Syiahindonesia.com - Dalam syariat Islam, menetapkan hukum halal dan haram merupakan otoritas mutlak milik Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, baik pimpinan agama, tokoh spiritual, maupun kelompok tertentu, yang memiliki hak untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah (Istihlal), atau sebaliknya mengharamkan apa yang telah dihalalkan-Nya. Istihlal—yakni menganggap halal suatu perkara yang secara tegas dan qath'i telah diharamkan oleh syariat—merupakan bentuk pelanggaran aqidah yang sangat serius. Dalam sejarah perkembangannya, ajaran Syiah terbukti melakukan berbagai penyelewengan dalam konsep Istihlal ini demi menopang struktur teologi, politik, dan tradisi kelompok mereka.
Hakikat Konsep Istihlal dalam Syariat Islam
Secara bahasa, Istihlal berakar dari kata halala yang berarti menganggap halal atau membolehkan sesuatu. Dalam konteks disiplin ilmu aqidah Islam (Ahlussunnah wal Jama'ah), Istihlal terbagi menjadi dua dimensi:
Istihlal 'Amali (Praktis): Menerjang perbuatan haram karena dorongan hawa nafsu atau kelemahan diri, namun pelaku masih meyakini dalam hatinya bahwa perbuatan tersebut adalah dosa dan haram.
Istihlal I'tiqadi (Keyakinan): Meyakini, mengajarkan, atau menetapkan bahwa suatu perbuatan yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah halal dan boleh dilakukan.
Perbuatan Istihlal I'tiqadi inilah yang dikategorikan oleh para ulama sebagai pembatal keislaman (Nawaqidh al-Islam), karena tindakan tersebut mendudukkan manusia pada posisi pembuat syariat (at-Tasyri') yang menentang nas-nas Al-Qur'an dan As-Sunnah ash-Shahihah.
Bentuk-Bentuk Penyelewengan Istihlal dalam Ajaran Syiah
Penyelewengan konsep Istihlal dalam doktrin ajaran Syiah (khususnya Syiah Imamiyah/Rafidhah) tidak sekadar berupa pelanggaran individu, melainkan dilembagakan dalam ajaran resmi, kitab-kitab rujukan, dan fatwa para tokoh mereka. Beberapa bentuk penyelewengan Istihlal yang paling mencolok meliputi:
1. Penghalalan Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak)
Salah satu bentuk Istihlal paling nyata dalam ajaran Syiah adalah penghalalan kembali praktik Nikah Mut'ah. Dalam syariat Islam yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Nikah Mut'ah memang pernah dibolehkan pada masa awal Islam karena kondisi darurat perang, namun kemudian diharamkan secara mutlak dan berlaku selamanya hingga hari kiamat.
Ajaran Syiah menentang pengharaman sah ini dan justru menghalalkan serta menganjurkan Nikah Mut'ah sebagai ibadah yang sangat berharga dan berkedudukan tinggi. Penganjuran serta penghalalan kembali praktik yang telah diharamkan syariat ini merupakan bentuk nyata penyelewengan konsep Istihlal.
2. Penghalalan Pencelaan dan Pelaknatan Para Sahabat Nabi
Al-Qur'an dan As-Sunnah melarang keras tindakan mencela, mengafirkan, atau melaknat para Sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun, doktrin ajaran Syiah menghalalkan—bahkan menganggapnya sebagai bagian dari sarana mendekatkan diri kepada Allah (Taqarrub)—tindakan mencela, melaknat, dan menista para Sahabat utama seperti Abu Bakar ash-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, serta istri-istri Nabi seperti Aisyah dan Hafshah radhiyallahu 'anhum.
3. Penghalalan Kehormatan dan Harta Kaum Muslimin Sunnah
Dalam beberapa kitab rujukan klasik dan fatwa ekstrem Syiah, terdapat riwayat-riwayat yang menghalalkan pengambilan harta serta perusakan kehormatan kaum Muslimin di luar kelompok mereka (Ahlus Sunnah) yang dilabeli dengan sebutan Nawashib. Pengategorian ini digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan diskriminatif dan eksploitatif terhadap mayoritas Umat Islam.
4. Penentuan Pajak Khumus untuk Tokoh Agama
Dalam hukum Islam, Khumus (seperlima) hanya berlaku untuk harta rampasan perang (Ghanimah). Namun, ulama Syiah melakukan Istihlal dengan memperluas kewajiban Khumus pada seluruh penghasilan dan harta pencaharian pengikutnya secara rutin setiap tahun. Harta ini dihalalkan untuk dikumpulkan dan dikelola oleh para ulama/ayatullah Syiah tanpa dasar dalil yang sah dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Peringatan Al-Qur'an dan As-Sunnah terhadap Bahaya Istihlal
Al-Qur'an memberikan ancaman tegas kepada pihak-pihak yang memberanikan diri menetapkan hukum halal dan haram berdasarkan hawa nafsu atau rekayasa doktrin keagamaan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kedustaan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga mengecam sikap menjadikan tokoh agama sebagai pembuat hukum yang dipertuhankan:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31)
Ketika menjelaskan ayat ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan bahwa bentuk mempertuhankan tokoh agama tersebut adalah ketika para tokoh agama mengharamkan apa yang dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu para pengikutnya mentaati dan mengikutinya.
Terkait pengharaman Nikah Mut'ah secara mutlak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku dahulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Bahaya Doktrin Istihlal Syiah bagi Umat Islam di Indonesia
Penyelewengan konsep Istihlal oleh ajaran Syiah membawa dampak buruk yang nyata jika dibiarkan menyebar di tengah masyarakat Indonesia:
Merusak Tatanan Hukum dan Moralitas: Penghalalan Nikah Mut'ah merusak pranata perkawinan yang sah, melanggar Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, serta merendahkan martabat wanita.
Memicu Penistaan Agama: Penghalalan pencelaan terhadap Sahabat dan Istri Nabi memicu tindakan penistaan terhadap pilar-pilar penting sejarah Islam yang dihormati oleh Umat Islam Sunnah di Nusantara.
Mengancam Legalitas Keagamaan: Pengubahan hukum-hukum fikih dan aqidah secara sepihak merusak konsistensi syariat Islam yang telah dijaga keotantikannya oleh para ulama mazhab.
Langkah Strategis Menghadapi Penyelewengan Istihlal
Untuk membentengi masyarakat dari propaganda dan penyelewengan konsep Istihlal oleh kelompok Syiah, diperlukan tindakan kolektif yang terstruktur:
Edukasi Kemurnian Hukum Islam: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang otoritas wahyu dalam penetapan hukum halal-haram melalui pengajian, khutbah, dan kurikulum pendidikan Islam.
Sosialisasi Keharaman Nikah Mut'ah: Memberikan pemahaman yang luas kepada pemuda dan masyarakat umum mengenai bahaya keagamaan, sosial, dan kesehatan dari praktik nikah mut'ah.
Penguatan Literasi Fikih dan Aqidah: Mengajarkan kaidah-kaidah hukum Islam (Qawa'id Fiqhiyyah) yang shahih agar Umat Islam tidak mudah terkecoh oleh penyimpangan hukum yang dibungkus dengan dalih agama.
Peran Aktif Ormas dan Lembaga Keagamaan: Mendorong MUI, NU, Muhammadiyah, serta ormas Islam lainnya untuk terus memberikan fatwa panduan yang tegas mengenai status hukum ajaran Syiah dan penyimpangannya.
Mewaspadai penyelewengan konsep Istihlal adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan melindungi Umat Islam di Indonesia dari paham-paham yang merusak tatanan hukum agama.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: