Breaking News
Loading...

Taqiyah Suni Vs Taqiyah Syiah [2]



Tarjim: Zulkarnain El-Madury

وأصل جوازها قول الله تعالى : ( لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ) آل عمران/ 28
.
Asal diperbolehkannya adalah firman Allah Ta’ala:
 “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” (QS. Ali Imran: 28)

قال ابن كثير رحمه الله  قوله: ( إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ) أي: إلا من خاف في بعض البلدان أو الأوقات من شرهم ، فله أن يتقيهم بظاهره لا بباطنه ونيته ؛ كما حكاه البخاري عن أبي الدرداء أنه قال: " إنَّا لَنَكْشرُ فِي وُجُوهِ أقْوَامٍ وَقُلُوبُنَا تَلْعَنُهُمْ " انتهى من "تفسير ابن كثير" (2 /30) .

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Firman Allah ‘kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.’ Maksudnya adalah kecuali orang yang takut pada dalam suatu tempat atau masa dari kejahatan mereka. Dia dibolehkan menyelamatkan dirinya secara zahir, bukan batin dan niatannya. Sebagaimana yang diceritakan Bukhari dari Abu Darda bahwa beliau mengatakan, “Sungguh, kadang kami tersenyum di hadapan wajah suatu kaum sementara hati kami melaknatnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/30)

وجاء في "الموسوعة الفقهية" (13/186-187) :
"
مَذْهَبُ جُمْهُورُ عُلَمَاءِ أَهْل السُّنَّةِ أَنَّ الأْصْل فِي التَّقِيَّةِ هُوَ الْحَظْرُ ، وَجَوَازُهَا ضَرُورَةٌ ، فَتُبَاحُ بِقَدْرِ الضَّرُورَةِ ، قَال الْقُرْطُبِيُّ : وَالتَّقِيَّةُ لاَ تَحِل إِلاَّ مَعَ خَوْفِ الْقَتْل أَوِ الْقَطْعِ أَوِ الإْيذَاءِ الْعَظِيمِ ، وَلَمْ يُنْقَل مَا يُخَالِفُ ذَلِكَ فِيمَا نَعْلَمُ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ، وَمُجَاهِدٍ مِنَ التَّابِعِينَ " انتهى .

Terdapat dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (13/186-187), “Mazhab jumhur ahlus Sunnah bahwa asal dari taqiyah adalah dilarang. Diperbolehkan dalam kondisi terpaksa, maka diperbolehkan sesuai dengan keterpaksaan. Qurtuby mengatakan, “Taqiyah tidak dihalalkan kecuali disertai ketakutan terbunuh atau mendapatkan penyiksaan yang berat. . tidak dinukil ada yang menyalahi hal itu sepengetahuan kami kecuali apa yang diriwayatkan dari Muadz bin Jabal dari para shahabat. Dan Mujahid dari kalangan tabiin.”

ويُشْتَرَطُ لِجَوَازِ التَّقِيَّةِ عندَ أهلِ السنّةِ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ خَوْفٌ مِنْ مَكْرُوهٍ ، وأَنْ لاَ يَكُونَ لِلْمُكَلَّفِ مُخَلِّصٌ مِنَ الأْذَى إِلاَّ بِالتَّقِيَّةِ ، وَيُشْتَرَطُ أيْضا أَنْ يَكُونَ الأْذَى الْمَخُوفُ وُقُوعُهُ مِمَّا يَشُقُّ احْتِمَالُهُ

Ssyarat diperbolehkannya taqiyah menurut ahlus Sunnah apabila disana ada ketakutan terjadi sesuatu yang tidak disukai. Maksudnya orang yang terkena beban (mukallaf) tidak bisa selamat dari kejahatan kecuali dengan taqiyah. Disyaratkan juga, bencana yang terjadi padanya adalah yang akibatnya berat dia tanggung. 

كما يَنْبَغِي لِمَنْ يَأْخُذُ بِالتَّقِيَّةِ أَنْ يُلاَحِظَ أَنَّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مُخَلِّصٌ غَيْرُ ارْتِكَابِ الْحَرَامِ ، فَيَجِبُ أَنْ يَلْجَأَ إِلَيْهِ ، وأَنْ يُلاَحِظَ عَدَمَ الاِنْسِيَاقِ مَعَ الرُّخْصَةِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَدِّ التَّقِيَّةِ إِلَى حَدِّ الاِنْحِلاَل بِارْتِكَابِ الْمُحَرَّمِ بَعْدَ انْقِضَاءِ الضَّرُورَةِ ، وَأَصْل ذَلِكَ مَا قَال اللَّهُ تَعَالَى فِي شَأْنِ الْمُضْطَرِّ
Selayaknya bagi orang yang mengambil taqiyah memperhatikan bahwa kalau ada jalan keluar dengan tanpa melakukan sesuatu yang haram, harus dia lakukan hal itu. Juga jangan sampai dia larut di dalamnya  melampaui batasan keringanan (rukhsoh)  sehingga terjerumus dalam perkara yang diharamkan setelah masa daruratnya habis. Dasar dari perkara ini adalah firman Allah Ta’ala terkait orang yang terpaksa:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيم (سورة القرة: 173)

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173)

وَقَدْ نَبَّهَ اللَّهُ تَعَالَى فِي شَأْنِ التَّقِيَّةِ عَلَى ذَلِكَ حَيْثُ قَال

Allah juga mengingatkan terkait taqiyah akan hal itu ketika berfirman:

( لاَ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَل ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ )

 “Janganlah orng-orang mukmin mengambil orrang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan oang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperigatkan kamu tehadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28)

: فَحَذَّرَ تَعَالَى مِنْ نَفْسِهِ لِئَلاَّ يَغْتَرَّ الْمُتَّقِي وَيَتَمَادَى .
وَأَنْ يُلاَحِظَ النِّيَّةَ ، فَيَنْوِيَ أَنَّهُ إِنَّمَا يَفْعَل الْحَرَامَ لِلضَّرُورَةِ ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ إِلاَّ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِرُخْصَةِ اللَّهِ ، فَإِنْ فَعَلَهُ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ سَهْلٌ وَلاَ بَأْسَ بِهِ فَإِنَّهُ يَقَعُ فِي الإْثْمِ ".
راجع : "الموسوعة الفقهية" (191-200) .

Maka Allah mengingatkan dari diriNya agar orang yang berlindung tidak terjerumus dan terus menerus. Juga memperhatikan niat, yaitu niat melakukan haram karena terpaksa. Sementara dia mengetahui hal itu haram, hanya saj dia melakukannya untuk mendapatkan  keringanan Allah. Kalau dia melakukannya namun dia menganggap hal itu sepele dan tidak mengapa, maka dia terjerumus dalam dosa.” (Silahkan merujuk kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 191-200).

وقال الدكتور ناصر القفاري :التقية في الإسلام غالبًا إنما هي مع الكفار، قال تعالى:


DR. Nasir Qofari mengatakan, “Taqiyah dalam Islam seringkali digunakan terhadap orang kafir. Allah berfirman:

( إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً ) ،
قال ابن جرير الطبري : "التقية التي ذكرها الله في هذه الآية إنما هي تقية من الكفار لا من غيرهم
إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً

“Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” (QS. Ali Imran: 28)
Ibnu Jarir Tobari mengtakan, “Taqiyah yang Allah sebutkan dalam ayat ini, sesungguhnya taqiyah terhadap orang-orang kafir, bukan dengan yang lainnya.


************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: