Breaking News
Loading...

Kronik Ujung Tahun 2020: FPI Dibubarkan, Umat Syiah dan Ahmadiyah Dilindungi Negara


Syiahindonesia.com -
Penghujung tahun 2020 dipenuhi dengan gejolak politik yang cukup riuh.

Bermula dari pergantian sejumlah menteri di kabinet Jokowi, di mana Menteri Agama baru, Yaqut Cholil Qoumas mengafirmasi bahwa kaum Syiah dan Ahmadiyah berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara, hingga teranyar pemerintah menyatakan pelarangan terhadap kelompok Front Pembela Islam (FPI).

Dua kabar ini menjadi sorotan khalayak dan ramai diperbincangkan.

Soal Ahmadiyah dan Syiah, Menteri Agama Yaqut: Mereka Warga Negara yang Harus Dilindungi
POPULER: Pemuda Ngatain Polisi Kafir Ditangkap & Menag Lindungi Umat Syiah & Ahmadiyah

Sebelum kabar FPI dilarang pemerintah, Yaqut Cholil sempat mengklarifikasi pernyataannya ke media.

    "Hari kedua setelah saya dilantik, ada berita bahwa Menteri Agama akan mengafirmasi hak beribadah umat Syiah dan Ahmadiyah. Terlepas konteksnya benar atau salah, saya tidak pernah mengatakan hal itu. Tapi ada media yang menulis itu dan mengatasnamakan saya. Kaget saya," kata Yaqut dalam webinar lintas agama, Minggu (27/12/2020).

Namun, Ketua GP Ansor itu tetap menegaskan bahwa umat Syiah dan Ahmadiyah tetap wajib dilindungi oleh negara, sebagaimana umat agama lainnya.

    "Artinya, jika berbeda keyakinan, tidak boleh ada alasan kelompok yang merasa lebih besar mempersekusi atau menghakimi sendiri kelompok yang lebih kecil. Ini sikap dasar yang akan pemerintah pegang," jelasnya.

FPI Tak Punya Dasar Hukum

Hari ini, Rabu (30/12/2020), pemerintah membubarkan FPI dengan alasan FPI tidak mempunyai dasar hukum, baik sebagai organisasi ataupun ormas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Sejak 20 Juni 2018, secara dejure FPI telah dianggap tak resmi karena tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

    “Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud dalam konferensi pers hari Rabu (30/12/2020).

Konferensi pers tersebut dihadiri pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. indozone.id



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: