Breaking News
Loading...

Da'i Sunni Hendak Dieksekusi Mati oleh Pemerintah Iran, Ibunda: "Biar Aku yang Mengantikannya"
 Syahram Amiri Ahmadi
Syiahindonesia.com - Vonis mati yang ditimpakan Mahkamah Agung Iran kepada salah seorang da’i sunni bernama Syahram Amiri Ahmadi membuat sang ibunda merasakan kepedihan yang mendalam. Pasalnya, sebelum Syahram divonis mati, sang adik telah terlebih dahulu dieksekusi oleh pemerintah Iran.

Jelang eksekusi matinya, ibunda Syahram yang bernama Kheir Faramarzi, menuliskan sebuah surat terbuka kepada pemerintah Iran.

“Hukum mati saja aku, sebagai pengganti dari hukuman anakku,” tulis Faramarzi yang dikutip dari laman alarabiya, Selasa (10/11/2015).

Dalam suratnya, Faramarzi mengungkapkan kesedihannya akan nasib yang dialami oleh anaknya. Syahram sendiri telah ditahan sejak 2009 silam selepas pulang dari masjid.

“Mereka ingin membunuh anakku Syahram pada usianya yang belum genap 30 tahun, padahal dia menghabiskan hari-harinya di sel pengasingan selama 7 tahun. Mereka memberikan vonis mati terhadap anakku hanya dikarenakan melakukan kegiatan keagamaan. Aku hanyalah seorang ibu yang tak berdaya, apa yang bisa aku lakukan?. Sedangkan mereka telah membunuh adiknya, Bahram Ahmadi,” lanjut Farmarzi.

Faramarzi kemudian meminta agar hukuman mati sang anak bisa dipindahkan pada dirinya.

“Hukum mati lah aku sebagai ganti dari hukuman anakku dan kalian bisa tenang. Kematian lebih mulia untukku daripada kehidupan yang sekarang aku jalani,” tutupnya.

Pihak berwenang Iran sendiri kini telah memindahkan Syahram ke penjara Rajai Syahr yang terletak di barat laut kota Teheran.

Siapa Syahram Amiri Ahmadi?

Syahram Amiri Ahmadi lahir pada tahun 1986 di wilayah Sanandaj, Provinsi Kurdistan. Ia adalah seorang da’i sunni yang berdakwah kepada masyarakat sekitar baik melalui dakwah langsung ataupun melalui media seperti penyebaran buku-buku dan vcd.

Pada tahun 2009, pemerintah Iran menangkapnya dengan tuduhan serius, diantaranya adalah memerangi agama Allah, membahayakan keamanan nasional dan beragam tuduhan lainnya. Pada malam penangkapannya, Syahram ditembak oleh pasukan keamanan pemerintah Iran dibagian punggungnya tanpa ada tembakan peringatan terlebih dahulu selepas pulang dari masjid.

Setelah tiga tahun dikurung dalam sel, akhirnya pemerintah Iran menggelar peradilan Syahram pada Oktober 2012. Dalam peradilan yang hanya berlangsung lima menit dan tanpa disertai pengacara Syahram, pemerintah Iran akhirnya memberikan vonis mati untuk Syahram.

Pihak keluarga sendiri berulang kali meminta agara Syahram diadili secara formal dengan menghadirkan pengacara dan pembelaan secara hukum. Sayangnya permintaan keluarga tidak ditanggapi oleh pemerintah Iran.(arc)

Sumber : https://gemaislam.com/748-748.html




************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: