Breaking News
Loading...

 Mengapa Syiah Menghalalkan Nikah Mut’ah?


Syiahindonesia.com
– Salah satu praktik paling kontroversial dalam ajaran Syiah yang sangat bertentangan dengan akidah dan syariat Islam versi Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah nikah mut’ah, yaitu pernikahan sementara dengan batas waktu tertentu dan bayaran tertentu. Praktik ini oleh Syiah dianggap sebagai ibadah dan sunnah, bahkan mereka meyakini bahwa meninggalkan nikah mut’ah termasuk dosa.

Padahal, menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat Nabi, nikah mut’ah telah diharamkan secara mutlak oleh Rasulullah ﷺ. Lalu, mengapa Syiah masih menghalalkannya?


Apa Itu Nikah Mut’ah?

Nikah mut’ah adalah pernikahan dengan syarat waktu tertentu dan bayaran tertentu, tanpa adanya kewajiban nafkah, warisan, atau perceraian secara formal.

Contoh ijab mut’ah:

“Aku menikahkan diriku kepadamu selama 3 hari dengan mahar 1 gram emas.”

Setelah masa berakhir, hubungan suami-istri otomatis terputus tanpa talak. Ini sangat mirip dengan praktik prostitusi terselubung yang dibungkus dengan istilah “syariat”.


Dalil Syiah dalam Membela Mut’ah

Syiah berdalil bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan di masa awal Islam, dengan merujuk pada ayat:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
“Maka wanita-wanita yang telah kamu nikmati (mut’ah) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban.”
(QS. an-Nisā’: 24)

Syiah menafsirkan kata istamta’tum (استمتعتم) sebagai bentuk pembolehan nikah mut’ah, padahal para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa kata tersebut bermakna hubungan suami istri yang sah setelah akad nikah permanen, bukan kawin kontrak.


Hadis-Hadis Pengharaman Nikah Mut’ah

Rasulullah ﷺ telah mengharamkan nikah mut’ah secara tegas:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي قَدْ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai manusia! Dahulu aku mengizinkan kalian melakukan mut’ah, sekarang Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat.”
(HR. Muslim)

Dan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada hari Khaibar.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)


Mengapa Syiah Tetap Menghalalkannya?

  1. Mengikuti fatwa imam mereka, bukan Nabi Muhammad ﷺ.
    Syiah meyakini bahwa imam ma’shum lebih tinggi dari ulama atau sahabat, bahkan lebih tinggi dari para nabi selain Nabi Muhammad ﷺ. Jika imam membolehkan, maka halal bagi mereka.

  2. Meremehkan hadis-hadis sahih dari Ahlus Sunnah.
    Mereka hanya menerima riwayat dari jalur Ahlul Bait versi mereka dan menolak hadis sahabat besar seperti Abu Hurairah, Aisyah, Abu Bakar, dan Umar.

  3. Memenuhi syahwat dengan kedok agama.
    Tidak bisa dipungkiri, mut’ah menjadi sarana pelampiasan nafsu syahwat yang halal menurut Syiah, sehingga tidak mengherankan jika praktik ini digalakkan.


Bahaya Mut’ah dalam Masyarakat

Nikah mut’ah sangat merusak tatanan sosial dan institusi keluarga. Beberapa dampaknya:

  • Anak tidak diakui secara resmi.

  • Tidak ada tanggung jawab finansial dari pihak laki-laki.

  • Wanita menjadi objek eksploitasi.

  • Menormalisasi perzinaan.

Padahal, Allah berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka…”
(QS. al-Mu’minūn: 5-6)


Penolakan Ulama dan Lembaga Islam

Semua mazhab fiqih Ahlus Sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa nikah mut’ah haram dan batil. Bahkan di Indonesia, MUI telah lama mengeluarkan fatwa haramnya nikah mut’ah karena merusak tatanan masyarakat dan tidak sesuai dengan tujuan syariat (maqashid syariah).


Penutup

Nikah mut’ah hanyalah kedok untuk menghalalkan zina dengan bungkus agama. Syiah yang menganggapnya sebagai ibadah justru menunjukkan betapa menyimpangnya akidah mereka dari Islam yang hanif. Umat Islam Indonesia wajib mewaspadai penyebaran ajaran ini agar tidak terjerumus ke dalam praktik menyimpang yang merusak kehormatan, keluarga, dan masyarakat.

Mari perkuat pemahaman Islam yang murni berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih. Jangan biarkan mut’ah menjadi gerbang kehancuran akhlak umat.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: