Breaking News
Loading...

Syiah dan Penyimpangan dalam Konsep Zakat dan Sedekah


Syiahindonesia.com
– Salah satu ajaran menyimpang dalam Syiah yang jarang disadari umat adalah konsep mereka tentang zakat dan sedekah. Dalam Islam, zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah shalat. Ia memiliki aturan yang sangat jelas dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ, termasuk mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Namun, Syiah memiliki penyimpangan serius yang berbeda dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini jelas menetapkan delapan golongan penerima zakat (ashnaf) dan menjadi konsensus dalam fiqih Ahlus Sunnah.


Penyimpangan Konsep Zakat dalam Syiah

  1. Mengharamkan zakat bagi Ahlul Bait versi mereka
    Syiah mengajarkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada Ahlul Bait. Mereka menganggap zakat adalah "kotoran harta" sehingga tidak pantas diberikan kepada keturunan Nabi ﷺ. Padahal, pemahaman ini menyimpang karena para ulama menjelaskan bahwa larangan itu hanya berlaku untuk Bani Hasyim secara khusus, bukan "Ahlul Bait" dengan definisi luas ala Syiah.

  2. Mewajibkan khumus di luar zakat
    Syiah mewajibkan setiap pengikutnya membayar khumus (1/5 dari harta) yang tidak dikenal dalam syariat Islam kecuali dalam konteks rampasan perang. Menurut mereka, khumus harus diberikan kepada imam atau wakilnya (marja’/ulama Syiah). Dengan demikian, harta umat terkumpul kepada elit Syiah, bukan kepada fakir miskin sebagaimana dalam Islam.

  3. Sedekah hanya untuk kelompok internal
    Banyak ulama Syiah yang mengajarkan bahwa sedekah tidak boleh diberikan kepada Muslim Sunni. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang universal, di mana sedekah ditujukan untuk seluruh kaum Muslimin bahkan kepada non-Muslim dalam konteks ihsan.


Pandangan Ulama Ahlus Sunnah

Imam An-Nawawi rahimahullāh menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban syariat yang ditujukan untuk delapan ashnaf sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an. Menambah atau mengurangi golongan penerimanya berarti mengubah syariat.

Ibn Taimiyah rahimahullāh juga mengatakan:
"Siapa saja yang merubah hukum Allah dalam zakat dan menyampaikannya hanya untuk kelompok tertentu, maka ia telah mengikuti hawa nafsu dan menyelisihi ijma’ kaum Muslimin."


Bahaya Konsep Zakat Syiah

  • Menjadikan harta umat terkumpul pada elit Syiah, bukan untuk kemaslahatan fakir miskin.

  • Menghalangi kaum Muslimin Sunni mendapatkan hak sedekah dari saudara Muslimnya.

  • Menyempitkan makna zakat yang sejatinya adalah ibadah sosial untuk seluruh umat.

  • Menumbuhkan perpecahan umat berdasarkan sekte, bukan ukhuwah Islamiyah.


Kesimpulan

Zakat dan sedekah dalam Islam adalah ibadah suci untuk membersihkan harta, membantu fakir miskin, dan memperkuat persaudaraan. Namun Syiah telah menyimpangkannya dengan menambahkan khumus, membatasi penerima, dan memusatkan harta pada kelompok elit mereka. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Syiah bukan hanya menyimpang dalam akidah, tetapi juga dalam pilar-pilar utama Islam.

Umat Islam wajib waspada agar tidak terpengaruh konsep zakat dan sedekah versi Syiah yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam yang lurus.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: