ayat ini dipahami oleh para ulama sebagai tazkiyah ilahiyah terhadap para sahabat secara umum.

Fatwa ulama juga menyoroti dampak serius dari penyebaran doktrin yang merusak kepercayaan umat terhadap sumber-sumber utama agama, khususnya hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh para sahabat. Ketika integritas sahabat diruntuhkan, maka bangunan syariat akan goyah karena mayoritas ajaran Islam sampai kepada umat melalui perantaraan mereka. Rasulullah ﷺ sendiri telah memperingatkan umat agar menjaga kehormatan sahabatnya dengan sabda yang masyhur: « لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ » yang artinya, “Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara kalian berinfak emas sebesar Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud infak mereka, bahkan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini dijadikan hujjah kuat oleh para ulama dalam menolak segala bentuk penghinaan terhadap sahabat.

Aspek lain yang sering ditegaskan dalam fatwa para ulama adalah bahaya sosial dari ajaran yang memelihara narasi kebencian historis dan teologis, karena narasi semacam ini berpotensi besar memecah belah umat dan menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat Muslim. Islam datang untuk menyatukan, bukan memecah, sebagaimana firman Allah Ta’ala: ﴿ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ﴾ “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu.” (QS. Al-Hujurat: 10). Para ulama menilai bahwa setiap paham yang secara sistematis menumbuhkan permusuhan internal bertentangan dengan tujuan besar syariat (maqashid asy-syari’ah).

Dalam konteks Indonesia, fatwa-fatwa ulama juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran ajaran Syiah melalui jalur pendidikan, media, dan aktivitas sosial yang tampak moderat di permukaan, namun menyimpan agenda ideologis jangka panjang. Para ulama mengingatkan bahwa menjaga akidah umat bukan berarti menzalimi pihak lain, melainkan melaksanakan amanah ilmiah dan dakwah dengan hujjah, adab, dan penjelasan yang terang. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala: ﴿ ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ﴾ “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. An-Nahl: 125).

Kesimpulannya, fatwa para ulama terkemuka tentang bahaya Syiah bagi umat Islam bukanlah produk sentimen sesaat, melainkan hasil kajian mendalam terhadap teks, sejarah, dan realitas sosial umat. Peringatan ini dimaksudkan agar kaum Muslimin tetap teguh di atas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, menjaga persatuan di atas kebenaran, serta mewaspadai setiap ajaran yang berpotensi merusak fondasi akidah dan harmoni umat, dengan tetap mengedepankan ilmu, keadilan, dan akhlak Islam dalam menyampaikan kebenaran.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: