Breaking News
Loading...

Syiah dan Kontradiksi antara Ushul dan Furu'

Syiahindonesia.com - Dalam bangunan keilmuan Islam yang lurus (Ahlus Sunnah wal Jama'ah), terdapat pembagian yang sistematis antara pokok-pokok akidah (Ushuluddin) dan cabang-cabang hukum praktis/fikih (Furu'iyyah). Fondasi ushul berfungsi sebagai pilar utama yang menopang seluruh aturan furu'. Dengan kata lain, amalan-amalan cabang harus senantiasa selaras dan bersumber dari prinsip-prinsip akidah yang kokoh. Namun, dalam teologi Syiah, khususnya sekte Imamiyah Itsna 'Asyariyah, terjadi pergeseran dan kontradiksi yang sangat mendasar antara bangunan ushul yang mereka rumuskan dengan praktik furu' yang mereka jalankan sehari-hari.

Kontradiksi internal ini menunjukkan adanya kerancuan metodologis (manhaj) dalam teologi Syiah. Kerancuan tersebut lahir karena upaya memaksakan doktrin politik kekuasaan (Imamah) menjadi bagian dari rukun iman, yang pada akhirnya merusak rasionalitas serta tatanan hukum fikih Islam itu sendiri.

Kontradiksi Doktrin Imamah (Ushul) dengan Praktik Ibadah (Furu')

Doktrin paling mendasar dalam ushul Syiah adalah Imamah. Mereka menetapkan bahwa kepemimpinan dua belas imam adalah pilar agama yang mutlak, di mana seorang imam yang maksum wajib ada di setiap zaman untuk memimpin umat, menegakkan keadilan, dan menjadi rujukan hukum. Bahkan, dalam teologi Syiah, seseorang yang tidak meyakini Imamah dianggap tidak beriman dan amal ibadahnya tidak sah.

Namun, doktrin ushul ini bertabrakan secara frontal dengan fakta furu' yang mereka jalankan sejak gaibnya Imam ke-12 (Muhammad bin Al-Hasan Al-Askari) lebih dari seribu tahun yang lalu.

1. Kehampaan Peran Imam Maksum dalam Pembentukan Hukum Fikih

Secara ushul, Syiah mengklaim bahwa umat manusia membutuhkan imam yang maksum karena akal manusia dan nash-nash agama yang ada tidak cukup tanpa bimbingan langsung dari sang imam. Namun dalam kenyataannya (furu'), selama masa "Ghaibah Kubra" (kegaiban panjang imam ke-12), umat Syiah justru diatur dan dipimpin oleh para ulama biasa (marja' taqlid) yang mereka akui sendiri tidak maksum dan bisa berbuat salah.

Implikasi kontradiktifnya sangat jelas:

  • Jika keberadaan imam maksum adalah syarat mutlak (ushul) untuk sahnya agama dan bimbingan hukum, bagaimana mungkin agama bisa berjalan selama lebih dari sepuluh abad hanya dengan bersandar pada hukum-hukum furu' hasil ijtihad ulama biasa yang tidak maksum?

  • Jika hukum furu' hasil ijtihad ulama tidak maksum dianggap sudah cukup untuk mengurusi umat, maka klaim bahwa keberadaan imam maksum merupakan syarat ushul yang tidak boleh kosong di bumi secara otomatis gugur.

2. Kontradiksi dalam Pelaksanaan Shalat Jum'at

Salah satu contoh kontradiksi hukum furu' yang bersumber dari kerancuan ushul adalah penetapan hukum Shalat Jum'at. Dalam fikih klasik Syiah, salah satu syarat sahnya penegakan Shalat Jum'at adalah keberadaan Imam Maksum atau utusan khususnya yang memimpin secara langsung.

Akibat dari landasan ushul ini, para ulama Syiah selama berabad-abad mengalami kebingungan dalam menentukan hukum furu' Shalat Jum'at di masa kegaiban imam:

  • Sebagian ulama Syiah mengharamkan Shalat Jum'at secara mutlak hingga Imam Mahdi keluar dari gua kegaiban.

  • Sebagian lainnya menyatakan Shalat Jum'at hukumnya takhyiri (pilihan antara Jum'at atau Zhuhur).

  • Sebagian ulama modern secara sepihak membolehkannya di bawah kekuasaan Wilayatul Faqih.

Pengabaian atau kebingungan terhadap ibadah wajib mingguan ini merupakan akibat langsung dari pemaksaan doktrin Imamah ke dalam syarat sahnya peribadatan furu'.

Kontradiksi Teologi Taqiyyah (Ushul) dan Kredibilitas Hukum Fikih (Furu')

Dalam ushul Syiah, Taqiyyah (berpura-pura atau menyembunyikan keyakinan asli) bukan sekadar ruhsoh (keringanan) dalam kondisi darurat ancaman nyawa sebagaimana dalam ajaran Islam yang lurus, melainkan diletakkan sebagai bagian dari kewajiban agama. Kitab Al-Kafi memuat riwayat palsu yang menyatakan bahwa "Taqiyyah adalah sembilan persepuluh bagian dari agama."

Penerapan taqiyyah sebagai prinsip ushul ini menghancurkan seluruh bangunan hukum furu' dalam tradisi Syiah sendiri:

1. Keraguan atas Kebenaran Hukum dari Para Imam

Ketika seorang penuntut ilmu Syiah membaca kitab-kitab riwayat mereka untuk mencari hukum furu' (seperti tata cara wudhu, nikah, atau jual beli), mereka selalu dihadapkan pada riwayat-riwayat yang saling bertentangan (ta'arudh) dari imam yang sama.

Ketika terjadi pertentangan riwayat, kaidah fikih Syiah menetapkan bahwa riwayat yang sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah harus dibuang karena dianggap sang Imam sedang melakukan taqiyyah (berpura-pura) di hadapan penguasa atau masyarakat umum.

Hal ini memicu kontradiksi yang sangat merusak:

  • Bagaimana mungkin seorang Muslim bisa meyakini suatu hukum furu' sebagai kebenaran syariat jika ada kemungkinan imam mereka menyampaikan hukum tersebut secara pura-pura (taqiyyah)?

  • Prinsip taqiyyah menghilangkan kepastian hukum (tsubat) dan menjadikan seluruh ajaran furu' Syiah berada di atas fondasi keraguan (syak).

Penyimpangan Syariat dalam Praktik Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah (nikah kontrak dengan batas waktu tertentu) merupakan salah satu contoh paling nyata dari kontradiksi antara tujuan syariat (Maqashid asy-Syari'ah) dalam ushul dengan amalan furu' yang dihalalkan oleh Syiah.

Dalam ushul syariat Islam, pernikahan disyariatkan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjaga kehormatan wanita dan keturunan (hifz an-nasl). Al-Qur'an menggambarkan ikatan pernikahan sebagai perjanjian yang sangat kuat (misaqan ghalizha), sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surah An-Nisa' ayat 21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."

Namun dalam hukum furu' Syiah, Nikah Mut'ah dilegalkan tanpa perlu saksi, tanpa wali (dalam sebagian pendapat), tanpa kewajiban memberi nafkah lahir batin secara berkelanjutan, dan berakhir secara otomatis saat batas waktu habis.

Praktik furu' ini bertentangan secara mendasar dengan maqashid pernikahan. Nikah Mut'ah pada hakikatnya menurunkan derajat pernikahan menjadi sekadar transaksi komersialisasi syahwat, merendahkan martabat wanita, serta menelantarkan nasab anak-anak yang lahir dari hubungan temporer tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan Nikah Mut'ah secara mutlak hingga hari kiamat dalam hadis sahih riwayat Muslim:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Wahai manusia, sesungguhnya aku dahulu pernah mengizinkan kalian melakukan mut'ah dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu hingga hari kiamat."

Menyikapi Kerancuan Metodologis Syiah di Indonesia

Adanya kontradiksi yang mendalam antara ushul dan furu' dalam ajaran Syiah menunjukkan bahwa teologi ini tidak memiliki konsistensi ilmiah. Propaganda Syiah di Indonesia sering kali berusaha menampilkan citra bahwa mereka hanya sekadar "salah satu mazhab fikih" dalam Islam. Padahal, kerancuan furu' mereka bersumber dari penyimpangan ushul yang merusak tata akidah dan syariat.

Langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi penyebaran paham yang bertentangan ini meliputi:

  1. Edukasi Keterikatan Ushul dan Furu': Mengajarkan kepada umat Islam bahwa fikih yang benar (furu') harus lahir dari akidah yang lurus (ushul). Fikih Ahlus Sunnah dipraktikkan berdasarkan sanad riwayat yang mutawatir dan sahih, bukan di atas narasi taqiyyah atau mitos kegaiban.

  2. Membongkar Pemalsuan Legalitas Nikah Mut'ah: Memberikan penjelasan secara gamblang kepada generasi muda perihal keharaman Nikah Mut'ah serta bahaya sosial dan moral yang ditimbulkannya terhadap tatanan keluarga.

  3. Penguatan Metodologi Ijtihad Ahlus Sunnah: Mengukuhkan pemahaman tentang empat sumber hukum utama (Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas) agar masyarakat tidak terombang-ambing oleh klaim otoritas mutlak individu tertentu.

  4. Respon Kritis Ulama dan Lembaga Keagamaan: Menghimbau para dai dan ulama untuk terus menjelaskan ketidakberaturan kerangka berpikir Syiah secara ilmiah, rasional, dan santun.

Memahami kontradiksi antara ushul dan furu' dalam Syiah adalah sarana efektif untuk menyingkap kerapuhan teologi aliran ini. Dengan berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah yang dipahami secara utuh dan konsisten oleh para sahabat Nabi dan para imam mazhab, umat Islam di Indonesia akan senantiasa terjaga dari kebingungan dan penyimpangan agama.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: