1. Apa itu Wilāyat al-Faqīh?
Dalam Syiah Itsna ‘Asyariyah, Wilāyat al-Faqīh adalah doktrin bahwa ulama Syiah (faqih) berhak memegang kekuasaan politik dan agama secara mutlak atas umat, sebagai wakil Imam Mahdi yang mereka yakini ghaib.
Doktrin ini dipopulerkan dan dijadikan sistem negara oleh Ruhollah Khomeini.
2. Tidak Ada Dalil Jelas dari Al-Qur’an
Syiah tidak memiliki satu ayat pun yang secara eksplisit menyebut:
-
kekuasaan politik ulama
-
kepemimpinan faqih
-
mandat mutlak ulama atas negara
Dalil Al-Qur’an tentang kepemimpinan:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS. Asy-Syūrā: 38)
➡️ Ayat ini menegaskan syūrā, bukan teokrasi ulama.
3. Bertentangan dengan Sunnah Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ tidak pernah menunjuk ulama sebagai penguasa agama sekaligus negara.
Dalil:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُورِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.”
(HR. Muslim)
➡️ Ini menunjukkan tidak ada otoritas suci absolut bagi ulama dalam urusan politik.
4. Menyamai Konsep Kepausan (Teokrasi)
Wilāyat al-Faqīh secara konsep mirip dengan:
-
Paus dalam Katolik
-
Raja atas nama Tuhan
Padahal dalam Islam:
-
Ulama memberi nasihat
-
Bukan penguasa mutlak
-
Tidak ma‘shūm
Dalil:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ
“Setiap anak Adam pasti berbuat salah.”
(HR. Tirmidzi)
➡️ Memberi kekuasaan mutlak pada faqih = membuka pintu kezaliman.
5. Ulama Dijadikan “Wakil Imam Ghaib”
Syiah mengklaim:
-
Imam Mahdi ghaib
-
Faqih adalah wakilnya
-
Menentang faqih = menentang Imam
➡️ Ini klaim tanpa dalil syar‘i, dan berbahaya karena:
-
Kritik dianggap pembangkangan agama
-
Rakyat dibungkam atas nama “iman”
6. Bertentangan dengan Ijma’ Sahabat
Tidak ada satu pun sahabat Nabi ﷺ yang:
-
mengangkat ulama sebagai pemimpin absolut
-
menyatakan kepemimpinan bersifat ilahiah
Khilafah:
-
Abu Bakar → dipilih
-
Umar → ditunjuk
-
Utsman → musyawarah
-
Ali → baiat umat
➡️ Semua manusiawi, terbuka, dan bisa dikritik.
7. Dampak Nyata di Dunia Nyata
Implementasi Wilāyat al-Faqīh melahirkan:
-
penindasan oposisi
-
kriminalisasi ulama yang berbeda
-
pembunuhan atas nama agama
-
ekspor konflik sektarian ke negara lain
➡️ Ini buah dari doktrin, bukan sekadar kesalahan individu.
8. Kesimpulan Tegas
Wilāyat al-Faqīh adalah:
-
❌ Tidak ada dalil shahih dari Al-Qur’an
-
❌ Tidak ada contoh dari Nabi ﷺ
-
❌ Bertentangan dengan ijma’ sahabat
-
❌ Mengangkat manusia ke posisi suci
-
❌ Membuka pintu kezaliman atas nama agama
Islam Ahlus Sunnah:
-
Menjaga tauhid
-
Memisahkan otoritas agama & kekuasaan absolut
-
Menolak pemimpin ma‘shūm setelah Nabi ﷺ
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: