Breaking News
Loading...

Syiah dan Penyimpangan Mereka dalam Memahami Syariat Islam

 


Syiahindonesia.com –
Pembahasan tentang penyimpangan Syiah dalam memahami syariat Islam bukanlah isu baru dalam kajian keilmuan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Para ulama sejak dahulu telah membahasnya secara ilmiah, sistematis, dan berbasis dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Tujuan utama pembahasan ini bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam serta mengantisipasi penyebaran paham yang menyimpang di tengah umat Islam Indonesia yang mayoritas berakidah Sunni.

Syariat Islam dan Sumber Hukumnya

Dalam Islam, syariat bersumber dari wahyu yang terjaga, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ dengan pemahaman para sahabat. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.”
(QS. Al-Hasyr: 7)

Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan ayat ini sebagai dasar bahwa seluruh hukum dan praktik ibadah harus kembali kepada petunjuk Rasulullah ﷺ. Syiah, sebaliknya, tidak menjadikan Sunnah Nabi ﷺ sebagai rujukan utama secara mutlak, melainkan menempatkan imam-imam mereka sebagai otoritas agama yang dianggap ma’shum.

Konsep Imamah dan Dampaknya terhadap Syariat

Salah satu penyimpangan paling mendasar dalam Syiah adalah menjadikan imamah sebagai pilar utama agama. Dalam pandangan Sunni, kepemimpinan umat bersifat ijtihadi dan tidak termasuk rukun iman. Syiah justru menganggap imamah sebagai bagian dari akidah, bahkan menentukan sah atau tidaknya keimanan seseorang.

Akibatnya, banyak hukum syariat ditafsirkan berdasarkan ucapan dan riwayat imam, bukan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih. Ulama Sunni menilai bahwa menjadikan manusia selain Nabi ﷺ sebagai sumber hukum yang ma’shum merupakan penyimpangan serius dalam prinsip syariat Islam.

Metodologi Hadis yang Bermasalah

Perbedaan lain yang sangat mendasar terletak pada metodologi penerimaan hadis. Ahlus Sunnah memiliki disiplin ilmu hadis yang ketat untuk menilai sanad dan matan. Syiah memiliki kitab-kitab hadis sendiri yang banyak di antaranya tidak memenuhi standar ilmiah tersebut.

Akibatnya, hadis-hadis sahih menurut Sunni sering ditolak karena tidak sejalan dengan doktrin Syiah, sementara riwayat lemah atau bermasalah justru diterima karena mendukung konsep imamah. Hal ini menyebabkan banyak hukum Syiah bertentangan dengan ijma’ umat Islam.

Nikah Mut’ah dan Pelanggaran Syariat

Contoh paling nyata dari penyimpangan Syiah dalam syariat adalah penghalalan nikah mut’ah. Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang bertujuan membangun keluarga secara permanen. Rasulullah ﷺ telah mengharamkan nikah mut’ah secara tegas dan permanen.

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai manusia, dahulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah, namun sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat.”
(HR. Muslim)

Syiah tetap menghalalkan praktik ini dengan penafsiran sendiri, yang oleh ulama Sunni dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap syariat Islam.

Konsep Taqiyyah dan Kerusakan Moral

Syiah menjadikan taqiyyah sebagai prinsip agama. Dalam praktiknya, taqiyyah sering dipahami sebagai kebolehan menyembunyikan keyakinan bahkan dengan kebohongan demi kepentingan mazhab.

Padahal, Islam sangat menekankan kejujuran. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan jadilah bersama orang-orang yang jujur.”
(QS. At-Taubah: 119)

Ulama Sunni menilai bahwa menjadikan taqiyyah sebagai prinsip umum bertentangan dengan nilai moral Islam dan merusak kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penyimpangan dalam Ibadah

Dalam aspek ibadah, Syiah juga menyelisihi praktik Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Penggabungan shalat tanpa uzur syar’i, penambahan lafaz tertentu dalam adzan, serta ritual berkabung ekstrem pada peristiwa Asyura adalah contoh amalan yang tidak memiliki dasar dalam Sunnah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang tidak berasal darinya, maka amalan itu tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi kaidah utama Ahlus Sunnah dalam menolak bid’ah dalam ibadah.

Sikap terhadap Para Sahabat

Syariat Islam tidak bisa dipisahkan dari peran para sahabat sebagai pembawa dan pengamal wahyu. Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ
“Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang mukmin ketika mereka berbaiat kepadamu di bawah pohon.”
(QS. Al-Fath: 18)

Syiah mencela dan meragukan mayoritas sahabat. Sikap ini bukan hanya masalah sejarah, tetapi berdampak langsung pada syariat, karena meruntuhkan kepercayaan terhadap sumber ajaran Islam itu sendiri.

Ancaman bagi Umat Islam Indonesia

Di Indonesia, penyebaran ajaran Syiah berpotensi menimbulkan kebingungan akidah dan perpecahan umat. Konsep imamah, taqiyyah, dan praktik ibadah yang menyimpang dapat merusak tatanan keagamaan masyarakat Muslim yang telah lama berpegang pada Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Edukasi berbasis ilmu dan dalil menjadi langkah penting untuk menjaga kemurnian syariat Islam dan persatuan umat.

Penutup

Penyimpangan Syiah dalam memahami syariat Islam bukanlah perbedaan cabang yang ringan, melainkan menyentuh akar sumber hukum, metodologi beragama, dan praktik ibadah. Oleh karena itu, kewaspadaan dan penguatan pemahaman Islam yang sahih menjadi kewajiban umat Islam, khususnya di Indonesia, agar tidak terjerumus dalam ajaran yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: