Sejak abad pertama hingga modern, banyak ulama Sunni dan bahkan ulama lintas mazhab mengeluarkan fatwa agar umat Islam menjauhi ajaran Syiah. Misalnya, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal telah menegaskan bahwa sebagian besar ajaran Syiah bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam konteks modern, Majma’ al-Fiqh al-Islami di Jeddah, Universitas Al-Azhar Mesir, dan sejumlah lembaga ulama di Arab Saudi serta negara-negara mayoritas Sunni mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan: Syiah sebagai aliran sesat yang berpotensi merusak aqidah umat Islam.
Allah ﷻ menegaskan pentingnya menjaga kesucian akidah dan menjauhi penyimpangan:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah datang kepada mereka bukti-bukti yang jelas.”
(QS. Ali ‘Imran: 105)
Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk memperingatkan umat agar tidak terjerumus mengikuti Syiah yang menolak bukti-bukti yang jelas dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ sahabat.
Salah satu fatwa paling terkenal datang dari Majma’ al-Fiqh al-Islami yang menyatakan bahwa sebagian besar ajaran Syiah menyimpang dari aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan dapat menjerumuskan umat Islam ke dalam kekafiran. Mereka menekankan bahwa keyakinan kepada imam ma’shum sebagai wajib diimani, serta pengkafiran sahabat, merupakan bagian dari ajaran yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan lembaga ini mengingatkan agar Syiah tidak diberi legitimasi politik maupun sosial tanpa terlebih dahulu menerima prinsip-prinsip Islam yang sahih.
Selain itu, ulama Mesir dari Universitas Al-Azhar, yang merupakan pusat ilmu Sunni terbesar di dunia, juga mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pengajaran ajaran Syiah yang menyesatkan. Al-Azhar menekankan bahwa sebagian besar klaim Syiah tentang Imamah, taqiyyah ekstrem, dan penghinaan terhadap sahabat Nabi ﷺ tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga ajaran tersebut tidak boleh diterima sebagai bagian dari Islam yang sahih.
Fatwa ulama tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis untuk membimbing umat. Misalnya, fatwa-fatwa ini menekankan bahwa:
-
Mengikuti ajaran Syiah yang menyimpang dapat membahayakan iman seseorang.
-
Mengajarkan doktrin Syiah yang menyimpang merupakan perbuatan yang menyesatkan orang lain.
-
Pemerintah dan masyarakat harus waspada terhadap penyebaran Syiah di lembaga pendidikan, media, dan organisasi kemasyarakatan.
-
Dakwah Islam harus tetap berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Rasulullah ﷺ menegaskan pentingnya berpegang kepada Sunnah dan menjauhi penyimpangan:
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي
“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan Sunnahku.”
Fatwa-fatwa ulama dunia Islam menegaskan bahwa Syiah tidak sesuai dengan pedoman ini, karena banyak aspek ajaran mereka yang menambah-nambah terhadap agama dan menyimpangkan kebenaran yang telah ditetapkan Allah ﷻ melalui Nabi-Nya ﷺ. Hal ini termasuk keyakinan kepada imam-imam ma’shum, penghinaan terhadap sahabat, legitimasi taqiyyah ekstrem, dan manipulasi nash Al-Qur’an untuk kepentingan ideologis mereka.
Bagi umat Islam Indonesia, memahami fatwa ulama dunia adalah benteng penting untuk menjaga aqidah. Fatwa tersebut menegaskan bahwa penyebaran Syiah harus dikontrol, terutama melalui pendidikan, media sosial, dan aktivitas politik, agar generasi muda tidak terpengaruh oleh ideologi yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Kewaspadaan ini sejalan dengan perintah Allah:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Dan berpeganglah kalian semuanya kepada tali Allah, dan janganlah bercerai-berai.”
(QS. Ali ‘Imran: 103)
Fatwa-fatwa ulama dunia menekankan bahwa perpecahan akibat Syiah bukan sekadar konflik politik, tetapi ancaman terhadap kesatuan akidah umat, sehingga umat Islam harus memahami risiko ini secara serius dan menolak segala bentuk penyebaran ajaran sesat Syiah.
Sebagai kesimpulan, fatwa ulama dunia Islam secara konsisten menyatakan bahwa ajaran Syiah mengandung penyimpangan akidah, penyelewengan sejarah sahabat, dan manipulasi hukum Islam, sehingga wajib diwaspadai dan dijauhi oleh setiap muslim yang ingin menjaga kemurnian iman dan persatuan umat. Mengikuti ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah satu-satunya jalan untuk tetap berada di jalan yang diridhai Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
(albert/syiahindonesia.com)
0 komentar: