Breaking News
Loading...

Syiah dan Pengingkaran terhadap Ijma Ulama

Syiahindonesia.com - Ijma atau kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Islam setelah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan salah satu landasan hukum Islam (adillatussyari'ah) yang sangat vital. Dalam tatanan hukum Ahlussunnah wal Jama'ah (Sunni), ijma berkedudukan sebagai rujukan hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Keberadaan ijma menjaga keutuhan syariat agar tidak mudah ditafsirkan secara liar oleh individu maupun kelompok tertentu. Namun, dalam doktrin ajaran Syiah, konsep ijma yang diakui oleh mayoritas umat Islam ini ditolak, ditafsirkan secara menyimpang, dan diabaikan.

Pengingkaran Syiah terhadap ijma ulama Sunni bukan sekadar perbedaan pendapat ilmiah dalam ranah fiqih, melainkan sebuah bentuk penolakan terhadap kebenaran sejarah dan kontinuitas ajaran Islam yang dibawa oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan menolak konsensus ulama, paham Syiah berusaha meruntuhkan bangunan syariat Islam yang telah disepakati selama berabad-abad, lalu menggantinya dengan doktrin ketaatan mutlak kepada para Imam mereka. Oleh karena itu, penguatan pemahaman mengenai kedudukan ijma menjadi sangat krusial dalam membentengi akidah umat dari bahaya penyebaran ajaran sesat Syiah di Indonesia.

Hakikat dan Kedudukan Ijma dalam Syariat Islam

Secara terminologi ilmu ushul fiqih, ijma' (الإِجْÙ…َاعُ) didefinisikan sebagai kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari kalangan umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu masa setelah wafatnya beliau atas suatu hukum syari.

Keabsahan ijma sebagai hujjah yang wajib diikuti berlandaskan pada petunjuk Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menegaskan bahwa umat Islam secara keseluruhan terjaga dari kesepatan atas kesesatan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 115:

ÙˆَÙ…َÙ† ÙŠُØ´َاقِÙ‚ِ ٱلرَّسُولَ Ù…ِÙ†ۢ بَعْدِ Ù…َا تَبَÙŠَّÙ†َ Ù„َÙ‡ُ ٱلْÙ‡ُدَÙ‰ٰ ÙˆَÙŠَتَّبِعْ غَÙŠْرَ سَبِيلِ ٱلْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ Ù†ُÙˆَÙ„ِّÙ‡ِÛ¦ Ù…َا تَÙˆَÙ„َّÙ‰ٰ ÙˆَÙ†ُصْÙ„ِÙ‡ِÛ¦ جَÙ‡َÙ†َّÙ…َ ۖ Ùˆَسَآءَتْ Ù…َصِيرًا

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang مؤمن (beriman), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali."

Dalam ayat di atas, Allah mengancam orang-orang yang menyelisih "jalan orang-orang beriman" (sabilil mu'minin), yang merupakan dasar diakuinya ijma para sahabat dan ulama sebagai sumber hukum yang mengikat.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi:

Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ لاَ ÙŠَجْÙ…َعُ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ عَÙ„َÙ‰ ضَلاَÙ„َØ©ٍ

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan." (HR. At-Tirmidzi)

Bentuk Pengingkaran dan Kekeliruan Syiah terhadap Konsep Ijma

Ajaran Syiah memiliki pandangan yang sangat bertolak belakang mengenai ijma. Mereka menolak ijma dalam pengertian Ahlussunnah dan mereduksi maknanya sedemikian rupa demi menyesuaikannya dengan akidah Imamah. Kekeliruan dan bentuk pengingkaran Syiah terhadap ijma meliputi:

1. Menolak Konsensus Sahabat Nabi

Ijma paling agung dan paling mutlak dalam sejarah Islam adalah konsensus para sahabat Nabi radhiyallahu 'anhum, seperti kesepakatan pengangkatan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah pertama, pembukuan Mushaf Al-Qur'an pada masa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, serta pengharaman nikah mut'ah.

Syiah menolak seluruh konsensus sahabat tersebut. Mereka menuduh para sahabat telah bersekongkol merampas hak kepemimpinan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Dengan menolak ijma para sahabat, ajaran Syiah secara tidak langsung menuduh generasi terbaik umat ini telah berbuat zalim dan murtad secara berjamaah, sebuah pandangan yang sangat keliru dan merusak.

2. Membatasi "Ijma" Hanya Jika Terdapat Keberadaan Imam Ma'shum

Dalam ushul fiqih Syiah, ijma tidak memiliki nilai kebenaran mandiri. Suatu kesepakatan ulama tidak dianggap bernilai atau sah kecuali jika di dalam kelompok yang bersepakat itu terdapat pendapat dari Imam mereka yang ma'shum (terbebas dari dosa dan salah).

Bagi Syiah, yang menjadi hujjah sebetulnya bukanlah "kesepakatan" itu sendiri, melainkan adanya perkataan Imam ma'shum yang menyusup di dalamnya (al-kasyf 'an qawlil ma'shum). Jika seluruh ulama di dunia bersepakat atas suatu hukum tetapi di dalamnya tidak ada persetujuan Imam Syiah, maka kesepakatan tersebut dianggap batil. Keyakinan ini melumpuhkan fungsi dasar ijma sebagai pembendung kesesatan.

3. Mengabaikan Ulama di Luar Mazhab Syiah

Syiah membatasi pengertian "umat Islam" hanya pada penganut paham mereka sendiri (Imamiyyah/Ja'fariyyah). Seluruh ulama dari empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) serta ribuan ulama ahli hadits dan tafsir Ahlussunnah dianggap tidak bernilai dalam pembentukan ijma. Pengkerdilan ini membuat konsep ijma versi Syiah bersifat eksklusif, sektarian, dan terputus dari arus utama sejarah Islam.

Perbandingan Konsep Ijma: Ahlussunnah vs Syiah

Untuk memperjelas perbedaan mendasar antara pandangan Islam yang murni dengan ajaran Syiah mengenai ijma, berikut adalah tabel perbandingannya:

ParameterAhlussunnah wal Jama'ah (Sunni)Syiah (Imamiyah)
Definisi IjmaKesepakatan seluruh ulama mujtahid umat Islam pada suatu masa.Kesepakatan yang di dalamnya terdapat pendapat Imam ma'shum.
Dasar Kekuatan HukumJaminan Allah dan Rasul bahwa umat Islam tidak akan bersatu dalam kesesatan.Adanya unsur kehadiran atau persetujuan dari Imam yang ma'shum.
Kedudukan Ijma SahabatSumber hukum mutlak dan paling tinggi tingkat keabsahannya.Ditolak dan dianggap sebagai konspirasi penyelewengan kepemimpinan.
Subjek UlamaSeluruh ulama Islam yang memenuhi syarat ijtihad tanpa membedakan ras atau kelompok.Hanya terbatas pada ulama dan penganut mazhab Syiah saja.

Bahaya Laten Penolakan Ijma bagi Keutuhan Umat di Indonesia

Penyebaran paham yang mengingkari ijma ulama membawa konsekuensi destruktif bagi tatanan keagamaan dan sosial di Indonesia:

  1. Meruntuhkan Standar Hukum Fiqih: Tanpa diakuinya ijma, hukum-hukum Islam yang sudah disepakati ratusan tahun—seperti tata cara ibadah harian, pembagian waris, hingga hukum pernikahan—akan dipertanyakan kembali dan diacak-acak oleh doktrin Syiah.

  2. Memicu Anarki Keagamaan: Menolak kesepakatan ulama membuka pintu bagi setiap individu atau kelompok radikal untuk membuat tafsir hukum sendiri yang bertolak belakang dengan kesepakatan mayoritas umat.

  3. Mecah Belah Umat Islam Indonesia: Penolakan Syiah terhadap ijma sahabat Nabi menyebarkan benih kebencian dan perpecahan di tengah masyarakat muslim Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi'i dan berakidah Ahlussunnah.

Langkah Strategis Membentengi Umat dari Paham Pengingkar Ijma

Menghadapi propaganda Syiah yang meremehkan ikatan ijma ulama, langkah-langkah preventif dan edukatif perlu diperkuat:

  • Mengagungkan Kedudukan Ulama Salaf: Mengedukasi masyarakat tentang jasa para ulama konsensus dalam menyusun dan menjaga hukum-hukum Islam dari penyimpangan.

  • Penguatan Pelajaran Ushul Fiqih: Memperdalam pengajaran ilmu ushul fiqih di pesantren, sekolah, dan perguruan tinggi Islam agar para penuntut ilmu memahami argumentasi ilmiah di balik keabsahan ijma.

  • Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Infiltrasi Pemikiran: Mengimbau umat agar tidak mudah menerima pandangan-pandangan fiqih atau akidah aneh yang menyelisihi kesepakatan ulama mazhab yang empat.

Kesimpulan

Pengingkaran Syiah terhadap ijma ulama adalah langkah sistematis untuk mencabut umat dari akar sejarah dan keilmuan Islam yang murni. Dengan menolak konsensus para sahabat dan ulama mujtahid, ajaran Syiah mencoba menggantikan kebenaran ilmiah yang disepakati dengan doktrin otoriterisme para Imam. Memahami pentingnya ijma dan mewaspadai pemikiran yang berusaha meruntuhkannya adalah kewajiban setiap muslim demi menjaga kemurnian syariat, persatuan umat, dan ketahanan akidah di Indonesia.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: