Syiah dan nikah mutah atau kawin kontrak tidak bisa dipisahkan. Seluruh ulama ahlu sunnah bersepakat bahwa nikah mutah saat ini hukumnya adalah haram. Sementara bagi syiah, nikah kontrak hukumnya adalah legal.
Apa madlorot dari kawin kontrak tersebut, berikut ulasan detailnya :
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: